Showing posts with label Ustadz Firanda Andirja. Show all posts
Showing posts with label Ustadz Firanda Andirja. Show all posts

Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (7) Adab-Adab Bermajelis

Hadits 5 : Adab-Adab Bermajelis

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh  bersabda: “Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Hāfizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim.”

Hadits ini kembali menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam. Bahwasanya Islam mengajarkan berbagai macam adab, sampai kepada adab terhadap perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti adab bermajelis yang ternyata diatur dalam Islam.

Dalam hadits ini diajarkan dua adab kepada kita, yaitu sebagai berikut.

Adab pertama, yaitu adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majelis.

Berdasarkan hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa orang  yang datang terlambat hadir di suatu majelis hendaknya duduk di tempat yang ia dapatkan/tempat yang masih kosong dan dia harus rela mendapatkan tempat yang bagaimana pun keadaannya karena dia memang datang terlambat.

Jika seseorang datang terlambat, maka tempat duduk yang ia peroleh itulah yang harus ia terima. Tidak boleh baginya memaksakan diri untuk mendapatkan tempat yang  baik dengan melewati orang-orang yang terlebih dahulu datang atau dengan cara menyuruh orang lain berpindah dari tempat duduknya untuk ditempati.

Hal seperti itu dilarang di dalam Islam karena menunjukkan keangkuhan dan egoisme. Islam melarang sikap angkuh dan egois, Islam mengajarkan sikap tawādhū’ serta menghormati orang lain. Karena itu, kalau kita datang terlambat dan saudara-saudara kita telah lebih dahulu datang, maka kita tidak berhak untuk memintanya berpindah dari tempat yang ia tempati untuk kemudian kita tempati atau melangkahi mereka agar kita mendapatkan tempat yang sesuai dengan keinginan kita.

Karena itu, perbuatan seperti di atas sangat dicela di dalam islam meskipun dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Maka, bukanlah hal yang sopan dan beradab apabila seseorang -meskipun memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan- terlambat menghadiri shalat lima waktu, shalat Jumat, shalat Ied, atau menghadiri majelis lain kemudian mereka memaksakan diri untuk mendapatkan tempat terbaik dengan cara melompati pundak-pundak orang yang lebih dahulu hadir atau menyuruh mereka bergeser untuk diambil tempatnya. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap adab mulia yang diajarkan Islam dan bentuk jauhnya seseorang dari sikap  tawaddu’.

Adab kedua, berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk.

Berbeda dengan adab pertama yang harus dipegang oleh orang yang terlambat hadir dalam majelis, adab yang kedua ini hendaknya dipegang oleh mereka yang sudah terlebih dahulu hadir di majelis dan telah mengambil tempat duduk. Adab bagi mereka yang telah hadir terlebih dahulu berbeda dengan yang datang terlambat dan hal ini merupakan bentuk keseimbangan di dalam Islam sekaligus bentuk kemudahan bagi setiap yang hadir di majelis.  

Kalau bagi yang terlambat hadir di majelis dilarang untuk melompati pundak-pundak dan menyuruh pindah orang yang telah hadir terlebih dahulu  di majelis, sebaliknya bagi orang yang telah hadir terlebih dahulu di majelis dianjurkan untuk melapangkan majelis bagi mereka yang baru datang. Hal ini sesuai dengan firman Allāh dalam Al-Qurān. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah majelis kalian, maka renggangkanlah/lapangkanlah majelis kalian, niscaya Allāh akan beri kelapangan pada kalian.” (QS. Al-Mujādilah: 11)

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa jika orang-orang yang telah hadir di suatu majelis melihat saudaranya datang terlambat ke majelis, hendaknya ia segera melapangkan dan memberikan tempat kepadanya agar ia bisa duduk di dalam majelis tersebut bersama-sama dengan saudara-saudaranya yang lain yang telah lebih dahulu hadir di majelis tersebut.

