Akhir-akhir ini di TV banyak ditanyangkan sinetron-sinetron, yang dikatakan sinetron Islami. Misalnya, orang yang sering mabuk nanti pada saat mati, mayatnya dipenuhi ulat. Setelah usai tayangan. Kemudian dikomentari oleh seorang ustadz yang muncul, supaya orang bisa sadar. Bagaimana persoalan seperti ini?
Jika memperhatikan daftar acara tayangan film atau sinetron, kita akan menemukan semua stasiun televisi menampilkan tayangan semacam ini. Pada waktu sebelumnya, tayangan bernuansa “religi”, biasanya hanya muncul saat Ramadhan dan Syawwal. Namun belakangan ini, tayangan sinetron “religi” seolah menjadi acara utama televisi. Berbagai tema dimunculkan. Dari yang wajar-wajar saja mengangkat persoalan kehidupan sosial masyarakat, hingga tema-tema keislaman yang hakikatnya mengusung masalah bid’ah dan kesyirikan.
Kenapa bisa demikian? Apakah pihak manejeman televisi menyadari keburukan program-program tayangannya? Seolah tanpa memiliki beban kekeliruan, mereka menayangkan sinetron “religi” yang sebenarnya sarat dengan penyesatan dan pembodohan. Ironisnya, banyak pemirsa yang sebagian besar kaum Muslimin, ternyata terpikat tayangan-tayangan ini tanpa merasa perlu mengkritisi. Padahal, tayangan seperti itu tidak selaras dan banyak yang tidak sesuai dengan pemahaman agama yang shahih.
SENI PERAN BUKAN DARI ISLAM [1]
Pada awal penulisan kitab Iqafun Nabil ‘ala Hukmit-Tamtsil, Dr. Abdus Salam bin Barjas rahimahullah membahas mengenai seni peran (tamtsil), yang saat sekarang ini sudah tidak asing lagi. Menurut beliau, mula pertama seni peran adalah dari kebudayaan Yunani dan ajaran-ajaran gereja kuno sebelum Islam datang. Pendapat ini juga dipertegas oleh sejumlah ahli sastra. Adapun kaum Muslimin, tidak pernah mengenalnya, baik ketika awal dakwah Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat.
Seni peran ini, mulai dikenal di kalangan kaum Muslimin pada sekitar pertengahan 1800 Masehi. Yaitu semenjak orang-orang Timur mulai giat mempelajari ilmu-ilmu Barat dan kebudayaanya. Saat itulah, mulai dikenal pengetahuan yang berkaitan dengan seni peran. Prinsip-prinsip dasar seni peran, pada awalnya muncul melalui pertunjukan sandiwara di Yunani dalam acara-acara keagamaan yang diselenggarakan di wilayah-wilayah negara Yunani. Begitu pula dengan gereja, mereka memanfaatkan seni peran (tamstil), untuk mengaktualisasikan wujud para pembesar atau tokoh-tokoh mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mencontohkan dengan satu gambaran berkaitan dengan perayaan hari raya Sya’anin di kalangan penganut Nasrani. Syaikhul Islam berkata: “Itu hari Ahad pertama dalam puasa mereka. Mereka keluar pada hari itu dengan membawa daun zaitun atau lainnya. Dengan asumsi, mereka sedang meniru yang terjadi pada Isa Alaihissallam saat memasuki Baitil Maqdis…”.
Jadi, tamtsil (seni peran) merupakan salah satu sya’irah (simbol) paganisme Yunani dan gereja Nashara. Mereka melakukannya dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada dewa-dewa, mengagungkan Isa bin Maryam Alaihissallam dan mengenang tokoh atau pembesar-pembesar mereka. Tema yang diangkat, misalnya tentang dewa Dionysos (Bakhkhos), dewa padi, tumbuh-tumbuhan dan korma. Penyelenggaraan yang mengandung nilai pemujaan ini, sebagai ungkapan kegembiraan dan rasa syukur terhadap dewa, bila hasil panennya berlimpah. Dan jika gagal panen, mereka melakukannya sebagai ekspresi pengharapan dan ketundukan. Lantas, bagaimana dengan kaum Muslimin?
