Showing posts with label Adab dan perilaku. Show all posts
Showing posts with label Adab dan perilaku. Show all posts

Memutus Hubugan Dengan Penyebar Berita Bohong?

Pertanyaan.

Ada sebagian orang yang sengaja menyebarkan berita bohong tentang saya. Mereka menyifati pribadi saya dengan berbagai sifat buruk, sementara saya tidak seperti yang mereka ceritakan. Supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, saya memutus hubungan pertemanan dengan orang itu. Setelah itu, hati saya terasa tenang. Pertanyaannya, apakah benar tindakan saya yang memutus hubungan pertemanan dengan mereka itu? Apakah dengan tetap bersabar berteman dengan mereka, saya bisa mendapatkan kebaikan-kebaikan? Mohon nasehat! Jazakumullah khairan.

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab[1]:

Saudara wajib memperbaiki hubungan saudara dengan Allâh Azza wa Jalla . Juga saudara wajib memperbaiki kesalahan-kesalahan yang pernah saudara lakukan. Jika ini sudah saudara lakukan, maka cerita-cerita bohong yang mereka sebarkan tidak akan bisa membahayakan saudara. Justru akan membahayakan diri mereka sendiri. Mereka yang berdosa, sementara saudara tidak berdosa.

Yang seharusnya saudara lakukan adalah tidak berteman dengan mereka selama mereka masih melakukan itu, masih menebar berita-berita bohong tentang saudara, masih menyakiti saudara. Janganlah saudara berteman dengan mereka! Karena berteman dengan mereka dalam kondisi seperti sekarang ini bisa jadi hanya akan mendatangkan kerusakan dan keburukan. Bukan hal yang mustahil, akan terjadi tindakan saling menzhalimi antara saudara dengan mereka atau mu’amalah yang kurang baik atau hal-hal buruk lainnya. Maka jauhilah mereka! Kecuali jika saudara memandang bahwa dengan berteman atau bergaul mereka ada harapan untuk menghilangkan pikiran buruk mereka terkait saudara – sambil saudara sendiri terus memperbaiki prilaku dan mengoreksi kesalahan-kesalahan yang pernah saudara lakukan – , maka ini baik.

Adapun, jika bergaul dengan mereka hanya akan menambah keburukan atau menimbulkan tuduhan atau kecurigaan baru terhadap saudara, maka jauhilah mereka dan perbaikilah hubungan saudara dengan Allâh Azza wa Jalla , maka tidak akan seorang pun yang bisa menimpakan mudharat kepada saudara.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1]  Majmu’ Fatawa Fadhilatis Syaikh Shalih fauzan, hlm. 717

@Sumber : Almanhaj.or.id

Mencaci Dan Melaknat Orang Kafir Dan Pelaku Dosa Besar

Pertanyaan.

Terkadang kita mencaci dan melaknat kaum kafir atau kaum musyrik; Atau kadang kita menyamakan mereka dengan hewan. Mereka memang pelaku kesyirikan –wal iyâdzu billâh-. Mereka memanjatkan doa kepada selain Allâh Azza wa Jalla , bahkan sebagian mereka pun adalah pelaku perdukunan (sihir). Sebagian ada yang masih hidup, yang lain sudah meninggal; Sebagian mereka ada yang menjadi imam di sebagian masjid. Apakah cacian dan laknat seperti ini diperbolehkan ataukah tidak?

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab:

Terkaitan perbuatan melaknat orang kafir dan musyrik, juga orang fasik dikarenakan ia telah melakukan dosa besar, bila laknat ini diungkapkan secara umum (tanpa menyebut person dan individu tertentu), maka itu tidak mengapa. Misalnya, kita mengatakan, “Laknat Allâh atas orang zhalim!  Laknat Allâh atas orang kafir! Atau laknat Allâh atas orang fasik! Semoga Allâh Azza wa Jalla melaknat para pemakan riba, yang memberi riba, dua saksinya, dan juga penulisnya!

Jadi tidak mengapa melaknat para pelaku dosa secara umum, baik itu pelaku dosa syirik, pelaku kekufuran, atau dosa besar. Adapun kalau melaknat orang tertentu atau individu tertentu, maka ini hal yang diperselisihkan oleh para Ulama.

Yang benar adalah tidak boleh melaknat orang tertentu. Karena kita tidak tahu bagaimanakah kesudahan hidup dari orang yang kita laknat tersebut.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]

@Sumber : Almanhaj.or.id

Hak-Hak Yang Wajib Dipenuhi

Oleh

Ustadz Ahmas Faiz Asifuddin

Hidup di dunia ini tidak akan lepas dari ikatan dengan pihak lain. Karena itu, bisakah seseorang terbebas dari kewajiban memenuhi hak pihak lain? Jawabannya tentu tidak bisa dan tidak akan pernah bisa, selama dia adalah makhluk berakal.

Bahkan, ternyata banyak sekali hak yang wajib dipenuhi oleh seseorang di dalam kehidupan dunianya ini. Misalnya, hak dan kewajiban suami–isteri, hak dan kewajiban orang tua–anak, hak dan kewajiban antar sesama saudara sekandung, seayah, seibu, sepersusuan, sepupu atau yang lainnya. Hak dan kewajiban antar tetangga, hak dan kewajiban antara pemimpin dengan bawahan, hak dan kewajiban antara laki-laki dengan perempuan, hak dan kewajiban antara pedagang dengan pembeli, dan lain-lainnya. Di antara hak-hak itu adalah hak Allâh Azza wa Jalla , hak Rasul-Nya dan hak para Sahabat Radhiyallahu anhum.

Maka alangkah indahnya jika fakta ini menjadi hal penting yang harus masuk secara sadar, benar dan proporsional dalam kurikulum pendidikan, formal maupun non formal, termasuk pendidikan anak semenjak usia dini.

Supaya pendidikan tentang hak dan kewajiban ini bisa berjalan dengan benar dan proporsional, tentu harus berpijak pada landasan al-Qurˈân dan Sunnah, termasuk dalam memilih skala prioritas, mana hak dan kewajiban paling besar yang harus didahulukan.

Sudah barang tentu hak terbesar yang wajib didahulukan atas hak-hak lainnya adalah hak Allâh Azza wa Jalla . Mengapa?. Karena Dia adalah Allâh Yang Maha Besar, Pencipta alam semesta, Pemilik dan Pengatur segala-galanya. Dia adalah Raja Diraja, al-Hayyu al-Qayyûm, yang Maha Kekal Hidup-Nya dan Maha Tegak serta menegakkan segenap makhluk-Nya. Langit-langit dan Bumi menjadi tegak dengan kokohnya karena Dia. Dia-lah yang telah menjadikan segala sesuatu dan mentaqdirkannya berdasarkan hikmah-Nya yang luar biasa.

Dia adalah Allâh Azza wa Jalla yang telah menjadikan manusia dari tiada menjadi ada. Allâh Azza wa Jalla yang telah membimbing manusia dengan berbagai nikmat-Nya, semenjak manusia berada di dalam rahim ibunya.Di saat tiada seorang makhlukpun yang mampu memberikan makanan apapun secara langsung kepada bakal calon manusia itu, tiada seorang makhluk pun bisa menumbuhkembangkannya.

Sesaat manusia lahir dari perut ibunya, Allâh Azza wa Jalla pulalah yang memancarkan air susu ibu bagi si bayi dikemudian hari, ketika manusia menjadi dewasa, Allâh Azza wa Jalla memberinya petunjuk : manakah yang harus ditempuh, apakah jalan kebaikan atau jalan keburukan; jalan keimanan atau jalan kekafiran.

وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ

Dan kami jelaskan kepadanya jalan kebenaran dan jalan kebatilan. [Al-Balad/90:10][1]

Allâh-lah yang menganugerahkan sepasang ibu bapa kepada seorang manusia. Selanjutnya Allâh Azza wa Jalla  senantiasa mensuplai segala kebutuhannya, menganugerahkan berbagai nikmat : akal, pemahaman dan lainnya. Semula, ketika manusia terlahir dari perut ibunya, ia tidak mengerti apapun, kemudian Allâh Azza wa Jalla mengajarinya, memberikan perangkat-perangkat hingga manusia menjadi mengerti, memahami dan mengetahui banyak hal serta dapat memanfaatkannya.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Dan Allâh telah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan kamu tidak mengetahui apapun, dan Allâh telah menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.[An-Nahl/16:78]

Bayangkan, andaikata Allâh Azza wa Jalla menghentikan seluruh nikmat-Nya ini sekejap saja, niscaya manusia akan binasa. Andaikata Allâh Azza wa Jalla menghalangi rahmat-Nya sesaat saja, niscaya kehidupan manusia akan sirna.[2] Oleh sebab itulah hak Allâh Azza wa Jalla adalah hak terbesar yang wajib ditunaikan oleh manusia. Akan tetapi sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla tidak meminta apapun dari manusia, tidak menginginkan rizki, makanan atau apapun dari manusia. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ

Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat yang baik itu hanyalah teruntukkan bagi orang yang bertaqwa. [Thâhâ/20:132]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak menginginkan apapun dari manusia kecuali satu hal saja, yang itupun maslahatnya akan kembali kepada manusia itu sendiri. Yaitu bahwa Allâh Subhanahu wa Ta’ala hanya menginginkan agar manusia  menyembah Allâh saja dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ ﴿٥٦﴾ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ ﴿٥٧﴾ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menginginkan rizki sedikitpun dari mereka dan tidak pula Aku menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allâh Dialah Pemberi rizki Yang mempunyai Kekuatan lagi sangat Kokoh.[Adz-Dzâriyât/51:56-58]

Itulah hak paling pokok yang wajib dipenuhi oleh manusia. Supaya manusia hanya menyembah Allâh saja dan tidak berbuat syirik sedikitpun kepada-Nya. Sangat mudah. Hak yang secara garis besar berbentuk akidah serta keimanan yang indah terhadap al-Khâliq al-Haq, Allâh Jalla Jalâluh, dan buahnya berupa amal shalih. Akidah yang dibangun berdasarkan mahabbah (cinta) dan ta’zhîm (pengagungan) terhadap Allâh yang Maha Agung. Buahnya adalah ikhlas, dan teguh hati untuk menjalankan apa yang mesti dilakukan, misalnya shalat lima waktu, zakat, puasa di bulan Ramadhan dan Haji di Baitullâh.[3]Itu semuanya mudah. Allah menjelaskan, bahwa agama yang ditetapkan-Nya itu mudah,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ

Dan Allâh tidak menjadikan kesulitan apapun untukmu dalam hal agama, yaitu agama bapakmu, Ibrâhîm. [Al-Hajj/22:78]

Mudah dalam hal akidah, karena seseorang hanya mempertanggungjawabkan keyakinan, keimanan dan perbuatannya kepada satu sesembahan saja, tidak kepada sesembahan yang banyak, yang pasti masing-masing mempunyai tuntutan, sehingga menimbulkan kesulitan bagi para penyembahnya.