Berdasarkan ayat ini pula diperintahkan kepada orang yang lebih dahulu hadir di suatu majelis, jika dikatakan kepadanya, “Yā ikhwān, tafassahū, tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat,” maka hendaklah ia memperhatikan permintaan saudaranya tersebut dan memenuhinya sebagaimana perintah Allāh tadi,

إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

“Jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah maka lakukanlah, maka niscaya Allāh akan berikan kelapangan pada kalian.”

Orang-orang yang terlebih dahulu hadir di suatu majelis, hendaknya berusaha memberikan tempat kepada saudaranya. Hal ini menunjukkan sikap saling cinta kasih di antara sesama muslim. Orang yang hadir terlebih dahulu di majelis ingin agar saudaranya juga dapat menghadiri majelis dan mendapatkan kebaikan sebagaimana ia juga ingin mendapatkan kebaikan dari majelis itu untuk dirinya sendiri. Dia juga tidak ingin menyakiti hati saudaranya dengan mempersulitnya menghadiri majelis. Karena itu dia memberikan kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut dengan melapangkan tempat untuknya. Demikianlah indahnya akhlak dan adab dalam bermajelis yang dituntunkan oleh Islam.

Para ulama menyebutkan bahwa majelis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majelis umum yang berkaitan dengan kebaikan. Dengan demikian termasuk di dalamnya adalah majelis dzikir, majelis ilmu, majelis pengajian, majelis shalat Jum’at, dan sejenisnya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini berlaku umum termasuk tidak boleh mengambil posisi shaf orang lain. Jika di shaf pertama ada anak kecil, lalu ada orang dewasa yang terlambat datang maka tidak boleh bagi orang dewasa tersebut menyuruh anak kecil tersebut mundur untuk menggantikan posisinya. (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350)

Mungkin timbul suatu pertanyaan, bagaimana jika ada seorang ustadz atau orang yang dihormati hadir terlambat dalam majelis, kemudian muridnya atau orang-orang yang telah hadir merasa tidak enak dengan ustadz atau orang terhormat tersebut, kemudian ia berdiri dan mempersilakan ustadz atau orang terhormat tadi untuk duduk di tempatnya. Apakah yang harus dilakukan oleh si ustadz atau orang yang dihormati tersebut? Bolehkah ia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?

Maka jawabannya adalah, Min bābil warā (kalau kita warā), maka hendaknya ia tidak mengambil tempat duduk yang ditawarkan tersebut meskipun ia tahu bahwa hal itu dilakukan oleh murid tersebut semata-mata untuk menghormatinya. Hal ini adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh shahābat Ibnu ‘Umar .

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيْهِ

“Ibnu Umar jika ada seseorang yang berdiri mempersilahkan tempat duduknya kepada beliau maka beliau tidak duduk di tempat tersebut” (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod No. 1153)

Ibnu ‘Umar  jika datang terlambat di majelis, maka orang-orang berdiri dan meminta beliau agar duduk di posisi mereka karena rasa hormat mereka terhadap Ibnu ‘Umar .  Meskipun demikian, Ibnu ‘Umar tidak mau mengambil tempat duduk mereka. Hal ini disebabkan oleh sikap wara’ beliau. Beliau tidak ingin mengambil hak orang lain meskipun orang lain itu merelakannya karena menghormati beliau.  

Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Semua ini dilakukan oleh Ibnu Umar karena wara’ beliau. Beliau khawatir orang lain tersebut melakukannya karena malu atau karena tidak enak. Dan telah diketahui bersama bahwasanya jika ada seseorang yang memberikan hadiah kepadamu atau memberikan sesuatu kepadamu karena malu atau tidak enak maka janganlah engkau menerimanya, karena orang ini hukumnya seperti orang yang mukroh (yang terpaksa). Oleh karenanya para ulama rahimahumullah berkata haram bagimu menerima hadiah jika engkau mengetahui bahwasanya ia memberikan hadiah kepadamu karena malu atau tidak enak. Termasuk dalam hal ini, jika engkau melewati rumah seseorang dan penghuni rumahnya ada lalu ia berkata, “Silahkan mampir” dan engkau mengetahui bahwa ia mengatakan demikian karena malu dan tidak enak, maka janganlah engkau mampir di rumahnya, karena hukum penghuni rumah tersebut seperti orang yang mukroh/terpaksa” (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350-351)