Harus dipahami, termasuk prinsip yang penting dalam Islam, yaitu menyelisihi kebiasaan dan tradisi orang kafir, terlebih lagi bila tradisi dan kebiasaan tersebut berkaitan erat dengan ibadah dan simbol agama mereka. Dalam Islam, menyelisihi orang kafir dalam tradisi dan kebiasaan mereka merupakan tuntutan syari’at. Bagaimana jika kebiasaan tersebut berkaitan dengan simbol agama dan ibadah mereka? Jawabnya, tentunya harus semakin dijauhi.
RANGKAIAN KEDUSTAAN PADA SINETRON SECARA UMUM [2]
Pembuatan film atau sinetron, tidak lepas dari dua kondisi. Pertama. Sinetron yang bersifat fiktif atau khayalan belaka. Kedua. Berkisah tentang peristiwa nyata yang telah terjadi dengan melibatkan sejumlah orang.
Aktualisasi dua jenis cerita ini hukumnya haram dan tidak diperbolehkan oleh syari’at, karena mengandung kedustaan. Di antara kedustaan yang diperlihatkan sinetron adalah :
• Menamakan pemainnya dengan nama yang lain.
• Memainkan sosok lain yang bukan jati dirinya. Misalnya sebagai hakim, penjual, pemabuk, atau lainnya.
• Ungkapan-ungkapan yang diketahui kebohongan dan khayalannya.
• Memperlihatkan diri sebagai penderita cacat, orang dungu atau lainnya, padahal tidak demikian.
• Memerankan sebagai tokoh yang sangat shalih, misalnya sebagai seorang kyai atau ustadz. Bisa juga memerankan tokoh jahat, yang selalu berbuat kerusakan atau kezhaliman, dan sebagainya.
Untuk peran pertama, bila memang tokohnya benar-benar orang-orang shalih, akan menunjukkan tazkiyah (mensucikan diri). Sedangkan peran yang kedua (sebagai orang jahat), apabila memang orangnya begitu, berarti telah membuka kedoknya sendiri sebagai pelaku maksiat di hadapan orang banyak.
Jenis-jenis kedustaan sebagaimana tersebut di atas sulit dilepaskan dari sinetron-sinetron, baik yang bernuansa religi, ataupun lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْ النِّفَاقِ: (منها) وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ
“Empat sifat, apabila terdapat pada diri seseorang, maka ia menjadi seorang munafik. Barangsiapa terdapat satu sifat dari sifat-sifat itu, maka pada dirinya terdapat satu sifat dari sifat-sifat munafik: (di antaranya), jika berkata ia berdusta”. [HR al Bukhari dan Muslim].
Mungkin ada yang menyanggah dengan berkata : “Para penonton mengetahui kalau artis A bukanlah tokoh yang dimainkannya, sehingga tidak ada masalah”.
Jawabannya adalah, hadits-hadits yang mengharamkan dusta itu bersifat umum, tidak boleh dibatasi kecuali dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at. Jenis yang dimaksudkan tidak didapati adanya dalil shahih yang membatasinya. Maka tidak boleh berbicara asal-asalan. Seandainya dusta yang tidak membahayakan orang diperbolehkan, sudah pasti akan terjadi kerusakan besar.
Telah diriwayatkan dari beberapa sahabat tentang haramnya berdusta secara mutlak. Di dalam al Adabul Mufrad karya al Bukhari dan Tahdzibul Atsar, diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Berdusta tidak baik dilakukan pada saat sungguh-sungguh atau main-main, dan juga dalam bentuk memberi janji kepada anak kemudian tidak menepatinya”.