Demikian pula, shalat sangat mudah dilakukan. Jika seseorang tidak mampu melaksanakannya dengan berdiri, ia boleh melakukannya dengan duduk, bahkan jika tidak mampu pula, ia boleh melakukannya dengan berbaring. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ. رواهالبخاري وغيره

Shalatlah dengan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka shalatlah dengan duduk, dan jika engkau tidak mampu juga, maka dengan berbaring. [HR. Al-Bukhâri dll][4]

Zakat juga hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki nishâb, dan nishâb ini berumur satu tahun, kecuali zakat panenan yang tidak menunggu satu tahun. Itupun hanya sebagian kecil dari seluruh harta yang dimilikinya dan hanya setiap tahun.

Begitu pula puasa di bulan Ramadhân. Bila seseorang sakit atau melakukan perjalanan, ia boleh tidak berpuasa, tetapi dengan mengganti puasa pada hari yang lain sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Dan barangsiapa yang sakit atau berada dalam suatu perjalanan, maka ia boleh tidak berpuasa dengan mengganti puasanya itu di hari-hari yang lain sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Allâh menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan. [Al-Baqarah/2:185]

Ibadah hajipun diperuntukkan bagi orang yang mampu melaksanakannya.

Demikianlah hak paling besar yang wajib ditunaikan oleh setiap hamba. Hak yang sebenarnya mudah ditunaikan karena tidak rumit. Namun untuk menunaikannya diperlukan kesadaran tinggi di samping taufiq Allâh Azza wa Jalla . Maka alangkah tepatnya jika penanaman tentang pemenuhan hak yang amat besar ini, dilakukan semenjak dini, di saat manusia masih anak-anak, supaya ketika ia tumbuh dewasa, ia telah memahami sepenuhnya, hak apa yang wajib dia penuhi bagi Penciptanya, Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Itulah kewajiban ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla yang unsur pokoknya adalah iman dan amal shalih.

Wallâhu Waliyyu at-Taufîq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat tafsirnya antara lain, Tafsir as-Sa’di; Taisîr al-Karîm ar-Rahmân. QS.Al-Balad/90:10.

[2] Ungkapan seperti ini antara lain dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kutaib-nya berjudul : Huqûq Da’at ilahâ al-fithrah wa qarrarathâ asy-Syarî’ah,Hak Yang Pertama, Hak Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

[3] Ibid.

[4] Shahîh al-Bukhâri (Fathu al-Bâri), II/587, no. 1117

@Sumber : Almanhaj.or.id

Keutamaan Mengucapkan Salam Dengan Lafazh Salam Yang Lengkap

Oleh

Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ ثُمَّ جَلَسَ، فَقَالَ النَّبِىُّ  صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : «عَشْرٌ ». ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ: « عِشْرُونَ ». ثُمَّ جَاءَ آخَرُ فَقَالَ: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ. فَرَدَّ عَلَيْهِ فَجَلَسَ، فَقَالَ « ثَلاَثُونَ » صحيح رواه أبو داود والترمذي وغيرهما.

Dari ‘Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: as-Salâmu ‘alaikum (semoga keselamatan dari Allah tercurah untukmu). Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Dia mendapatkan) sepuluh kebaikan”. Kemudian datang orang lain kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: as-Salâmu‘alaikum warahmatullah (semoga keselamatan dan rahmat dari Allah tercurah untukmu). Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Dia mendapatkan) dua puluh kebaikan”. Kemudian datang lagi orang lain kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: as-Salâmu‘alaikum warahmatullahi wabarakâtuh (semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan dari Allah tercurah untukmu). Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam orang tersebut, kemudian orang tersebut duduk dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Dia mendapatkan) tiga puluh kebaikan”[1].

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan orang yang mengucapkan salam dengan lafazh lengkap seperti yang tersebut di dalam hadits, karena dengan ini dia akan mendapatkan tiga puluh pahala kebaikan, artinya setiap lafazhnya mendapatkan sepuluh kebaikan[2]. Meskipun tentu saja mengucapkan salam dengan dua lafazh sebelumnya diperbolehkan dan tetap mendapatkan ganjaran pahala kebaikan, tetapi kurang dari lafazh lengkap di atas.

Lafazh salam yang lengkap ini juga dianjurkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih lainnya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang bertemu dengan saudaranya sesama muslim maka hendaklah dia mengucapkan (salam): as-Salâmu‘alaikum warahmatullahi wabarakâtuh[3].

Beberapa Faidah penting yang dapat kita ambil dari hadits ini:

1.  Arti ucapan salam as-Salâmu‘alaikum adalah perlindungan dan penjagaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagimu, karena as-Salâm adalah salah satu dari nama-nama Allah yang maha Indah. Ada juga yang mengartikan: keselamatan dan kesuksesan (dari Allah) bagimu[4].

2. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

 “Apabila diucapkan salam kepadamu, maka balaslah salam itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah maha memperhitungkan segala sesuatu” [An-Nisaa’/4: 86].

3.  Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Artinya: apabila seorang muslim mengucapkan salam kepadamu, maka balaslah/jawablah dia dengan (lafazh) salam yang lebih baik dari ucapan salamnya, atau balaslah dengan ucapan salam yang serupa. Maka menambah (dengan ucapan salam yang lebih baik ketika menjawab salam) adalah dianjurkan, sedangkan (menjawab salam dengan lafazh) yang serupa adalah wajib”[5].

4. Tidak diperbolehkan menambah ucapan/lafazh salam lebih dari yang disebutkan dalam hadits di atas, khususnya ketika mengucapkan salam (bukan ketika menjawab salam), karena hadits yang menyebutkan penambahan adalah hadits yang lemah.

5. Diriwayatkan dari Mu’adz bin Anas Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , semakna dengan hadits di atas, tapi dengan tambahan di akhir hadits: …Kemudian datang lagi orang lain (yang ke empat) kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “as-Salâmu ‘alaikum warahmatullahi wabarakâtuhu wa magfiratuh” (semoga keselamatan, rahmat, keberkahan dan pengampunan dari Allah tercurah untukmu). Lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Dia mendapatkan) empat puluh kebaikan” dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demikianlah keutamaan-keutamaan (dijadikan semakin bertambah)”[6].

6. Hadits ini adalah hadits yang lemah, karena di dalam sanadnya ada rawi yang bernama Sahl bin Mu’adz bin Anas, Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata tentangnya: “Dia dilemahkan (riwayat haditsnya)”[7].

7. Imam Ibnu Hajar rahimahullah menukil dan menguatkan atsar-atsar dari beberapa Shahabat Radhiyallahu anhum yang menunjukkan tidak bolehnya penambahan ini, yaitu ‘Umar bin al-Khattab, putra beliau ‘Abdullah dan ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, mereka berkata: “Ucapan salam berakhir (dengan lafazh) wabarakaatuh[8].

8. Adapun ketika menjawab/membalas salam maka hal ini disyariatkan, yaitu dengan menambahkan lafazh “…wa magfiratuh (dan pengampunan dari Allah)”. Hal ini berdasarkan hadits yang shahih tentang perbuatan para Shahabat Radhiyallahu anhum ketika menjawab salam Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

9. Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dengan sanad beliau dalam  at-Tarikh al-Kabir (1/329-330), dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Dulunya kami (para Shahabat Radhiyallahu anhum), jika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada kami, maka kami menjawab: wa’alaikas salâmu warahmatullahi wabarakâtuhu wa magfiratuh (dan bagimu keselamatan, rahmat, keberkahan dan pengampunan dari Allah)”

Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah (3/433, no. 1449).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR Abu Dawud (no. 5195), at-Tirmidzi (5/52) dan Ahmad (4/439), dinyatakan shahih oleh Imam at-Tirmidzi, Imam Ibnu Hajar dalam “Fathul    Bâri” (11/6) dan Syaikh al-Albani, serta dinyatakan hasan oleh Imam al-Baihaqi dalam “Syu’abul iman” (6/453) dan dibenarkan oleh Imam al-‘Iraqi dalam “Takhriiju ahâdîtsil ihyâ’” (2/164).

[2] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (7/384).

[3] HR at-Tirmidzi (5/52) dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Alabni dalam “ash-Shahîhah” (no. 1403).

[4] Lihat penjelasan Imam an-Nawawi dalam “Syarh Shahih Muslim” (4/117).

[5] Kitab “Tafsir Ibni Katsir” (1/705).

[6] HR Abu Dawud (no. 5196).

[7] Kitab “al-Kâsyif” (1/470).

[8] Lihat kitab “Fathul Bâri” (11/6).

@Sumber : Almanhaj.or.id

Canda Menurut Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Kriteria Dan Tujuannya

Canda tawa merupakan irama kehidupan yang tidak mungkin terhindarkan, apalagi jika kita hidup ditengah masyarakat. Terkadang canda itu menjadi cara untuk bersosialisasi dengan masyarakat di sekitar kita, bahkan dalam kondisi tertentu canda menjelma menjadi metode pendidikan yang jitu. Tidak bisa dipungkiri, canda di saat-saat tertentu memang dibutuhkan untuk menciptakan suasana rileks dan santai guna mengendorkan urat syaraf, menghilangkan rasa pegal dan capek sehabis melakukan aktifitas yang menguras konsentrasi dan tenaga. Diharapkan setelah itu badan kembali segar, mental stabil, semangat bekerja tumbuh kembali, sehingga produktifitas semakin meningkat.

HUKUM CANDA DALAM ISLAM

Pada dasarnya, bercanda hukumnya mubah (boleh), selama materi candaan itu bersih dari semua yang terlarang atau diharamkan dalam agama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bercanda.

Al-‘Iz bin Abdissalam rahimahullah berkata, “Jika ada yang bertanya, ‘Bagaimana pendapat kalian tentang bercanda? Maka kami jawab, ‘Bercanda boleh bila menimbulkan rasa nyaman, baik itu bagi orang yang mengajak bercanda, atau bagi orang yang diajak bercanda, atau bagi keduanya.[2]

Imam Nawawi rahimahullah juga berpendapat senada sebagaimana disebutkan didalam kitab al-Adzkâr (hlm. 581). Di situ, beliau rahimahullah menetapkan bahwa bercanda dengan tujuan merealisasikan kebaikan, atau untuk menghibur lawan atau untuk mencairkan suasana, maka itu tidak terlarang sama sekali, bahkan canda seperti ini termasuk sunnah yang mustahab (disukai).