Demikianlah adab yang seharusnya kita terlambat datang di suatu majelis kemudian ada orang yang berdiri mempersilahkan kita mengambil posisinya, kita menolak karena kita tidak ingin mengambil hak orang lain.  Namun jika kita khawatir hal itu akan menyinggung perasaan orang yang menawarkan tempatnya tersebut atau kita ingin menyenangkan hatinya, maka tidak mengapa jika kita mengambil tempat duduk yang ia tawarkan kepada kita. Sedangkan jika orang tersebut menawarkan tempatnya kepada kita hanya sekedar karena ia merasa malu, maka tidak boleh kita mengambil haknya.

 

Jakarta, 14-10-1438 H / 08-07-2017
Abu Abdil Muhsin Firanda

@sumber Firanda.com

Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (6) Larangan Berbisik Antara Dua Orang ketika Sedang Bertiga

Hadits 4 Larangan Berbisik Antara Dua Orang ketika Sedang Bertiga

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه -قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم:  «إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً, فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ, حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ; مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ.

Dari Ibnu Mas’ūd  beliau berkata: Rasūlullāh  bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbicara/berbisik-bisik berduaan sementara yang ketiga tidak diajak, sampai kalian bercampur dengan manusia. Karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” (HR. Imām Bukhāri dan Imām Muslim dan lafazhnya adalah terdapat dalam Shahīh Muslim).

Hadits yang mulia ini menunjukkan salah satu sisi keagungan Islam. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala hal sampai pada hal-hal yang bahkan dianggap sepele, seperti adab makan, adab minum, dan lain-lain, termasuk di antaranya adab bergaul.

Hadist ini mengajarkan adab dan kesopanan tingkat tinggi di mana jika tiga orang sedang berkumpul, jangan sampai dua orang di antaranya berbisik-bisik dengan mengabaikan orang ketiga.  Mengapa demikian? Nabi  menjelaskan,

مِنْ أَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُه

“Karena perbuatan ini bisa menjadikan orang yang ketiga bersedih.”

Dalam situasi yang demikian, di mana ada tiga orang berkumpul, sementara dua orang saling berbisik tanpa diketahui oleh orang ketiga apa yang dibicarakan, akan menimbulkan berbagai perasaan yang tidak mengenakkan bagi orang ketiga. Bisa jadi timbul rasa sedih dalam dirinya, kenapa dia tidak diajak bicara, kenapa pembicaraan itu dirahasiakan dari dirinya, dan berbagai pertanyaan lain.  Hal yang demikian ini sangat diperhatikan dalam Islam. Islam mengajarkan agar seorang muslim menjaga perasaan saudaranya dan tidak menyakiti serta membuatnya bersedih.

Selain menimbulkan perasaan sedih, berbisik-bisik seperti itu juga dapat menimbulkan berbagai prasangka atau sū-uzhan (persangkaan-persangkaan yang buruk). Bisa jadi orang ketiga itu berpikir bahwa dua saudaranya sedang  mengghībahi dirinya, menggosip tentang dirinya, atau bahkan sedang menjelek-jelekkannya. Timbullah persangkaan-persangkaan yang didiktekan setan kepada orang ketiga itu.

Oleh karenanya, Allāh sampai menyebutkan dalam Al-Qurān permasalahan ini. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam surat Al-Mujādalah ayat yang ke-10:

إِنَّمَا النَّجْوٰى مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا

“Sesungguhnya najwā (berbisik-bisik) itu dari syaithān untuk menjadikan orang-orang yang beriman bersedih.”

Mengingat akibatnya yang tidak baik, maka berbisik-bisik antara dua orang ketika sedang bertiga sangat dilarang. Berbisik-bisik hanya boleh dilakukan jika dalam suasana banyak orang sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah .

Nabi  bersabda,

حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ

“Sampai kalian bercampur (berbaur) dengan manusia.”

Kalau dalam suasana berkumpul banyak orang, maka tidak masalah dua orang berbicara sendiri, sementara yang lain bisa berbicara pula dengan orang lain lagi. Sehingga, tidak ada orang yang merasa didiamkan atau tidak diajak mengobrol oleh saudaranya.