Dalam lafazh lain disebutkan: “Dan demi Dzat yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selainNya, berdusta tidak boleh dilakukan untuk main-main atau sengaja”.
Di dalam al Qur`an surat at Taubah/9 ayat 119, Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar”.
Dalam Sunan Abu Dawud disebutkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا
“Saya menjadi penanggung sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta, meskipun ia main-main”.[3]
‘Allamah ar Ruyani berkata di dalam al Bahr: “Barangsiapa sengaja berdusta, maka persaksiannya tertolak, kendatipun tidak merugikan orang lain. Sebab, dalam kondisi apapun, dusta hukumnya haram”.
Ibnu Jarir menyatakan dalam Tahdzibul Atsar : “Menurutku, yang benar dalam masalah tersebut, ialah pendapat bahwa dusta yang diperkenankan Nabi adalah saat peperangan, untuk memperbaiki hubungan antara orang (yang sedang tidak harmonis) dan terhadap isteri [4]. Adapun kebohongan yang sudah jelas, hukumnya tidak boleh bagi siapapun. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud :’Tidak boleh berdusta dengan sengaja ataupun main-main’. Hal ini merujuk pada riwayat-riwayat yang saya sampaikan dari Rasulullah sebagaimana penjelasan terdahulu yang mengharamkan dusta”.
ADANYA PERAN SEBAGAI ORANG KAFIR, MELAFAZHKAN UNGKAPAN BERMUATAN KEKUFURAN, MENCACI-MAKI AGAMA DAN ORANG-ORANG SHALIH [5]
Hal ini berlangsung ketika ada aktor atau artis yang memerankan peran antagonis sebagai pencemooh agama. Dia pun berakting di depan kamera, sebagai seorang pemeran, sambil melontarkan ungkapan busuk tentang agama atau orang-orang shalih. Atau berperan sebagai orang fasik yang sedang mengumbar nafsunya tanpa kendali, sehingga harus bersama dengan wanita lain di satu kamar, berpakaian ala wanita, berperan sebagai lelaki hidung belang, pemabok …dan peran-peran lainnya. Atau berperan sebagai orang kafir dan melontarkan ungkapan-ungkapan yang jelas-jelas kufur. Dia pun benar-benar berusaha menjiwai aktingnya. Sebagaimana yang dilakukan para pekerja film yang memerankan orang jahiliyah, atau setan. Akhirnya, keluarlah celaan terhadap Allah, RasulNya dan penghinaan terhadap Islam. Ini semua terjadi di hadapan banyak orang, baik sutradara, pemain lain dan kru film, juga penonton nantinya. Mereka berdalih semua ini karena tuntutan profesionalisme. Maka, tidak diragukan lagi, perbuatan ini termasuk kekufuran yang terang-terangan, sehingga bisa mengeluarkan seseorang dari Islam. Allah berfirman dalam QS at Taubah/9 ayat 64-66 menyebutkan:
“Orang-orang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya)”. Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti.
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?”
“Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa”.
Imam ath Thabari dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanad yang berderajat laa ba`sa bih, dari ‘Abdullah bin Umar, ia berkata:
“Ada seorang lelaki yang berkata saat dalam perang Tabuk: “Kami tidak melihat orang yang seperti para pembaca al Qur`an ini. Mereka orang yang paling doyan makan, paling dusta lidahnya dan paling pengecut di medan perang”.
Ada satu orang yang menyanggah (perkataan tersebut): “Engkau dusta. Engkau hanyalah orang munafik. Saya akan memberitahukan ini kepada Rasulullah”.
Kejadian ini kemudian sampai kepada Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam dan al Qur`an turun. ‘Abdullah bin ‘Umar berkata: “Saya melihat ia (orang yang berbicara tadi) memegangi tali onta Rasulullah sehingga batu-batu melukainya sembari berkata,’Wahai Rasulullah, saya hanya bercanda dan bermain-main saja’,” (tetapi) Rasulullah hanya menjawab (dengan membaca ayat) : “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kalian mencemooh. Janganlah kalian meminta maaf. Kalian sudah kafir setelah beriman”.