Diantara dalil-dalil yang mendasari bolehnya bercanda adalah sebagai berikut:

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmizi dalam kitab Sunannya, no. 1913, dan dalam kitab asy-Syamâ’il al-Muhammadiyah, no. 238. Menurut beliau hadits ini derajatnya hasan shahih, dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata:

قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ تُدَاعِبُنَا؟ قَالَ: نَعَمْ غَيْرَ إِنِّي لَا أَقُولُ إِلَّا حَقًّا

Para Sahabat berkata, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya engkau mencadai kami.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Betul, akan tetapi saya tidak mengucapkan sesuatu kecuali yang benar.[3]

  1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, no. 13817; Abu Daud, no. 4998 dan at-Tirmizi, no.1991 dari Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Anas Radhiyallahu anhu , seorang laki-laki meminta kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dibawa serta di atas tunggangannya, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا حَامِلُكَ عَلَى وَلَدِ نَاقَةٍ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا أَصْنَعُ بِوَلَدِ نَاقَةٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَهَلْ تَلِدُ الْإِبِلَ إِلَّا النُّوقُ

“Aku akan membawamu dengan anak unta.” Laki-laki itu berkata, “Wahai Rasûlullâh! Apa yang bisa saya perbuat dengan anak unta?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah ada unta yang tidak dilahirkan oleh unta betina.”[4]

Artinya semua unta itu adalah anak dari unta betina yang melahirkannya.

  1. Hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim juga at-Tirmidzi dari Anas Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergaul dan membaur bersama kami, sampai-sampai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada adikku yang masih kecil:

يَا أَبَا عُميرٍ مَا فَعلَ النُّغَيرُ

 Wahai Abu Umair! Apakah yang telah dilakukan oleh an-nughair?[5]

an-Nughair adalah burung kecil.

Hadit-hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semisal menunjukkan bahwa bercanda itu boleh, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para Ulama. Terkadang hukum mubah (boleh) ini bisa naik derajatnya menjadi mustahab (disunatkan) apabila maksudnya untuk merealisasikan sebuah kebaikan atau menghiburkan lawan bicara, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Imam Nawawi di atas.

Al-Hafiz Ibn Hajar rahimahullah mengatakan, “Candaan yang bersih dari segala yang dilarang dalam agama hukumnya mubah. Apabila bertepatan dengan suatu kemaslahatan seperti bisa menghibur lawan bicara atau mencairkan suasana, maka hukumnya mustahab.”[6]

Izzuddin bin Abdissalam as-Syâfi’i rahimahullah mengatakan, “Dahulu aku pernah ditanya tentang canda, materinya dan canda yang diperbolehkan, maka aku jawab, ‘Canda disunnahkan diantara saudara, teman dan sahabat, karena canda bisa membuat hati senang dan suasana yang bersahabat, akan tetapi dengan syarat materi candaan tidak mengandung unsur tuduhan, ghibah dan tidak berlebihan sehingga bisa mengikis wibawa.”[7]

Dalam kitab al-Mausû’ah al-Kuwaitiyah (36/273) disebutkan bahwa bercanda tidak menghilangkan kesempurnaan, bahkan sebaliknya bercanda bisa menjadi pelengkap kesempurnaan jika sesuai dengan aturan syari’at. Misalnya, canda tapi tetap jujur tidak dusta, tujuannya untuk menarik dan menghibur orang-orang yang lemah, atau untuk menampakkan sikap lemah-lembut kepada mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda, namun canda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersih dari segala yang terlarang dan tidak sering dalam rangka mewujudkan kemaslahatan. Canda yang seperti ini hukumnya sunnah. Karena hukum asal perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib diikuti atau sunnah untuk diteladani kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan dalam masalah canda ini tidak ada dalil yang melarang. Berdasarkan ini, maka jelas hukumnya sunnah sebagaimana yang dikatakan oleh para Ulama.

Berdasarkan nukilan perkataan para Ulama di atas diketahui  bahwa bercanda hukum asalnya mubah, namun terkadang bisa menjadi sunnah bila bermaksud menghibur, terutama bila melihat teman atau saudara dalam keadaan susah atau murung. Ini didukung dengan hadits dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu , beliau Radhiyallahu anhu menceritakan bahwa  anak Ummu Sulaim yaitu Abu Umair terkadang diajak canda oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Pada suatu hari, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk mencandainya, akan tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatinya sedang bersedih. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Ada apa dengan Abu Umair, saya melihatnya sedang bersedih?” Para Sahabat menjawab, “Wahai Rasûlullâh! Burung kecil yang biasa dia ajak bermain mati.” Lalu Rasûlullâhpun memanggilnya, “Wahai Abu Umair! Apa yang diperbuat oleh nughair?”

Apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam penggalan kisah di atas bertujuan meringankan beban kesedihan anak kecil yaitu Abu Umair Radhiyallahu anhu yang kehilangan burung kesayangannya.

HIKMAH DARI PENSYARIATAN CANDA

Dari pemaparan di atas tampak jelas bahwa hikmah disyariatkan bercanda yaitu menghibur saudara. Karena canda tidak diperbolehkan kecuali jika materinya berisi hal-hal yang bisa menghibur pelaku saja, atau orang yang dicandai atau dua-duanya, sebagaimana perkataan al-‘Iz bin Abdissalam rahimahullah.

Namun canda yang diperbolehkan atau bahkan yang disunatkan di atas terikat dengan ketentuan-ketentuan syari’at. Jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, berarti canda itu masuk kategori canda yang tercela dan terlarang.

KRITERIA CANDA YANG DIBOLEHKAN

Diantara ketentuan-ketentuan itu adalah:

  1. Selalu jujur dan tidak bohong

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu . Ketika para Sahabat berkata, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya engkau menyandai kami.” Beliau bersabda, “Betul, hanya saja saya tidak mengucapkan sesuatu kecuali yang benar (jujur).

Dalil lainnya, hadits yang diriwayatkan al-Mubârak bin Fadhâlah dari al-Hasan al-Bashri, beliau berkata bahwa ada seorang nenek datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasûlullâh! Mintalah kepada Allâh Azza wa Jalla agar aku dimasukkan ke dalam surga.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ummu Fulan! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek-nenek.” Mendengar ini, nenek itu pergi sambil menangis. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para Sahabatnya, “Kabarkan kepadanya bahwa dia tidak akan masuk surga dalam keadaan tua. sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً ﴿٣٥﴾ فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا ﴿٣٦﴾ عُرُبًا أَتْرَابًا

Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya. [Al-Wâqi’ah/56:35-37][8]

  1. Canda itu tidak berlebihan dan tidak dilakukan secara rutin

Ar-Rhâgib al-Asfahani rahimahullah berkata, “Apabila canda tidak berlebihan, maka itu terpuji.”

Canda yang berlebihan akan menyebabkan banyak tawa, terkadang dendam, bisa menjatuhkan wibawa, melalaikan orang dari zikir kepada Allâh dan melalaikan hal-hal penting dalam agama. Sedangkan canda yang rutin akan menyibukkan diri dengan permainan dan sesuatu yang sia-sia. Al-Murthada az-Zubaidi rahimahullah mengatakan, “Para imam mengatakan bahwa canda yang berlebihan mencoreng kewibawaan, dan menjauhkan diri dari canda sama sekali, melanggar sunnah dan sirah nabawiyah yang diperintahkan untuk diteladani. Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah.”[9]

Di sini ada poin penting yang dilanggar oleh banyak orang, dimana mereka menjadikan canda sebagai sebuah profesi untuk membuat manusia tertawa dengan kedustaan dan berpura-pura (akting), seperti para pelawak dan para kartunis yang sering menjadikan syari’at Islam sebagai bahan candaan, ditambah lagi materinya yang berisi celaan dan tuduhan. Ini semua karena kebodohan mereka terhadap ajaran agama Islam, kurang memiliki rasa malu dan akal mereka lemah. Na’udzu billah. Canda seperti ini akan menimbulkan kemarahan dan dendam di hati serta pelakunya mendapatkan ancaman keras dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana dijelaskan dalam riwayat dari Bahz bin Hakîm dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, “Saya mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Celakalah orang yang mengucapkan sebuah perkataan dusta untuk membuat orang tertawa. Celakalah dia… Celakalah dia[10]

Disebutkan dalam kitab Faidul Qadîr, “Rasûlullâh mengulang-ulang do’anya dengan maksud memberikan gambaran betapa parah celaka yang akan menimpa itu. Karena dusta itu sendiri merupakan sumber semua kejelekan dan inti semua keburukan. Apabila dusta menyatu dengan keinginan memancing tawa yang bisa mematikan hati, menyebabkan lupa, maka akhirnya perbuatan ini menjadi keburukan yang paling jelek.”

Sebagian Ulama mengatakan bahwa merupakan kesalahan fatal menjadikan canda sebagai profesi yang dilakukan secara rutin dan berlebihan, kemudian dia berdalih dengan perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia ini seperti orang menghabiskan waktu untuk melihat dan menikmati tarian para dancer dan berdalih bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan ‘Aisyah Radhiyallahu anhu menonton tarian perang pada hari raya. Ini sebuah kesalahan.

  1. Candanya tidak menimbulkan rasa dongkol, marah dan dendam.

Apabila candanya menimbulkan hal-hal di atas, maka menurut para Ulama, hukumnya salah satu diantara haram atau makruh.[11]

Oleh karena itu termasuk dalam adab canda yaitu tidak bercanda dengan orang yang tidak bisa diajak bercanda. Karena bercanda dengan orang yang seperti hanya menjadi salah satu sebab permusuhan dan bisa memutus hubungan kekeluargaan. Sebagian orang menganggap semua perkataan dan perbuatan itu serius, atau tidak suka bercanda dengan orang tertentu. Berdasarkan ini, kita harus mengenali keperibadian lawan bicara kita, agar tidak salah dan berefek buruk ketika bercanda.

  1. Candanya bukan dengan seuatu yang metakutkan.

Apabila seperti itu, maka hukumnya tercela, bahkan bisa haram.

Dalilnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin as-Sâ-ib bin Yazîd dari bapaknya, dari kakeknya, dia mendengar Rasûlullâh bersabda:

لاَيَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيْهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا

Jangalah salah seorang diantara kalian mengambil barang saudaranya baik itu dalam rangka bercanda ataupun serius.[12]

Mengambil dengan tujuan bercanda maksudnya dia mengambil barang saudaranya dengan niat akan mengambalikannya.[13]

Dalil lainnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Laila, dia berkata, “Kami diberitahukan oleh para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suatu ketika mereka melakukan perjalanan bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian salah seorang dari mereka tertidur, sebagian dari mereka mendatanginya dan mengambil anak panahnya. Ketika orang tertidur itu terjaga dia kaget dan ketakutan, sehingga semua orang tertawa. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah yang membuat kalian tertawa?” Mereka menjawab, “Kami mengambil anak panahnya kemudian dia terkejut.” Mendengar ini, Rasûlullâh bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Tidak halal bagi seorang Muslim menakuti  Muslim lainnya[14]

  1. Canda dilakukan denga tutur kata yang baik dan perbuatan yang elok.

Orang yang hendak mencandai orang lain harus menjauhi perkataan yang jelek dan keji, juga harus menjauhi perbuatan buruk yang bertolak belakang dengan adab kepada teman. Karena itu semua berpotensi mendatangkan kebencian dan kedengkian.