Namun jika berkumpul beberapa orang, kemudian mereka mengobrol dengan meninggalkan salah satunya, maka dianggap masih melanggar hadis ini. Karena menurut para ulama,  meskipun pada lafal hadits disebutkan “Jika kalian bertiga kemudian dua orang ngobrol dan satunya tidak diajak”, namun maknanya juga mencakup jumlah yang lebih dari itu.  Misalnya, ada empat orang yang tiga orang di antaranya saling mengobrol, sedangkan salah seorang di antara mereka tidak diajak, didiamkan, atau saling berbisik di antara mereka bertiga saja, maka hal ini juga termasuk dalam hadits ini. Hal ini juga dilarang karena bisa menimbulkan kesedihan bagi orang yang keempat. Demikian pula jika ada lima orang, kemudian empat orang di antaranya mengobrol sendiri dengan meninggalkan orang kelima, maka hal ini juga dilarang karena menyedihkan orang yang kelima dan seterusnya.

Karena ‘illah (sebab larangan) dari hadits ini adalah jangan sampai membuat sedih orang yang tidak diajak berbicara dan jangan  sampai timbul persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri orang tersebut, maka  para ulama menyebutkan bentuk najwā yang terlarang lainnya. Yaitu, jika ada tiga orang, kemudian dua orang di antaranya berbicara dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga, maka ini pun dilarang. Meskipun kedua orang tersebut tidak berbisik-bisik, atau berbicara berdua tanpa meninggalkan yang ketiga, namun pembicaraan mereka dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang ketiga itu juga bisa menyakitkan hati, membuat sedih orang ketiga, dan menimbulkan sangkaan yang bermacam-macam.

Karenanya, hal itu juga tidak diperbolehkan oleh para ulama. Menurut para ulama, hal itu  hukumnya sama, seakan-akan dia didiamkan dan tidak tidak diajak berbicara. Kalau memang diajak berbicara, mengapa dengan bahasa yang tidak dipahami olehnya?  Hal itu tetap saja akan membuatnya sedih, merasa ditinggalkan dalam pembicaraan, atau merasa yang dibicarakan itu adalah  suatu rahasia yang berkaitan dengan dirinya, atau sangkaan-sangkaan lain yang bisa jadi didiktekan setan kepadanya. Oleh karenanya, lihatlah indahnya Islam yang memperhatikan hal-hal detail dalam pergaulan seperti ini.

Sebenarnya hadits ini hanyalah sekedar contoh di mana seorang muslim diajarkan bagaimana bergaul dengan baik sehingga tidak membuat saudaranya bersedih dan membuatnya merasa dihargai serta dijaga perasaannya. Jika membuat sedih dan menyakiti saudara muslim dengan sikap bergaul yang demikian saja dilarang, maka lebih terlarang lagi jika sampai menyakiti sesama muslim dengan perkataan dan perbuatan.

Coba perhatikan sekali lagi, najwā yang disebutkan dalam hadits ini tidak berkaitan dengan perkataan yang terucap atau perbuatan yang jelas-jelas menimbulkan rasa sakit, tapi berkaitan dengan sikap, yaitu sikap dua orang yang berbisik-bisik sehingga apa yang dibicarakan tidak diketahui oleh orang ketiga yang hadir di situ.  Jika hal seperti ini saja dilarang, apalagi menyakiti atau membuat sedih dengan perkataan dan perbuatan.

Pelajaran lain dari hadits ini adalah bahwa seorang muslim dituntut untuk jangan sampai menimbulkan persangkaan-persangkaan yang buruk dalam diri saudaranya dan sahabatnya.