Imam Abu Bakr al Jashshash rahimahullah menyimpulkan:
Dalam hadits ini terdapat petunjuk, bahwa orang yang bermain-main atau sungguhan, sama saja hukumnya saat mengungkapkan kata-kata kufur tanpa ada paksaan. Sebab, orang-orang munafik tersebut melontarkan ucapan-ucapan itu hanya untuk main-main belaka. Maka, Allah memberitahukan kekufuran mereka, dikarenakan tindakan main-main itu dengannya (ayat itu).
Allah memberitahukan, perkataan itu merupakan kekufuran bagaimanapun cara pengungkapannya, baik secara sungguhan ataupun main-main. Sehingga menunjukkan kesamaan hukum antara yang benar-benar ingin melakukanya, dengan orang yang sekedar untuk main-main saja dalam menyampaikan kata-kata kekufuran.
Begitu pula Imam Ibnul ‘Arabi rahimahullah menyatakan, kondisi mereka tidak lepas dari dua alternatif, mengucapkannya secara sungguhan atau hanya main-main saja. Bagaimanapun kondisi mereka, tetap saja merupakan kekufuran. Sesungguhnya main-main dengan kekufuran merupakan tindakan kekufuran. Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan umat. [Lihat Ahkamul Qur`an, 3/142].
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menyatakan di dalam kitab at Tauhid, Bab tentang orang yang bermain-main dengan sesuatu yang berkaitan dengan Allah, al Qur`an atau Rasulullah dan firman Allah :
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ
“Syaikh Sulaiman bin Abdillah rahimahullah menjelaskan perkataan beliau dalam syarahnya, maksudnya merupakan kekufuran. Sebab, telah mencemooh Rububiyah Allah dan risalah Rasulullah. Tindakan ini bertentangan dengan tauhid.
Para ulama telah bersepakat mengenai kufurnya orang yang melakukan perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mengejek Allah atau KitabNya atau Rasul dan agamanya, (berarti) ia telah kafir, kendati pun ia hanya bermain-main saja, tidak berniat untuk melakukan cemoohan. Sehingga, sudah jelas bagi kita melalui keterangan-keterangan para ulama dan kutipan mereka, bahwa orang yang mengucapkan perkataan-perkataan kufur meskipun hanya bermain-main, maka ia kafir.
MERUBAH CIPTAAN ALLAH[6]
Perbuatan merubah ciptaan Allah dalam sinetron atau semacamnya, dapat dilihat ketika para aktornya memerankan sebagai orang pincang, buta, tua renta. Atau dengan menyambung rambutnya dengan rambut lain, meletakkan rambut di dagunya untuk jenggot yang belum tumbuh, menyemir rambut hitamnya, dan seterusnya. Ini semua termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah Ta’ala. Allah melarang perbuatan seperti ini. Dalam al Qur`an surat an Nisaa` ayat 119 Allah menunjukkan perkataan setan: “…dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha menyatakan, yang dimaksud merubah ciptaan Allah dan bertindak buruk denganya adalah bersifat umum, mencakup merubah secara fisik dan mencakup seluruh perbuatan yang membuat bentuk menjadi jelek (tasywih), dan meniru-niru secara maknawi. (Lihat al Manar, 5/428).
MENASABKAN DIRI KEPADA SELAIN AYAHNYA[7]
Aspek menasabkan diri kepada selain ayahnya dalam sinetron sangat jelas. Seorang pemeran, akan memanggil pemeran lainnya dengan kata “ayah, atau anakku dan lain-lain”.