  1. Canda hendaknya diperuntukkan bagi orang yang membutuhkannya, seperti wanita dan anak-anak. Begitulah canda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sesungguhnya candaan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperuntukkan bagi wanita dan anak-anak.

TUJUAN DARI CANDA YANG DIPERBOLEHKAN

Islam membolehkan canda untuk mencapai tujuan-tujuan yang agung, diantaranya:

  1. Berpartisipasi dalam memperkokoh dan mempererat hubungan antar individu masyarakat. Karena salah satu tujuan di perbolehkannya canda adalah memberikan suasana segar dalam pergaulan diantara dua orang atau lebih yang saling bersahabat dan menjaga perasaan untuk ingin selalu jumpa.
  1. Meningkatkan semangat beraktivitas dan meningkatkan kemampuan dalam menangggung beban kehidupan. Karena manusia terkadang mangalami futur (lemah semangat atau lesu) dalam melakukan ibadah, bosan dengan kesibukan-kesibukan dan berbagai beban kehidupan, sehingga dia butuh refresing dan permainan yang diperbolehkan.

Khalîl bin Ahmad al-Farâhidi rahimahullah mengatakan bahwa manusia akan merasa terpenjara jika mereka tidak mau bercanda.[15]

Ini juga bisa menjadi metode yang jitu untuk membangkitkan semangat untuk beribadah, bekerja dan melakukan berbagai aktifitas yang positif.

  1. Mempermudah untuk meluluhkan hati orang lain agar mau tunduk dan taat. Itulah yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya baik kepada laki-laki, perempuan, ataupun anak-anak.
  2. Mengobati hati yang lemah. Oleh karena itu, kebanyakan canda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan bersama kaum wanita dan anak-anak demi mengobati hati mereka lemah.
  3. Menghadirkan senyum di bibir dan menebar kebahagian serta suka cita di hati.

Senyum dan tawa adalah hal yang dibutuhkan oleh semua orang. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tersenyum dan tertawa, namun senyum Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sering terlihat daripada tawa. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bergaul dan bercanda dengan keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kebahagian dan rasa suka cita dalam hati-hati mereka.

  1. Mendidikan orang yang diajak bercanda dan meluruskan prilakunya

Tujuan ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Bisyr al-Mâzini Radhiyallahu anhu , beliau berkata, “Ibuku memintaku untuk membawakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam setangkai buah anggur, akupun memakan sebagiannya sebelum aku sampaikan kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Setelah aku sampai dan menyerahkan anggur tersebut Beliau memegang telingaku seraya bersabda, “Wahai ghudar[16]

Ghudar, artinya orang yang tidak menunaikan amanah.

Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa Rasûlullâh ingin bermain dan bercanda dengan anak kecil ini.

Inilah sebagian kriteria dan tujuan diperbolehkannya bercanda. Barangsiapa memperhatikan tujuan dan kriteria dalam candanya maka candanya adalah canda yang diperbolehkan. Namun, barangsiapa melanggarnya atau melanggar sebagiannya berarti dia menyimpang dari jalur kebenaran, dan terjatuh dalam canda yang tercela. Canda yang tercela : semua canda yang merusak rasa malu dan mencoreng kehormatan. Diantara kriteria canda yang tercela sebagai berikut:

  1. Canda yang mengandung unsur ejekan terhadap agama Islam atau salah satu syari’atnya. Candaan seperti bisa menyebabkan orang yang melakukannya keluar dari Islam, karena mengejak ajaran Islam salah satu diantara yang bisa membatalkan keislaman seseorang.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ﴿٦٥﴾ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah dengan Allâh, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” , Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman [At-Taubah/9:65-66]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Mengejek Allâh, ayat-ayat-Nya, para Rasul-Nya merupakan kekufuran. Pelakunya bisa menjadi kafir dengan sebab perbuatannya itu.”[17]

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah ketika menafisirkan ini mengatakan, “… Sesungguhnya menghina atau mengejek Allâh Azza wa Jalla , ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya adalah berbuatan kufur yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam. Karena pokok ajaran agama ini terbangun diatas pengagungan terhadap Allâh Azza wa Jalla , pengaguangan terhadap agama-Nya dan Rasul-Nya, sementara mencela salah satunya bertentangan menghilangkan pokok agama ini dan sangat bertentangan dengannya.”

Semisal dengan ini, perbuatan sebagian orang yang mengejek sebagian sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , seperti mengejek jenggot, hijab atau celana yang di atas mata kaki atau sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya. Perkataan dan perbuatan seperti ini adalah kemungkaran. Dan ini merupakan perbuatan orang-orang munafik. Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa menjaga kita semua dari perkataan dan perbuatan yang sangat berbahaya ini.

Masalah ketuhanan, kerasulan, wahyu, dan agama merupakan masalah yang terhormat dan mulia. Siapapun tidak diperbolehkan menyia-nyiakannya, baik dengan mengejek, atau menertawakannya, atau merendahkannya. Jika ada orang yang berani melakukan itu, berarti dia telah kufur. Karena perbuatannya tersebut mengisyaratkan penghinaannya terhadap Allâh Azza wa Jalla , Rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan syari’at-Nya. Orang yang pernah melakukannya wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dari perbuatannya yang jelek tersebut.

Diantara kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin dalam masalah ini yaitu menjadikan masalah-masalah yang ghaib yang wajib diimani sebagai bahan candaan, seperti masalah surga, neraka atau siksa kubur yang dijadikan oleh Allâh Azza wa Jalla sebagai pengingat dan motivator bagi seorang hamba untuk meraih apa yang telah dijanjikan oleh Allâh Azza wa Jalla pada hari kiamat.

Oleh karena itu perbuatan ini wajib dihindari.

  1. Mengejek orang lain dengan kedipan mata atau dengan sindiran

Dalam al-Qur’an, Allâh telah melarang hal tersebut, sebagaimana firman-Nya Azza wa Jalla:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman [Al-Hujurat/49: 11],

Ibnu Katsir rahimahulla berkata, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala melarang perbuatan mengejek manusia, yaitu perbuatan meremehkan, dan mengoolok-olok manusia, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الكِبْرُ بَطَرُ الْـحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Kesombongan itu adalah menolak kebenaran, dan merendahkan manusia,

Perbuatan merendahkan dan meremehkan orang lain adalah perbuatan yang diharamkan. Boleh jadi orang yang direndahkan atau diremehkan lebih tinggi kedudukannya disisi Allâh Azza wa Jalla , atau lebih dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla daripada orang mengejek dan merendahkan.[18]

Sebagian orang yang suka mengolok terkadang menemukan orang yang bisa mereka jadikan bahan ketawaan dan candaan. Na’ûdzu billâh. Perbuatan seperti ini perbuatan terlarang dan hendaklah orang-orang seperti ini mengetahui dan mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lainnya. Dia tidak boleh menzhaliminya, menghinanya dan meremehkannya …. sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim diharamkan bagi Muslim yang lain.[19]

  1. Canda yang bisa mencelakai orang yang dicandai

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ

Tidak boleh bagi salah seorang dari kalian mengarahkan atau mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, karena dia tidak tahu bisa jadi syaitan mengganggu tangannya sehingga dia bisa terjatuh kedalam kubangan api neraka[20],

Dan dalam riwayat Muslim, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أشَارَ إلَى أخِيهِ بِحَدِيدَةٍ ، فَإنَّ المَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ ، وَإنْ كَانَ أخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ

Barangsiapa mengacungkan potongan besi kepada saudaranya, maka dia dilaknat Malaikat sampai dia meninggalkannya, walaupun itu saudara seibu dan sebapak.[21]

Al-Hafiz Ibnu Hajar t berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat larangan dari segala sesuatu yang bisa menghantarkan kepada semua yang terlarang, walaupun yang sesuatu terlarang tersebut tidak terjadi, baik itu ketika bercanda atau serius.”[22]

Pada sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Walaupun itu saudara kandungnya” terdapat penekanan dalam menjelaskan keumuman larangan, tidak diperbolehkan bercanda seperti diatas kepada siapapun, dan dalam situasi apapun, baik canda ataupun serius, karena membuat muslim menjadi takut, gusar, resah hukumnya haram pada setiap keadaan. Karena terkadang juga senjata yang dipakai bermain itu benar-benar mengenai saudaranya tanpa sengaja.[23]

Maka hati-hatilah wahai saudaraku dari perbuatan seperti di atas, perbuatan yang bisa menghantarkan kita pada ancaman dasyat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala .

  1. Canda yang mengandung dusta dan ghibah

Poin pertama yaitu tentang candaan yang mengandung dusta sudah dijelaskan pada penjelasan di atas. Adapun poin yang kedua, yaitu ghibah, ini merupakan penyakit yang buruk dan termasuk dosa besar. Cerita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa Isra’ mi’raj mestinya sudah memberikan gambaran betapa buruknya perbuatan ini. Anas bin Malik Radhiyallahu anhu meriwayatkan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَمَّا عُرِجَ بِيْ مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُون بها وُجُوْهَهُمْ وصُدورَهم فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرِيْلُ؟ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُـحُوْمَ النَّاسِ وَيَقَعُوْنَ فِي أَعْرَاضِهِم

Ketika saya diangkat ke langit (dalam peristiwa isra’ dan Mi’raj), saya melalui satu kaum yang memiliki kuku panjang terbuat dari tembaga, mereka mencakar wajah dan dada mereka, maka saya berkata, ‘Siapakah mereka itu wahai Jibril? Jibril Alaihissallam menjawab, ‘Mereka adalah orang yang memakan daging manusia dan mencela kehormatan mereka.’[24]

Terkadang perbuatan buruk ini terlihat indah dan bagus bagi orang sebagian orang, sehingga dia tertarik untuk melakukannya. Semua dilakukan dengan dalih canda dan untuk menghilangkan rasa jenuh dan bosan, padahal tanpa dia sadari dia telah terjatuh dalam perbuatan ghibah yang diharamkan, yang telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

Tahukah kalian, apa itu ghibah? Para Sahabat berkata, ‘Allâh dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ghibah adalah kamu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dia tidak sukai.’[25]

Jadi, canda, ramah tamah, dan membuat orang lain menjadi senang dan bahagia tidak bisa dilakukan dengan sesuatu yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla .

Akhirnya, inilah beberapa ketentuan dan tujuan bercanda. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikannya bermanfaat bagi kami dan semua yang membacanya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari majalah al-Ishlah, edisi 07, dengan judul al-Mizâh fi Sunnah, karya Abdul Majid

[2] Qawâ’idul Ahkâm fi Mashâlihul Anâm,  2/391

[3] Hadist ini shahih, lihat kitab As-Shahîhah,  no. 1726

[4] Sanad hadist ini shahih sesuai dengan syarat imam al-Bukhâri dan Muslim. Lihat  Mukhtasar Syamâ’il, Imam al-AlBâni, no. 203

[5] HR. Al-Bukhâri, no. 5774; Muslim, no. 4003, dan Tirmizi, no. 305

[6] Fathul Bâri, 10/527

[7] Al-Mirah fil Mizâh, hlm. 8

[8] Diriwayatkan oleh at-Tirmizdi dalam Syamâ’il, no. 238, dan hadits ini dinilai hasan oleh al-Albâni dalam Mukhtasharnya, no. 205

[9] Tâjul ‘Arûs, dalam materi huruf mim za ha

[10] HR. At-Tirmidzi, no. 2315; Abu Daud, no. 4990 dan dishahihkan oleh imam al-Albani dalam Shahîh at-Tirmizi no. 1885

[11] Qawâidul Ahkâm,  2/391, dan al-Azkâr an-Nawawiyah, hlm. 581

[12] HR. At-Tirmidzi no. 2160; dan Abu Daud, no. 5003; dan lafaz hadist dari Abu Daud

[13] Disebutkan oleh al-‘Iz bin abdissalam dalam Qawâ’id al-Ahkâm, 2/392

[14] Imam ahmad dalam Musnadnya no.23064, dan dishahihkan oleh imam al-Albani dalam Ghayatul Marâm, no. 447

[15] Al-Adâb asy-Syariyah, 2/321

[16] Ibnu Sunni, no. 401; dan al-Bukhâri dalam at-Târîkh, no.2673. Hadist ini menjadi hasan dengan beberapa jalan yang dimiliki

[17] Majmû’ Fatâwâ, 4/173. Cetakan al-Ubaikan

[18] Tafsîr al-Qur’ânil ‘Azhîm, 13/154. Cetakan Qurthubah

[19] Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 4650 dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu

[20] HR. Al-Bukhâri dan Muslim

[21] HR. Muslim, no. 2616

[22] Fathul Bâri, 13/25

[23] Dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas dalam Syarah shahih Muslim, 16/170

[24] HR. Abu Daud, no.4878. Hadist ini shahih. Lihat as-Shahîhah, no. 533

[25] HR. Muslim, no.2589

@Sumber : Almanhaj.or.id

Ucapan Salam

Pertanyaan.

Apakah setiap kali bertemu, sebagai kaum muslimin wajib megucapkan salam? Tolong diperjelas!

Jawaban.

Hukum mengucapkan salam ketika bertemu adalah mustahab/sunnah. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits shahîh, antara lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُما أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

Dari ‘Abdullah bin ’Amr Radhiyallahu anhuma , bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Manakah Islam yang terbaik?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang tidak engkau kenal”.[1]

Adapun menjawab salam adalah wajib, karena diperintahkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. [an-Nisâ`/4:86].

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Ketahuilah, bahwasanya memulai salam adalah Sunnah, mustahab (disukai), tidak wajib. Yaitu Sunnah kifayah. Jika yang memberi salam itu sekelompok orang, ucapan salam satu dari mereka sudah mencukupi, jika mereka semua mengucapkan salam, itu lebih utama”.[2]

Beliau juga berkata: “Adapun menjawab salam, jika yang diberi salam itu satu orang, maka ia wajib menjawab. Jika mereka sekelompok orang, maka menjawab salam itu fardhu kifayah. Jika satu dari mereka sudah menjawab, yang lain tidak berdosa. Jika mereka semua meninggalkannya (yakni tidak menjawab), mereka semua berdosa. Jika mereka semua membalas salam, maka itu puncak kesempurnaan dan keutamaan”.[3]

Hal ini dikecualikan para ahli bid’ah atau pelaku maksiat terang-terangan yang dihukum dengan hajr (pemboikotan), maka tidak diucapkan salam kepadanya dan salamnya tidak dijawab. Tetapi penerapan metode hajr salam ini menimbang mashlahat dan madharat sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.[4]

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Jika seseorang menampakkan kemungkaran-kemungkaran, ia wajib diingkari dengan terang-terangan, dan tidak berdosa ghibah terhadapnya. Dan dia wajib dihukum secara terang-terangan dengan perkara yang menghentikannya dari hal itu, dengan hajr (pemboikotan) atau selainnya. Maka kepadanya tidak diucapkan salam dan salam darinya tidak dijawab, jika pelaku hajr itu mampu melakukannya dengan tanpa menimbulkan kerusakan yang lebih besar”.[5] Sehingga bukan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki ilmu dan hikmah, mereka menuduh orang lain sebagai ahli bid’ah –padahal tidak ada bid’ah padanya- kemudian menghajrnya dengan salam atau lainnya.

Wallahul-Musta’an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote

[1] HR Bukhâri (no. 12), Muslim (no. 39).

[2] Al-Adzkâr, 1/548, Takhrîj: Syaikh Salim al-Hilali.

[3] Al-Adzkâr, 1/549.

[4] Lihat Mauqif Ahlis-Sunnah wal-Jama’ah min Ahlil-Ahwa` wal-Bida’, Syaikh Dr. Ibrâhîm bin ‘Amir ar-Ruhaili, hlm. 511-528.

[5] Majmu’ Fatâwâ, 28/217-218.

@Sumber : Almanhaj.or.id

Mempersulit Kemudahan Dari Nabi, Menggosok Sepatu Bila Najis Mengenai Bagian Bawahnya

Oleh
Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Termasuk dalam pembahasan ini adalah, beberapa hal yang telah dimudahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau adalah orang yang diutus dengan hanifiyyah samhah (lurus lagi mudah), lalu dipersulit oleh mereka. Di antara hal yang dijadikan mudah itu adalah, berjalan tanpa alas kaki di jalanan, kemudian shalat dengan tidak membasuh kakinya terlebih dahulu.

Abu Dawud telah meriwayatkan dalam Sunannya, dari seorang wanita Bani ‘Abdil Asyhal, dia berkata, aku bertanya, “Wahai Rasulullah, kami memiliki jalan yang berbau busuk menuju masjid, apa yang harus kami lakukan kalau kami sudah bersuci,” beliau bersabda, ‘Bukankah sesudahnya ada tanah yang lebih baik,’ wanita itu menjawab, Aku berkata, ‘Ya,’ beliau bersabda, “Tanah yang baik tersebut adalah untuk tanah yang itu (yang bau).”

‘Abdulah bin Mas‘ud Radhiyallahu anhu mengatakan, “Kami tidak berwudhu’ karena tanah yang kami injak.”

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, bahwa dirinya berjalan pada tanah yang kena hujan, kemudian masuk masjid dan shalat, dan tidak mencuci kedua kakinya.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma ditanya tentang seorang lelaki yang menginjak kotoran, beliau berkata, “Bila kering maka tidak mengapa, bila basah maka dicuci yang terkena.”

Hafsh mengatakan, “Aku berjumpa dengan ‘Abdullah bin ‘Umar, kami sedang menuju masjid, ketika kami sampai, aku berbelok menuju tempat bersuci untuk membasuh kedua kakiku yang tertimpa sesuatu, maka ‘Abdullah berkata, ‘Tidak usah engkau lakukan, sebab engkau tadi menginjak tempat yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tempat yang baik, -atau dia mengatakan: yang bersih,- maka hal itu menjadi penyucinya, lalu kami masuk masjid dan melakukan shalat.”

Abu Sya’tsa’ mengatakan, “Adalah Ibnu ’Umar dahulu berjalan di Mina pada kotoran hewan, dan darah kering tanpa alas kaki, kemudian masuk masjid dan shalat di dalamnya dan tidak membasuh kedua kakinya.”

‘Imran bin Hudair mengatakan, “Aku berjalan bersama Abi Mujliz menuju shalat Jum’at, dan di jalanan terdapat kotoran yang kering, maka dia melewatinya dan berkata, ini tidak lain adalah barang-barang hitam saja (yang telah mengering), dia pun datang tanpa alas kaki ke masjid dan shalat tidak mencuci kedua kakinya.”

‘Ashim al-Ahwal mengatakan, “Kami mendatangi Abul ‘Aliyah, kemudian kami meminta air untuk berwudhu’, dia berkata, ‘Bukankah kalian telah berwudhu’?’ kami katakan, ‘Ya,’ tetapi (bagaimana) dengan kotoran-kotoran yang telah kami lewati itu?’ Dia berkata, ‘Apakah kalian menginjak sesuatu yang basah dan menempel pada kaki kalian?’ Kami katakan, ‘Tidak’, dia berkata, ‘Terus bagaimana dengan yang melebihi kotoran-kotoran ini, yang mengering kemudian ditebarkan oleh angin di kepala dan janggut kalian?’”

MENGGOSOK KHUF ATAU SEPATU BILA NAJIS MENGENAI BAGIAN BAWAHNYA
Termasuk dalam pembahasan ini adalah apabila khuf atau sepatu terkena najis pada bagian bawahnya, maka cukup dengan menggosokkannya di tanah, hal ini adalah mutlak (umum), dan sah pula shalat dengannya, berdasarkan Sunnah yang telah tetap. Hal ini dinashkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dan dipilih oleh para muhaqqiq dari para sahabatnya.

Abul Barakat berkata, “Dan riwayat yang menyatakan Sah dengan menggosokkan secara mutlak adalah shahih menurutku, berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَطِىءَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ اْلأَذَى، فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُوْرٌ، وَفِي لَفْظٍ: إِذَا وَطِىءَ أَحَدُكُمْ اْلأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُوْرُهُمَا التُّرَابُ.

“Bila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah menjadi penyucinya,”[1]25

dalam lafazh yang lain,
“Bila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan kedua sepatunya, maka tanah/debu menjadi penyuci keduanya.”[2]

Abu Sa‘id al-Khudri Radhiyallahu anhu meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, kemudian melepas kedua sandalnya, maka para Sahabat pun melepaskan sandal mereka, ketika telah selesai shalat beliau berbalik dan mengatakan, “Kenapa kalian lepas?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami melihatmu melepaskannya, maka kami pun melepasnya, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabariku bahwa ada kotoran pada kedua sandal, maka bila salah seorang dari kalian mendatangi masjid hendaknya membalikkan kedua sandalnya, kemudian lihatlah, kalau dia melihat ada kotoran (khobats), maka bersihkanlah ke tanah, kemudian shalatlah mengenakan keduanya.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Penjelasan hadits di atas: Tidaklah benar apabila sesuatu yang dianggap kotor itu ditafsirkan dengan ingus atau yang lainnya yang suci. Hal itu karena beberapa alasan :

Pertama: Bahwa semua hal itu tidak dinamakan kotoran.