Jakarta, 15-08-1438 H / 11-05-2017
Abu Abdil Muhsin Firanda

@sumber Firanda.com

Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (5) Hakikat Hakikat Kebajikan dan Dosa

وَعَنِ النَّوَّاسِ ابْنِ سَمْعَانَ رضي اللّه عنه قَالَ سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللّهِ صلّى اللّه عليه وسلّم عَنِ الْبِرِّ وَ اْلأِثْمِ فَقَالَ اَلْبِرُّ حُسْنُ الْخُلُقِ وَ اْلأِثْمُ مَا حَاكَ فِى صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاس

Dari sahabat Nawwas bin Sam’an  beliau berkata, Aku bertanya kepada Rasūlullāh  tentang makna Al-Birr (yaitu kebajikan) dan itsm (yaitu dosa) -Apa itu kebajikan? Dan apa itu dosa?- Maka Rasūlullāh  berkata, “Al-birr (kebajikan) adalah akhlak yang mulia. Adapun dosa yaitu apa yang engkau gelisahkan di hatimu dan engkau tidak suka kalau ada orang yang mengetahuinya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim)

Pembaca dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, Sahabat ini bertanya kepada Nabi  tentunya agar dia bisa beramal. Demikianlah seharusnya adab seorang yang bertanya, yaitu ketika dia belajar hendaknya diniatkan untuk diamalkan. Selain itu, apa yang ditanyakan oleh sahabat ini adalah pertanyaan yang sangat indah, yaitu tentang apa hakikat kebajikan dan apa hakikat dosa?

Adapun jawaban Nabi  yang berkaitan dengan hakikat kebajikan, beliau  berkata, “husnul khuluq (akhlaq yang mulia).”

Kita tahu bahwasanya kebajikan itu mencakup perkara yang sangat banyak. Semua kebaikan adalah kebajikan. Tetapi mengapa Rasūlullāh  mengkhususkan penyebutan husnul khuluq (akhlaq yang mulia)? Hal ini tidak lain adalah untuk menunjukkan keutamaan dan keistimewaan akhlak yang mulia. Sabda Nabi  ini mirip seperti sabda Nabi ,

الْحَجُّ عَرَفَةُ

“Haji adalah (wukuf di) padang Arofah.” (HR. At-Tirmidzi no. 889, Ibnu Maajah no. 3.006, An-Nasaa’i no. 3.016, dan Ahmad no. 18.774, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadits ini bermakna inti dari ibadah haji adalah wukuf di padang Arofah. Jadi, bukan berarti haji itu cuma wukuf di padang Arofah saja. Tetapi ada juga yang namanya thowaf, ada namanya sa’i, ada namanya ihram, dan ada namanya ibadah-ibadah yang lain (lempar jamarat, mabit di Mina, mabit di Muzdalifah) yang kesemuanya merupakan rangkaian ibadah haji. Adapun Nabi  mengkhususkan penyebutan wukuf di padang Arofah adalah karena hal ini merupakan inti dari ibadah haji.

Sama halnya seperti ungkapan al-birru husnul khuluq (kebajikan adalah akhlak yang mulia). Artinya, akhlak mulia memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam. Oleh karenanya, kalau kita ingin melihat dalil-dalil tentang akhlak yang mulia, kita akan menjumpai dalil-dalil yang sangat banyak.

Misalnya sabda Nabi ,

لَيْسَ شَيْءٌ أَثْقَلَ فِي الْمِيزَانِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ

“Tidak ada suatu yang lebih berat daripada akhlak yang mulia dalam timbangan (pada hari kiamat).” (HR. Ahmad no. 27.532 dan dishahihkan oleh Al-Albani Shahihul Jaami’ no. 5.390)

Hadits ini menunjukkan  bahwa akhlak mulia yang dimiliki oleh seseorang akan berpengaruh besar terhadab timbangan kebajikannya di akhirat kelak. Akhlak mulia itu akan memperberat timbangan kebajikan secara signifikan.

Contoh lainnya adalah Nabi  mengatakan dalam haditsnya,

إِنَّ الرَّجُلَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ، دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ

“Sesungguhnya seorang dengan akhlaknya yang mulia bisa meraih derajat orang yang senantiasa berpuasa sunnah dan senantiasa shalat malam.” (HR. Ahmad no. 25.537, hadits shahih)

 
Perhatikan hadits ini! Seseorang mungkin saja jarang shalat malam dan jarang berpuasa sunnah. Tetapi ia memiliki akhlak yang mulia, orang senang dekat dengannya, orang bahagia duduk bersamanya, orang senang mendengar wejangan-wejangannya, dan orang senang mendapatkan bantuannya. Maka, meskipun dia jarang shalat malam dan jarang berpuasa sunnah, namun dia mendapat pahala sama atau bahkan lebih dari orang-orang yang sering shalat malam dan berpuasa sunnah. Mengapa demikian? Jawabannya, Bihusni khuluqihi, yaitu karena akhlaknya yang mulia.