Mengometari peri laku ini, Syaikh ‘Abdus Salam bin Barjas rahimahullah mengatakan: “Ini termasuk dalam keumuman larangan. Di dalamnya, terdapat penisbatan bahwa si Fulan putra si Fulan secara hakiki, yang akan memerintah dan melarang serta memaksanya, layaknya ayah kandungnya sendiri. Inilah yang dilarang. Ini merupakan larangan agama”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam al Qur`an surat al Ahzab/33 ayat 5 : Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
RIDHA DENGAN KEMUNGKARAN
Mengacu kepada penjelasan para ulama tersebut, maka dapat diketahui, bahwa tayangan-tanyangan film atau sinetron yang dianggap agamis tersebut, ternyata menyimpan pelanggaran-pelanggaran syari’at, dan mengandung konsekwensi yang tidak ringan. Misalnya, mendiamkan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi dalam proses penayangan, menunjukkan keridhaan seseorang terhadap kemungkaran tersebut. Perbuatan ini, juga merupakan kemungkaran.
Dalam sebuah hadits, dari Abu Sa’id al Khudri, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, hendaknya merubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah menggunakan lisannya. Bila tidak mampu, maka menggunakan hatinya. Dan itu merupakan keimanan yang paling lemah”.
Dalam kitab-kitab as Sunan, dari Abi Bakr ash Shiddiq, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابٍ
“Sesungguhnya bila manusia menyaksikan seseorang berbuat zhalim, (tetapi) tidak menghalanginya, dikhawatirkan Allah akan meratakan siksa dariNya kepada mereka semua.”.[8]
TUJUAN KEBAIKAN MASIH MENGAMBANG, SEMENTARA KERUSAKAN JELAS, MAKA TIDAK BOLEH DIKEMBANGKAN
Terdapat adanya pendapat, bahwa tayangan film atau sinetron tersebut bermanfaat. Yakni bertujuan menampilkan akhlak luhur, sebagai pesan sosial bagi masyarakat terhadap bahaya maksiat, untuk menyadarkan umat meraih hidayah, dan maksud-maksud kebaikan lainnya.
Namun, pendapat ini masih belum teruji, jika dibandingkan dengan mafsadat yang jelas nampak. Selain itu, kebanyakan masyarakat pemirsa, menonton acara-acara tersebut hanya sekedar hiburan, bukan untuk mencari ilmu, mengambil pelajaran dan hidayah. Hingga, susah jika dikatakan acara tersebut telah merealisasikan tujuannya yang muluk-muluk di atas.
Jadi, maslahat itu hanya sebatas prediksi. Sedangkan mafsadahnya sangat kentara. Seperti pelecehan terhadap kebaikan dan orang-orang shalih, penayangan perbuatan maksiat, adanya ikhtilat (percampuran antara lelaki dan perempuan secara bebas), pengungkapan kata-kata kufur tanpa ada paksaan (kecuali paksaan skenario).
Ha-iah Kibaril Ulama Arab Saudi memberikan penetapan, saat mengomentari pembuatan film yang mengambil kisah Sahabat Bilal Radhiyallahu ‘anhu :
“Asumsi adanya maslahat, seperti untuk memperlihatkan akhlak-akhlak yang mulia, etika-etika yang baik, disertai usaha penayangan film layaknya peristiwa aslinya, penelitian kronologis sejarah tanpa ada unsur kekeliruan padanya, yang ditujukan untuk mendapatkan ibrah (pelajaran) dan nasihat, ini hanya sekedar bayangan dan perkiraan belaka. Bagi yang mencermati sebentar saja terhadap kehidupan keseharian dan orientasi sebagian aktor atau artis yang memainkan film religi tersebut -yang bervisi menanamkan nilai-nilai luhur yang dicoba untuk diselipkan di dalamnya- maka ia akan mengetahui, bila kehidupan religi yang sedang mereka (para aktor) perankan, (sesungguhnya) tidak diinginkan oleh mereka.