Kedua: Ingus dan sejenisnya tidaklah diperintahkan untuk mengusapnya ketika shalat, karena tidak membatalkannya.

Ketiga: Tidak perlu melepas sandal karenanya dalam shalat, sebab berarti melakukan amal perbuatan yang tidak perlu, minimalnya adalah makruh.

Keempat: Ad-Daraquthni meriwayatkan dalam Sunannya pada hadits al-Khal’, dari riwayat Ibnu ’Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Jibril mendatangiku, kemudian mengabariku, bahwa pada keduanya (sepasang sandal beliau) terdapat darah puting susu.”[3]

Karena biasanya sandal itu merupakan tempat yang sering terkena najis, sehingga cukup mengusapnya dengan benda keras, sebagaimana halnya tempat untuk di-istijmar-i (disucikan dengan menggunakan batu atau yang lainnya, yaitu qubul dan dubur,-ed.), bahkan hal ini lebih utama, karena tempat untuk diistijmari itu dalam seharinya hanya (dibersihkan) dua atau tiga kali dalam sehari.

Begitu juga dalam masalah kain yang melebihi kaki seorang wanita, -menurut pendapat yang benar,- seperti yang pernah ditanyakan oleh seorang wanita kepada Ummu Salamah, “Sesungguhnya saya melebihkan ujung pakaianku, dan saya berjalan ditempat yang kotor?” Ia menjawab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ.

“Ia akan dibersihkan oleh (tanah) sesudahnya.”[4]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan kepada wanita untuk memanjangkan pakaiannya satu jengkal, dan sudah barang tentu itu akan mengenai kotoran, dan beliau tidak memerintahkan untuk mencucinya, bahkan memberikan fatwa kepada mereka, bahwa hal itu akan disucikan oleh tanah.

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 385).
[2]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 386).
[3]. Sanadnya dha‘if sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar.
[4]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.

@Sumber : Almanhaj.or.id

Apa Yang Dilakukan Orang Waswas Setelah Buang Air Kecil

Oleh
Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Yang banyak dilakukan oleh orang yang waswas setelah buang air kecil ada sepuluh macam, as-salt, an-natr, an-nahnahah, al-masy, al-qafz, al-habl, at-tafaqqud, al-wujuur, al-hasywu, al-‘ashaabah,dan ad-darajah.

Adapun as-salt adalah, menarik dari pangkal kemaluannya sampai ujungnya. Atas dasar hadits gharib yang tidak tsubut, dalam Musnad dan Sunan Ibni Maajah, dari ’Isa bin Yazdad al-Yamaniy dari bapaknya, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَنْـتُرْ ذَكَرَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ!

“Bila salah seorang dari kalian buang air kecil, maka tariklah/ urutlah kemaluannya tiga kali!”

Jabir bin Zaid berkata, “Apabila engkau buang air kecil, maka usaplah bagian bawah dari kemaluanmu, maka (air kencing pun) akan berhenti!” Diriwayatkan oleh Sa‘id darinya.

Mereka mengatakan, “Sebab dengan as-salt dan an-natr bisa mengeluarkan sesuatu yang dikhawatirkan kembali setelah istinja.’”

Mereka mengatakan, “Dan bila membutuhkan untuk al-masy, (yaitu) berjalan beberapa langkah untuk itu dan dia melakukannya maka dia telah berbuat ihsan (kebaikan). Adapun an-nahnahah (berdehem) adalah untuk mengeluarkan kelebihan yang tersisa, demikian juga al-qafz (meloncat) yaitu meninggi sedikit dari tanah kemudian duduk dengan cepat. Adapun al-habl (tali): (yaitu dengan cara), sebagian mereka ada yang mengambil tali dan bergantung padanya hingga naik ke atas, kemudian turun darinya hingga duduk. Makna at-tafaqqud (memeriksa) adalah memegang kemaluannya, kemudian melihat ke bagian tempat keluarnya, apakah masih tersisa sesuatu atau tidak. Al-wujuur (memasukkan) adalah memegangi kemaluannya kemudian membuka lubangnya lalu menuangkan air padanya. Al-hasywu (mengisi/menyumpal) adalah, membawa kapas untuk mengusapnya, seperti mengusap bisul setelah terpecah. Al-‘ishaabah adalah, membalutnya dengan kain. Ad-darajah adalah, naik sedikit ke tangga, kemudian turun dengan cepat, sedangkan al-masy adalah: berjalan beberapa langkah, kemudian melakukan istijmar lagi.

Syaikh kami (Ibnu Taimiyyah) mengatakan, “Semua itu adalah waswas dan bid‘ah” maka aku kembali menanyakan tentang as-salt dan an-natr, maka dia tidak menganggap hal itu, dan mengatakan, “Haditsnya tidak shahiih,” beliau berkata, “Air kencing adalah seperti susu dalam puting, bila engkau tinggalkan maka akan berhenti, bila engkau peras maka ia akan keluar.” Beliau juga berkata, “Barangsiapa membiasakan hal itu maka dia akan terkena ujian (dalam masalah ini), yang mana telah terbebas darinya orang yang tidak menghiraukannya.”

Beliau berkata, “Kalau seandainya ini sunnah, tentu saja yang yang paling berhak dengannya adalah Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam dan para Sahabatnya. Seorang Yahudi telah berkata kepada Salman, ‘Sesungguhnya Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai (masalah) masuk jamban’ Salman mengatakan, ‘Ya.’[1] Nabi kami Shallallahu ’alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada kami segala sesuatu. Juga mengajarkan kepada orang yang terkena mustahadhah untuk menyumbatnya, yang kemudian diqiaskan dengannya orang yang menderita kencing terus-menerus, untuk membalutnya, dan membalutkan kain padanya.”

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah

@Sumber : Almanhaj.or.id

Waswas Tentang Batalnya Wudhu’

Oleh
Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Termasuk dalam pembahasan waswas ini adalah waswas tentang batalnya wudhu’, yang mestinya tidak perlu dianggap.

Dalam Shahiih Muslim, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخْرَجَ مِنْهُ شَيْئٌ أَمْ لاَ؟ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا!

“Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu dalam perutnya, maka membuatnya ragu, apakah ada yang keluar (angin) darinya atau tidak? Maka janganlah keluar dari masjid hingga mendengar suara atau mendapatkan bau!”[1]

Dalam ash-Shahiihain dari ‘Abdillah bin Zaid, dia berkata, diadukan kepada Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, tentang seseorang yang diberikan gambaran kepadanya, bahwa dirinya mendapatkan sesuatu dalam shalatnya, beliau bersabda,

لاَ يَنْصَرِفُ، حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا!

“Janganlah dia berpaling dari shalatnya hingga mendengar suara (angin) atau mendapatkan baunya!”[2]

Dalam Musnad dan Sunan Abii Daawud, dari Abu Sa‘id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْتِيْ أَحَدَكُمْ وَهُوَ فِي صَلاَتِهِ فَيَأْخُذُ شَعَرَةً مِنْ دُبُرِهِ فَيَمُدُّهَا، فَيَرَى أَنَّهُ قَدْ أَحْدَثَ، فَلاَ يَنْصَرِفَنَّ حَـتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا!

“Sesungguhnya syaitan akan mendatangi salah seorang dari kalian dalam shalatnya, kemudian dia akan memegangi sehelai rambut yang ada di duburnya kemudian dia akan ulurkan, sehingga orang itu mengira bahwa dirinya telah ber-hadats, maka janganlah dia meninggalkan (shalatnya) sampai mendengar suara atau mencium bau!”[3]

Sedangkan dalam lafazh Abu Dawud,

إِذَا أَتَى الشَّيْطَانُ أَحَدَكُـمْ فَقَالَ لَهُ: إِنَّكَ قَدْ أَحْدَثَ، فَلْيَقُلْ لَهُ: كَذَبْتَ. إِلاَّ مَنْ وَجَدَ رِيْحًا بِأَنْفِهِ أَوْ سَمِعَ صَوْتًا بِأُذُنِهِ.

“Bila syaitan mendatangi salah seorang dari kalian dan berkata kepadanya, ‘Kamu telah berhadats,’ hendaklah dia katakan kepadanya, ‘Kamu dusta,’ kecuali seorang yang mencium bau dengan hidungnya atau mendengar suara dengan telinganya.”

Maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendustakan syaitan, meskipun pada sesuatu yang dimungkinkan kebenarannya, lalu bagaimana jika kedustaannya tersebut adalah sesuatu yang sudah maklum dan yakin, seperti perkataannya kepada orang yang waswas, “Kamu belum melakukan ini,” padahal dia benar-benar telah melakukannya?

Syaikh Abu Muhammad berkata, “Disukai dari seseorang untuk memercikkan air pada kemaluannya dan juga celananya apabila buang air kecil, untuk menepis waswas dari dirinya, apabila dia mendapatkan sesuatu yang basah, maka hendaknya dia katakan, bahwa itu adalah air yang tadi dia percikkan, berdasarkan riwayat Abu Dawud dengan sanadnya dari Sufyan bin al-Hakam ats-Tsaqafi, atau al-Hakam bin Sufyan, dia berkata, “Adalah Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bila buang air kecil, beliau berwudhu’ dan memercikkan air.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam buang air kecil, kemudian memerciki kemaluannya.” Dan adalah Ibnu ‘Umar memercikkan air pada kemaluannya sehingga membasahi celananya.

Sebagian sahabat Imam Ahmad mengadu kepadanya, bahwa dirinya mendapatkan sesuatu yang basah setelah berwudhu’, maka Imam Ahmad memeritahkannya untuk memercikkan air bila buang air kecil, dan dia mengatakan “Janganlah hal itu menjadi perhatianmu, abaikanlah!”

Al-Hasan ditanya atau orang lain dalam perkara sejenis ini, maka dia mengatakan, “Abaikanlah!” kemudian masalah yang sama diulangi disampaikan kepadanya, maka dia berkata, “Apakah engkau banyak mengalirkannya? Celaka engkau. Abaikanlah!”

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 362).
[2]. Diriwayatkan oleh Muslim (no. 361).
[3]. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (III/97, no. 11934).