Perhatikan pula sabda Nabi ,

أَقْربكمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحاسنكمْ أَخْلَاقًا

“Orang yang paling dekat kedudukannya denganku pada hari kiamat adalah yang paling baik akhlaqnya.” (HR. At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 791)

 

Berdasarkan hadits ini, jika seseorang ingin dekat dengan Nabi  pada hari kiamat, maka ia harus memperbaiki akhlaknya. Karena Rasūlullāh  mengatakan bahwa yang paling dekat dengan Beliau di hari kiamat adalah yang paling baik akhlaknya.

Ini menunjukkan keutamaan dan keistimewaan akhkak yang mulia. Dia adalah amalan yang spesial. Dengan demikian, janganlah kita menyangka bahwa amalan itu hanyalah shalat, puasa, zakat, dan amal ibadah mahdhah lainnya, tetapi akhlak yang mulia juga merupakan amalan yang sangat spesial dan sangat mulia di sisi Nabi .

Karena itu, hendaknya seseorang berusaha menghiasi dirinya dengan akhlak yang mulia. Janganlah ia mengatakan,

“Saya tidak bisa mengubah akhlak saya.”

“Saya memang begini modelnya.”

“Saya diciptakan begini modelnya, tabiat saya memang seperti ini.”

dan kalimat-kalimat lain semacamnya.

Ketahuilah, seandainya akhlak tidak bisa diubah, lalu untuk apa hadits-hadits tentang akhlak mulia yang sedemikian banyak? Untuk apa Allah menurunkan ayat-ayat yang memotivasi orang-orang untuk berakhlak mulia?

Semua ayat dan hadits yang memotivasi seseorang untuk berakhlak mulia itu menunjukkan bahwa akhlak bisa diubah. Seorang yang pelit bisa jadi dermawan. Seorang pemarah bisa jadi penyabar, dan seterusnya. Karena itu, jangan sampai seseorang mengatakan,

“Saya memang suka marah”,

“Saya memang temperamental.”

“Saya begini tipenya.”

Jangan!

Ketahuilah, bahwa setiap orang bisa mengubah akhlaknya. Ia bisa berlatih dan membiasakan diri agar menjadi orang yang baik akhlaknya. Oleh karenanya, dalam hadits Rasūlullāh  mengatakan,

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسُنَ خُلُقَهُ

“Aku menjamin istana di bagian atas surga bagi orang yang terindah akhlaknya.”

Dalam riwayat lain,

لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقُهُ

“Bagi orang yang memperindah akhlaknya.”

Menurut kedua hadis ini, akhlak yang mulia itu bisa diperoleh, bisa diraih.

Dalam hadits lain Rasūlullāh  bersabda,

مَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ الله

“Barangsiapa yang berusaha bersabar, maka Allah akan jadikan dia penyabar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.469)

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang pemarah bisa jadi penyabar. Karenanya para pembaca yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, hendaknya kita senantiasa memperbaiki diri dan membiasakan diri dengan akhlak-akhlak yang mulia agar kita bisa mendapatkan keutamaan yang banyak sebagaimana disebutkan pada hadits-hadits di atas.