Di dalam syari’at, terdapat sebuah kaidah yang sudah mapan, bahwa segala sesuatu yang bahayanya sangat dominant, hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, untuk menjaga kebaikan dan menutup akses menuju kerusakan dan untuk memelihara kemuliaan orang-orang yang shalih, baik dari kalangan nabi, sahabat atau orang shalih lainnya, tayangan tersebut mesti dilarang”.[9]
Ketika menyampaikan kata pengantar dalam Iqafun Nabil, Syaikh Shalih al Fauzan menyatakan, kendatipun diwacanakan mengandung adanya sebagian maslahat, namun sebenarnya ia penuh dengan kerusakan-kerusakan yang lebih dominan, dibandingkan kemaslahatan itu. Dan seperti yang telah diketahui, sesuatu yang bahayanya lebih dominan, hukumnya haram. Selain itu, menghindarkan diri dari bahaya, lebih diutamakan daripada berusaha meraih maslahat. Meskipun pada dasarnya saya, sama sekali tidak melihat adanya maslahat. Tetapi, ungkapan ini hanya sekedar untuk tanazzul (usaha menyamakan presepsi) di hadapan pihak yang menyanggah. [10]
Dari pemaparan singkat di atas, mengingat adanya pelanggaran terhadap agama, meski tidak disebutkan secara keseluruhan, maka nampaklah jika tayangan film atau sinetron yang menyandang muatan religi tersebut, tidak selayaknya dan tidak pantas ditayangkan. Jika dikupas tayangan tersebut secara detail, tentu akan semakin meyakinkan ketidakbaikan tayangan-tayangan tersebut. Meskipun tayangan tersebut memiliki tujuan kebaikan, namun kerusakan akibat tayangan tersebut ternyata lebih dominan. Oleh karena itu, pendapat para ulama pantas untuk diperhatikan, bahwa tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara. Para ulama Islam menyebutnya al ghayah la tubarrirul wasilah.
Wallahul Musta’an. Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. (Mas)
(Diadaptasi dari Iqafun-Nabil ‘ala Hukmit-Tamtsil, karya Syaikh Dr. Abdus Salam bin Barjas Alu Abdil Karim, Pengantar Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan, Darul ‘Ashimah, Cet. I, Th. 1411 H).
Daftar Rujukan :
– Fiqhul Nawazil-Dirasat-Ta`shiliyah Tathbiqiyah. Dr. Muhammad bin Husain al Jizani, Dar Ibnil Jauzi, Cet. I, Th. 1426 H – 2005 M.
– Hirasatul-Fadhilah, Dr. Bakr bin Abdillah Abu Zaid Dar ‘Alamil Fawaid, Cet. I, Th. 1415 H.
– Iqafun-Nabil ‘Ala Hukmit-Tamtsil, karya Dr. Abdus Salam bin Barjas Alu Abdil Karim, Pengantar Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan, Darul ‘Ashimah, Cet. I, Th. 1411 H.
– Al Hujajul-Qawiyyah ‘ala Anna wa Sailad-Da’wati Tauqifiyah, Dr. Abdus Salam bin Barjas Alu Abdil Karim, Darus Salaf, Riyadh, Cet. II, Th. 1415H.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Iqafun Nabil, hlm. 15-22.
[2]. Ibid., hlm. 30-46.
[3]. Dihasankan oleh al Albani dalam Shahihut-Targhib wat-Tarhib, no. 2648.
[4]. Tiga kondisi itu juga diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah dari Ibnu Syihab rahimahullah (4/2011). Lihat al Adzkar lin-Nawawi, hlm. 324. Dikutip dari Afatul Lisan fi Dhauil-Kitabi was-Sunnah, Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al Qahthani, hlm. 77.
[5]. Iqafun Nabil, 54-55.
[6]. Hirasatul Fadhilah, hlm. 50-53.
[7]. Ibid., hlm. 48-50.
[8]. Dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihut-Targhib wat-Tarhib, no. 2317.
[9]. Dikutip dari Fiqhun Nawazil (4/316).
[10]. Iqafun Nabil, hlm. 6.
@Sumber : Almanhaj.or.id
Post a Comment