@Sumber : Almanhaj.or.id

Berlebih-Lebihan Dalam Menggunakan Air Ketika Berwudhu’ Dan Mandi

Oleh
Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam Musnadnya, dari hadits ‘Abdillah bin ‘Amr, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati Sa‘ad yang sedang berwudhu’, maka beliau mengatakan, “Jangan berlebihan!” maka Sa‘ad berkata, “Ya Rasulullah apakah ada berlebihan dalam masalah air?” Beliau berkata, “Ya, walaupun engkau berada pada sungai yang mengalir.”[1]

Dalam Jaami‘ut Tirmidziyy dari hadits Ubay bin Ka’b, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya dalam wudhu’ ada syaitan yang disebut dengan walhan, maka hati-hatilah terhadap waswas dalam (menggunakan) air.”[2]

Kemudian dalam Musnad dan Sunan dari hadits ‘Amr bin Syu‘aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata, “Datang seorang badui kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bertanya kepada beliau tentang wudhu’, maka Nabi memperagakannya dengan tiga kali-tiga kali, kemudian bersabda, “Inilah wudhu’, maka barangsiapa menambahnya maka ia telah berbuat keliru, melampaui batas dan berbuat zhalim.”[3]

Dalam kitab asy-Syaafi‘i, tulisan Abu Bakar bin ‘Abdul ‘Aziz, dari hadits Ummu Sa‘ad, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Satu mudd itu cukup untuk berwudhu’, sedangkan untuk mandi itu satu shaa’, dan akan datang sebuah kaum yang menganggap sedikit (ukuran) itu, maka mereka itu menyelisihi Sunnahku, sedangkan yang memegangi Sunnahku akan berada di Jannah Hadziiratul Qudus, yang menjadi tempat hiburannya penghuni Jannah.[4]

Dalam Sunanul Atsraam, dari hadits Salim bin Abil Ja’d, dari Jabir bin ‘Abdillah dia berkata, “Satu mudd cukup untuk berwudhu’, untuk mandi janabat satu shaa’, maka ada orang yang berkata, “Tidak cukup buatku,” maka Jabir marah hingga wajahnya memerah kemudian berkata, “Telah cukup bagi orang yang lebih baik darimu dan lebih lebat rambutnya.”

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, secara marfu’, dan lafazhnya dari riwayat Jabir, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُجْزِىءُ مِنَ الْغُسْلِ الصَّاعُ، وَمِنَ الْوُضُوءِ الْمُدُّ.

“Satu shaa’ cukup untuk mandi, sedangkan untuk wudhu’ satu mudd.”[5]

Dalam Shahiih Muslim, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Bahwa dirinya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari satu bejana yang menampung tiga mudd atau mendekatinya.”[6]

Dalam Sunan an-Nasaa-iyy dari ‘Ubaid bin ‘Umair, bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata, “ Aku benar-benar telah menyaksikan diriku mandi bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ini, -ternyata sebuah bejana kecil tempat minum yang berukuran satu shaa’ atau lebih kecil- kami menyelupkan tangan kami seluruhnya, aku mencelupkan dengan tanganku pada kepalaku tiga kali dan aku tidak menguraikan rambut.”[7]

Dalam Sunan Abii Daawud dan an-Nasaa-iyy, dari ‘Abbad bin Tamim, dari Ummu Imarah binti Ka’b, “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ maka didatangkan (untuknya) air dalam bejana sebesar dua pertiga mudd”[8]

‘Abdur Rahman bin Atha’ mengatakan, Aku mendengar Sa‘id bin Musayyib mengatakan, “Aku mempunyai bejana kulit untuk minum atau gelas, tidak menampung kecuali hanya setengah mudd atau kurang lebih seperti itu, aku kencing kemudian aku berwudhu’ dan aku masih menyisakannya.” ‘Abdur Rahman berkata, “Maka hal itu aku ceritakan kepada Sulaiman bin Yasar, dia mengatakan, “Bagiku cukup juga seperti itu,” ‘Abdur Rahman berkata, maka hal itu aku ceritakan kepada Abu ‘Ubaidah bin Muhammad bin ‘Ammar bin Yasir, maka dia mengatakan, “Demikianlah yang kami dengar dari para Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Diriwayatkan oleh al-Atsram dalam Sunannya.

Ibrahim an-Nakha’i berkata, “Mereka dahulu lebih sedikit dalam menggunakan air ketimbang kalian, mereka memandang bahwa seperempat mudd cukup untuk wudhu’.”

(Tetapi) ini adalah (berita) sangat berlebihan, sebab seperempat mud tidak sampai satu setengah uqiyah Damaskus.

Dalam ash-Shahiihain dari Anas dia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu’ dengan satu mudd dan mandi dengan satu shaa’ sampai lima mudd.”[9]

Dalam Shahiih Muslim, dari Safinah dia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi janabat dengan satu shaa’ dan cukup wudhu’ dengan satu mudd.”[10]

Ibrahim an-Nakha‘i berkata, “Aku berwudhu’ dengan wadah semacam tempayan, dua kali.” Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar ash-Shiddiq berwudhu’ dengan setengah mudd atau lebih sedikit.

Muhammad bin ‘Ajlan berkata, “Fiqh dalam diin Allah adalah, menyempurnakan wudhu’ dan sedikit menumpahkan air.” Imam Ahmad berkata, “Dahulu dikatakan, ‘Termasuk ketidakfaqihan seseorang adalah, apabila menyukai (banyak) air (dalam bersuci).”

Al-Maimuni berkata, “Aku berwudhu’ dengan air yang banyak, maka Ahmad berkata kepadaku, “Wahai Abu Hasan, apakah engkau suka dengan seperti ini? maka aku pun meninggalkannya (tidak memakai banyak air lagi).”

‘Abdullah bin Ahmad mengatakan, “Aku katakan kepada bapakku, ‘Aku sungguh (menggunakan) banyak air, maka dia melarangku dan mengingatkan, ‘Wahai anakku sesungguhnya dalam wudhu’ itu ada syaitan yang disebut dengan walhan,’ dia mengatakan hal itu kepadaku bukan sekali saja, melarangku banyak menuangkan air, dan berkata kepadaku, ‘Sedikitkanlah dari air ini, wahai anakku.”

Ishaq bin Manshur berkata, “Aku berkata kepada Ahmad, apakah kita dalam berwudhu’ melebihkan dari tiga kali? maka dia menjawab, “Tidak, demi Allah kecuali orang yang diuji (dengan penyakit waswas).”

Aswad bin Salim berkata -seorang lelaki yang shalih, syaikh dari Imam Ahmad-, “Dulu aku kena ujian (sikap waswas) dalam berwudhu’, aku menuruni Daljah (sungai Tigris) untuk berwudhu’, maka aku mendengar suara bisikan, membisikkan, “ Wahai Aswad, Yahya dari Sa‘id, wudhu’ tiga kali-tiga kali, adapun yang lebih dari itu maka tidak diangkat, lalu aku menoleh dan aku tidak melihat seorang pun.”

Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya, dari hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, dia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَيَكُوْنُ فِي هَذِهِ اْلأُمَّةِ، قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ.

“Akan ada di umat ini suatu kaum yang melampaui batas (berlebihan) dalam bersuci dan berdo’a.”[11]

Bila engkau bandingkan hadits ini dengan firman Allah Ta’aala:

إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“…Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [Al-A’raaf/7: 55]

Maka engkau akan mengetahui bahwa Allah menyukai peribadatan kepada-Nya, dan menjadi jelas bagimu sekarang, bahwa wudhu’nya orang yang waswas bukanlah ibadah yang diterima Allah, walaupun telah gugur kewajiban darinya, tetapi tidak akan dibukakan karena wudhu’nya itu pintu Surga yang delapan, untuk dia masuk dari pintu mana pun dia suka.

Di antara kerusakan akibat sikap waswas, dia menyibukkan tanggung jawabnya pada sesuatu yang melebihi kebutuhan, bila air (yang digunakan) adalah miliki orang lain, seperti jamban misalnya, maka ketika dia keluar (selesai berwudhu’) dia terbebani dengan hutang karena melebihi kebutuhan dan bersikap berlebihan dalam agama, sehingga dia akan menjadi terbebani dengan banyak sekali hutang, dan nanti dia akan merasakan mudharatnya di alam barzakh dan di hari Kiamat.

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]
_______
Footnote
[1]. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dan al-Albani menyatakan, “Bahwa hadits ini dha‘iif.”
[2]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, hadits ini dha‘iif.
[3]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud dan an-Nasa-i.
[4]. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i.
[5]. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, hadits tersebut shahiih.
[6]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud dan an-Nasa-i.
[7]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud dan an-Nasa-i
[8]. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i, Abu Dawud, dan hadits ini shahiih.
[9]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam bab al-Wudhuu’ bil mudd, juga Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi.
[10]. Diriwayatkan oleh Muslim dan juga al-Bukhari.
[11]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 96).

@almanhaj.or.id

Waswas Dalam Niat, Thaharah Dan Shalat

Waswas Dalam Niat, Thaharah Dan Shalat | As Salam41

WASWAS DALAM NIAT, THAHARAH DAN SHALAT

Oleh
Ahmad bin Salim Ba Duwailan

Niat adalah maksud dan keinginan untuk melakukan sesuatu, tempatnya adalah di hati, tidak sedikit pun berhubungan dengan lisan. Oleh karenanya tidak ada keterangan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga para Sahabatnya lafazh apa pun dalam niat, dan kami pun tidak pernah mendengar mereka menyebut akan hal itu.

Ungkapan-ungkapan yang diada-adakan ketika memulai bersuci atau memulai shalat adalah peperangan dari syaitan pada orang-orang yang waswas, syaitan menahan dan menyiksa mereka dengannya, mereka dijerumuskan dengan tuntutan agar membenarkan niatnya, engkau bisa lihat salah seorang dari mereka mengulang-ulangnya dan memayahkan dirinya untuk melafazhkannya, padahal melafazhkannya bukan bagian dari shalat sedikit pun, niat hanyalah maksud untuk melakukan sesuatu, setiap orang yang berkeinginan untuk melakukan sesuatu maka dia berarti telah berniat untuknya, tidak terbayangkan terpisahkan hal itu (keinginan melakukan sesuatu) dengan niat, sebab memang itulah hakikatnya, maka tidak mungkin tidak ada niat ketika ada keinginan melakukannya.

Seorang yang jongkok untuk melakukan wudhu’, berarti ia telah berniat untuk wudhu’, seorang yang berdiri untuk shalat berarti ia telah berniat untuk shalat, hampir tidak ada seorang pun yang berakal yang melakukan salah satu ibadah atau yang lainnya tanpa niat.

Maka niat adalah perkara yang pasti, yang mengikuti perbuatan manusia yang dimaksudkan (untuk dilakukan), tidak membutuhkan kepayahan atau (usaha) pencapaian. Jikalau seseorang menginginkan untuk memisahkan perbuatan yang menjadi ikhtiarnya dari niat, maka niscaya dia tidak akan mampu, dan kalau seandainya Allah Azza wa Jalla membebani untuk melakukan shalat dan wudhu’ tanpa niat niscaya Allah telah membebani dengan sesuatu yang di luar kemampuan (hamba), tidak berada di bawah kemampuannya, dan tidak mungkin demikian karena akan sangat payah untuk melakukannya.