Jadi akhlak itu ada yang bawaan dan ada yang bisa diusahakan. Nabi berkata kepada Asyaj :

يَا أَشَجُّ، إِنَّ فِيكَ خَصْلَتَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللهُ وَرَسُولُهُ: الْحِلْمَ وَالْأَنَاةَ ” فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنَا تَخَلَّقْتُهُمَا، أَوْ جَبَلَنِي اللهُ عَلَيْهِمَا؟ قَالَ: ” بَلِ اللهُ جَبَلَكَ عَلَيْهِمَا “. قَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَبَلَنِي عَلَى خُلُقَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللهُ وَرَسُولُهُ

“Wahai Asyaj, sesungguhnya pada dirimu ada dua perangai yang dicintai oleh Allah dan RasulNya, yaitu kecerdasan dan tidak tergesa-gesa”. Asyaj berkata, “Ya Rasulullah, apakah kedua perangai tersebut aku mengusahakannya ataukah Allah yang telah memfitrahkannya kepadaku?”. Nabi berkata, “Allah telah memfitrahkanmu di atas kedua perangai tersebut”. Asyaj berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memfitrahkan aku diatas dua perangai yang dicintai oleh Allah dan RasulNya” (HR Ahmad 39/490 dan asalnya HR Muslim No. 17)

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْخُلُقَ قَدْ يَحْصُلُ بِالتَّخَلُّقِ وَالتَّكَلُّفِ

“Pada hadits ini ada dalil bahawasanya akhlak bisa diperoleh dengan usaha dan kesungguhan” (Zaadul Ma’aad 3/532)

Namun untuk meraih akhlak memang butuh perjuangan karena memang sulit, Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :

فَإِنَّ أَصْعَبَ مَا عَلَى الطَّبِيعَةِ الْإِنْسَانِيَّةِ: تَغْيِيرُ الْأَخْلَاقِ الَّتِي طُبِعَتِ النُّفُوسُ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya perkara yang sangat sulit atas tabi’at manusia adalah mengubah akhlak yang sudah merupakan tabi’atnya” (Madaarijus Saalikin 2/297)

Para ulama menyebutkan di antara akhlak mulia adalah sebagaimana perkataan Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah,

حَقِيْقَةُ حُسْنُ الْخُلُقِ بَذْلُ المَعرُوْفِ  وَكَفُّ الأَذَى وطَلاَقَةُ الوَجْهِ

“Hakikat akhlak mulia adalah mudah berbuat baik kepada orang lain, tidak mengganggu orang lain, dan  wajah yang sering berseri-seri karena murah senyum.” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawi 15/78)

Dari perkataan ini, kita dapatkan tiga rukun akhlak, yaitu:

Wajah yang berseri-seri, murah senyum kepada orang lain, tidak merendahkan, dan tidak menghinakan orang lain.

Ringan tangan untuk membantu orang lain.

Tidak mengganggu orang lain.

Selanjutnya Nabi  bersabda tentang dosa,

وَاْلأِثْمُ مَا حَاكَ فِى صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

“Dosa adalah apa yang menggelisahkan engkau di hatimu. Dan engkau tidak suka jika orang-orang melihat kau melakukannya.”

 
Hadits ini menjelaskan tentang barometer untuk mengenal dosa. Tentunya, dosa-dosa adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Untuk mengenal dosa, kita bisa melihat dengan mempelajari Al-Qurān dan sunnah-sunnah Nabi . Apa yang dilarang oleh Allāh dalam Al-Qurān maka itu adalah dosa dan apa yang dilarang oleh Nabi  dalam hadits-haditsnya maka itu adalah dosa.

Namun terkadang, ada perkara yang kita lakukan yang kita tidak sempat melihat/mengecek dalilnya atau kita tidak tahu dalilnya. Maka tatkala kita hendak melakukannya muncul kegelisahan dalam dada kita dan muncul ketidaktenangan dalam hati kita, itulah ciri dosa.

Karena dalam hadits ini Rasūlullāh  menyebutkan barometer dan indikator untuk mengenal dosa, beliau menyebutkan 2 ciri, yaitu menjadikan dadamu gelisah, dan engkau tidak suka untuk dilihat oleh orang lain.

Kalau anda melakukan suatu perkara kemudian anda merasa tenang, hati tidak merasa gelisah dan kalau orang lain tahu pun tidak jadi mengapa, maka ini bukan dosa. Tapi tatkala anda melakukan sesuatu, kemudian ternyata hati anda gelisah atau tidak tenang dan tidak ingin orang lain (tetangga/sahabat/ istri atau ustadz kita) tahu, maka ini merupakan ciri dosa, maka berhati-hatilah. Dan sebaiknya kita meninggalkan perkara yang menimbulkan ketidaktenangan tersebut.

