Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap perbedaan-perbedaan madzhab yang menyebar di berbagai golongan dan kelompok?
Jawaban:
Yang wajib baginya adalah memegang yang haq, yaitu yang ditunjukkan oleh Kitabullah dan Sunnah RasulNya serta loyal terhadap yang haq dan mempertahankannya. Setiap golongan atau madzhab yang bertentangan dengan yang haq, maka ia wajib berlepas diri darinya dan tidak menyepakatinya.
Agama Allah hanya satu, yaitu jalan yang lurus, yakni beribadah hanya kepada Allah semata dan mengikuti RasulNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam Maka yang diwajibkan kepada setiap muslim adalah memegang yang haq dan konsisten dalam melaksanakannya, yaitu mentaati Allah dan mengikuti syari’atNya yang telah diajarkan oleh Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, disertai ikhlas karena Allah dalam melaksanakannya dan tidak memalingkan ibadah sedikit pun kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, setiap madzhab yang menyelisihi yang haq dan setiap golongan yang tidak menganut aqidah ini, harus dijauhi dan harus berlepas diri darinya serta mengajak para penganutnya untuk kembali kepada yang haq dengan mengungkapkan dalil-dalil syar’iyyah yang disertai kelembutan dan menggunakan metode yang tepat sambil menasehati yang haq pada mereka dengan kesabaran.
[Majmu’ Fatawwa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 5, hal. 157-158, Syaikh Ibnu Baz]
MENGOLEKSI BUKU TAPI TIDAK MEMBACANYA
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang laki-laki yang memiliki banyak buku yang bermanfaat, alhamdulillah, termasuk juga buku-buku rujukan (mara-ji’), tapi saya tidak membacanya kecuali memilih-milih sebagiannya. Apakah saya berdosa karena mengoleksi buku-buku tersebut di rumah, sementara, ada beberapa orang yang meminjam sebagian buku-buku tersebut untuk dimanfaatkan lalu dikembalikan lagi?
Jawaban.
Tidak ada dosa bagi seorang muslim untuk mengoleksi buku-buku yang bermanfaat dan merawatnya di perpustakaan pribadinya sebagai bahan rujukan dan untuk mengambil manfaatnya serta untuk dipergunakan oleh orang lain yang mengun-junginya sehingga bisa ikut memanfaatkannya. Dan tidak berdosa jika ia tidak membaca sebagian besar buku-bukunya tersebut. Tentang meminjamkannya kepada orang-orang yang dipercaya bisa memanfaatkannya, hal ini disyari’atkan di samping sebagai sikap mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena dalam hal ini berarti memberikan bantuan untuk diperolehnya ilmu, dan ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa.” [Al-Ma’idah : 2]
Juga termasuk dalam cakupan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Dan Allah senantiasa menolong hambaNya selama hamba itu menolong saudaranya.” [Hadits Riwayat Bukhari dalam Ad-Dzikir 2669]
[Fatwa Hai’ah Kibarik Ulama, juz 2, hal. 969, Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]
Post a Comment