Bila seorang ragu akan niat yang telah dicapainya, maka hal itu adalah salah satu dari jenis kegilaan. Bila dia sudah mengetahui masalah jiwanya dengan yakin, bagaimana mungkin seorang yang berakal meragukan hal itu pada dirinya? Seorang yang berdiri shalat Zhuhur dibelakang imam, bagaimana mungkin ia bisa meragukan (shalat)nya? Seandainya ada orang yang mengajaknya untuk mengerjakan sesuatu sedangkan dia dalam kondisi itu (akan menunaikan shalat), pastilah dia akan mengatakan, “Aku sibuk, aku ingin shalat Zhuhur.” Dan seandainya ada orang yang bertanya kepadanya, saat dia keluar menuju shalat, “Mau kemana engkau?” Pasti dia akan menjawab, “Aku ingin shalat Zhuhur bersama imam.” Bagaimana seorang yang berakal bisa ragu dalam kondisi seperti ini pada dirinya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya dengan yakin? Bahkan yang lebih mengherankan lagi bahwa orang lain pun mengetahui niatnya dengan adanya indikasi pada kondisi-kondisinya. Bila seorang melihat orang lain yang duduk dalam barisan shalat pada waktu shalat, pada kumpulan manusia (yang akan shalat), maka orang itu tahu bahwa orang yang dilihatnya itu sedang menunggu shalat, kemudian bila dia melihatnya berdiri tatkala iqamat untuk shalat dikumandangkan, bersamaan dengan berdirinya jama’ah shalat yang bangkit untuk shalat, orang yang melihatnya akan memahami bahwa dirinya berdiri untuk melakukan shalat, bila dia maju ke depan di hadapan para makmum, diketahuilah bahwa dia ingin mengimami mereka, bila dilihat dia berada di shaf, dimengertilah bahwa dia ingin menjadi makmum.

Dia berkata: Bila orang lain mengetahui niatnya yang ada dalam batinnya dengan melihat indikasi dari kondisinya, bagaimana bisa dia tidak mengetahui hal itu dari dirinya, padahal dia tahu apa yang ada dalam batinnya? Maka penerimaannya kepada syaitan bahwa dirinya belum berniat, merupakan pembenaran terhadap syaitan dalam mengingkari sesuatu yang nyata adanya, mengingkari hakikat yang sudah diketahui dengan yakin, menyelisihi syari’at, dan membenci Sunnah, juga jalan yang telah ditempuh oleh para Sahabat.

Selain itu, niat yang sudah dihasilkan tidak mungkin untuk dihasilkan kembali, dan apa yang sudah ada tidak perlu diadakan lagi, sebab di antara syarat mewujudkan sesuatu adalah bila sesuatu yang dimaksudkan itu belum ada, oleh sebab itu, mengadakan sesuatu yang sudah ada itu adalah mustahil. Bila kenyataan yang ada adalah seperti itu maka tidak akan ada hasil apa pun yang akan di dapat, meskipun ia berdiri seribu tahun.

Beliau berkata: Termasuk hal yang mengherankan, bahwa dia berada dalam keadaan waswas tersebut adalah pada saat ia berdiri, sehingga apabila imam ruku’, dan dia khawatir tidak akan men-dapatkan ruku’ bersama imam, maka ia pun cepat-cepat melakukan takbir supaya dapat ruku’ (bersama imam) dan ia pun mendapatkan niatnya. Bagaimana mungkin orang yang tidak mampu menghasilkan niat di saat berdiri lama, yaitu pada saat fikirannya tenang tidak memikirkan yang lain, tetapi bisa menghasilkan niatnya di waktu yang sempit, padahal pikirannya sedang disibukkan dengan adanya kekhawatiran ketinggalan satu rakaat (bila tidak ruku’ bersama imam).

Kemudian apa yang dia cari itu sebenarnya tidak lepas dari dua hal yaitu; bisa jadi hal itu mudah atau bisa jadi hal yang susah, bila mudah kenapa dia menyulitkannya, tetapi bila dia mengatakan sulit kenapa tiba-tiba menjadi mudah ketika imam telah ruku’? Dan bagaimana mungkin hal ini tidak diketahui oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat sejak yang pertamanya hingga terakhirnya, juga Tabi’in dan orang-orang yang setelahnya? Kenapa tidak ada orang yang perhatian dengan masalah ini kecuali orang yang dikuasai oleh syaitan? Apakah dia menyangka dengan kebodohannya bahwa syaitan akan memberikan nasihat kepadanya? Tidakkah dia tahu bahwa syaitan itu tidak akan mengajaknya kepada petunjuk? Dan tidak akan menunjuki kepada kebaikan? Apa yang kiranya akan ia katakan terhadap shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seluruh kaum muslimin yang tidak melakukan seperti yang dilakukan orang yang waswas ini? Apakah shalat itu adalah shalat yang kurang atau tidak lebih baik? Ataukah dia akan mengatakan bahwa shalat itu adalah shalat yang sempurna dan utama? Kalau begitu, apa yang menjadikannya menyelisihi mereka dan tidak menyukai cara mereka?

Apabila dia mengatakan, “Ini adalah penyakit yang menjadi ujian bagiku,” maka kami katakan, ya memang, dan sebabnya adalah karena engkau menerimanya dari syaitan, sementara itu Allah tidak mengizinkan dari seorang pun untuk itu. Tidakkah engkau lihat bahwa Nabi Adam Alaihissallam dan Hawa ketika digoda oleh syaitan lalu mereka berdua menerimanya, akhirnya keduanya dikeluarkan dari Jannah, keduanya pun diseru dengan apa yang engkau dengar, tetapi mereka berdua lebih berhak untuk mendapatkan uzur, sebab selain keduanya belum ada orang yang melakukan, sehingga mereka bisa mengambil pelajaran, sedangkan dirimu, engkau telah mendengar (nasihat) dan Allah pun sudah memperingatkanmu dari fitnah syaitan, Dia juga telah menjelaskan permusuhannya denganmu, Allah pun telah menerangkan jalan untukmu, maka tidak ada lagi uzur atau hujjah bagimu untuk meninggalkan Sunnah dan menerima syaitan.

Aku berkata, Syaikh kami menuturkan, “Di antara mereka ada yang mendatangkan sepuluh bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seorang pun dari para Sahabatnya, di antaranya, ada yang berkata,

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْـمِ، نَوَيْتُ أُصَلِّيْ صَلاَةَ الظُّهْرِ فَرِيْضَةَ الْوَقْتِ، أَدَاءً ِللهِ تَعَالَى، إِمَامًا أَوْ مَئْمُوْمًا، أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ.

“Aku berlindung kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, aku berniat shalat Zhuhur, sebagai kewajiban yang aku tunaikan untuk Allah, Ta‘aala, sebagai imam atau pun makmum, sebanyak empat rakaat, dengan menghadap kiblat.”

Kemudian dia menggerakkan anggota tubuhnya, menundukkan dahinya, menegakkan lehernya, dan meneriakkan Allaahu Akkkbar, layaknya bertakbir di hadapan musuh. Bila seorang dari mereka ini tinggal sepanjang usia Nabi Nuh Alaihissallam untuk meneliti apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau salah seorang dari Sahabatnya melakukan hal itu, niscaya dia tidak akan mendapatkannya, kecuali kalau dia melakukan kebohongan belaka dengan terang-terangan. Apabila hal ini adalah baik tentulah mereka (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya) sudah mendahului kita dalam melakukannya, dan niscaya mereka telah memberikan petunjuk kepada kita untuk melakukannya, kalau dikatakan apa yang dilakukannya itulah yang merupakan petunjuk, berarti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya telah luput dari petunjuk itu, tetapi apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya yang berada di atas petunjuk dan kebenaran, maka hal apalagikah setelah kebenaran selain kesesatan?”

Beliau berkata, “Di antara jenis-jenis waswas ada yang merusak shalat, seperti pengulangan sebagian kata, seperti dalam tahiyat, mengatakan, “At, at, attahiy attahiy,” ketika salam berucap, “As, as,” dalam takbir, “Akkkbar,” ini adalah jelas, bahwa shalatnya batal karenanya, atau barangkali apabila dia sebagai imam, maka ia merusak shalat makmum dengan hal itu. Shalat yang semestinya termasuk perkara-perkara ketaatan, menjadi dosa besar yang menjauhkan dirinya dari Allah. Adapun hal yang tidak sampai membatalkan shalat maka hukumnya adalah makruh, tidak disukai dan menyimpang dari Sunnah dan membenci jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuknya dan jalan para Sahabatnya. Barangkali dia mengangkat suaranya sehingga menganggu orang-orang yang mendengarnya, sehingga membuat manusia mencela dan mengumpatnya, maka dia kumpulkan pada dirinya antara ketaatan kepada iblis dan pelanggaran terhadap Sunnah, menjalani sejelek-jelek perkara ibadah yang diada-adakan, menyiksa diri karena celaan manusia terhadapnya dan menipu orang jahil (bodoh)sehingga mengikutinya. Orang jahil (bodoh) itu akan mengatakan, “Kalau bukan keutamaan, tentu dia tidak akan melakukan untuk dirinya.” Dia dengan perbuatan ini telah berburuksangka terhadap Sunnah, bahwa Sunnah itu tidaklah cukup (menurutnya), sehingga jiwanya terpengaruh dan tunduk terhadap syaitan, sehingga keinginannya pun semakin menguat, mengorbankan jiwanya untuk menjadi orang yang bersifat waswas dengan ketentuan Allah, sebagai hukuman atasnya, dia membangunnya dia atas kebodohan dan rela dengan kerusakan pada akalnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hamid al-Ghazali dan yang lainnya, “Waswas sebabnya adalah kejahilan terhadap syari’at atau kerusakan pada akal, dan keduanya adalah termasuk kekurangan dan aib yang paling besar.”

Demikianlah sekitar lima belas kerusakan dalam sikap waswas dan masih banyak lagi kerusakan yang lainnya. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahiih-nya, dari hadits ‘Utsman bin Abil ‘Ash dia berkata, Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syaitan telah menghalangi antara aku dan shalatku, dia memberikan keraguan padaku, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبُ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَّوَذْ بِاللهِ مِنْهُ، وَاتْفِلْ عَنْ يَسَارِكَ ثَلاَثًا!

‘Itulah syaitan yang disebut dengan khinzib, maka bila engkau merasakannya, berlindunglah kepada Allah darinya, dan meludahlah tiga kali ke samping kirimu!’ Maka aku pun melakukannya, dan Allah menghilangkannya dariku.” [HR. Muslim, no. 2203]

Maka ahlu waswas adalah buah hatinya khinzib dan sekutu-sekutunya, kita berlindung kepada Allah darinya.

[Disalin dari Kitab Kaifa Tatakhallashu Minal Waswasati wa Makaayidisy Syaithaan Penulis Ahmad bin Salim Ba Duwailan, Judul dalam Bahasa Indonesia Bagaimana Terbebas Dari Waswas Penerjemah Nafi’, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1426 H – Februari 2005 M]


@Sumber:Almanhaj.or.id