Para ulama mengingatkan bahwa hadits ini berkaitan dengan orang yang hatinya masih sesuai dengan fitrah, bukan orang-orang yang fitrahnya sudah rusak, yang membanggakan kemaksiatan-kemaksiatan yang mereka lakukan tanpa merasa malu dan berdosa. Hadits ini juga tidak berlaku bagi orang-orang berikut ini.

orang-orang yang memamerkan aurat mereka,

orang-orang yang minum khamr di hadapan banyak orang,

orang-orang yang bangga dengan kejahatan-kejahatan/maksiat-maksiat yang mereka lakukan,

orang-orang yang mengambil gambar diri mereka ketika sedang bermaksiat, seperti sedang berzina, lalu mereka sebarkan  luaskan di dunia maya.

Terhadap mereka semua ini, hadits ini tidak berlaku karena karena fitrah mereka telah rusak.

Dengan demikian hadits ini berlaku bagi orang-orang yang masih punya rasa malu, yang fitrahnya masih baik. Bagi orang-orang seperti ini, mereka dapat mengenal dosa atau tidak dengan 2 ciri/indikator yang disebutkan, yaitu hatinya tidak tenang dan dia tidak suka kalau ada orang yang melihatnya.

Oleh karenanya, sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwasanya dosa itu pasti mendatangkan kegelisahan. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla pasti dia gelisah, pasti dia tidak tenang.  Hal ini berkebalikan dengan orang-orang yang mengingat Allāh, sebagaimana disebutkan oleh Allah,

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

“Ketahuilah dengan mengingat Allāh maka hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’du: 28)

 

Jika mengingat Allah hati menjadi tenang, maka sebaliknya orang yang lupa kepada Allah dan bermaksiat kepada Allāh pasti hatinya gelisah dan gundah gulana, tidak tenang, dan tidak tentram sampai dia bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjauhkan kita dari segala dosa. Dan semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba yang tawwābīn, yaitu hamba yang jika berdosa segera bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Jakarta, 09-08-1438 H / 05-05-2017
Abu Abdil Muhsin Firanda

@sumber Firanda.com

Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (4) Pandanglah Orang yang di Bawahmu dalam Masalah Dunia

Hadits 2 : Pandanglah Orang yang di Bawahmu dalam Masalah Dunia

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي اللّه عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صلّى اللّه عليه وسلّم اُنْظُرُوْا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

Dari Abū Hurairah  ia berkata, Rasūlullāh  bersabda, “Lihatlah kepada yang di bawah kalian dan janganlah kalian melihat yang di atas kalian, sesungguhnya hal ini akan menjadikan kalian tidak merendahkan nikmat Allāh yang Allāh berikan kepada kalian.” (HR Muslim No. 2963)

Pembaca yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Hadits ini mengajarkan kepada kita agar dalam masalah dunia hendaknya kita melihat ke bawah. Bagaimanapun kekurangan yang ada pada diri kita dalam masalah dunia, pasti masih ada orang lain yang lebih parah daripada kita. Lihatlah kita sekarang dalam keadaan sehat, alhamdulillāh. Kalau kita melihat ke bawah, betapa banyak orang yang sakit, banyak orang yang terkapar di tempat tidur tidak bisa bergerak karena sakit. Kemudian juga, betapa banyak orang yang cacat yang lebih parah dari kita. Bahkan jika kita sedang sakit pun, masih ada yang lebih parah sakitnya daripada kita. Senantiasa pasti ada yang lebih menderita daripada apa yang kita rasakan. Kalau kita selalu melihat ke bawah dalam masalah kesehatan saja, maka kita akan senantiasa bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla atas nikmat sehat yang diberikan kepada kita.

Senantiasa bersyukur bukan perkara yang mudah, oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman,

وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ

“Hanya sedikit dari hamba-hambaKu yang bersyukur.” (QS. Saba’: 13)

Kita berdo’a semoga Allāh menjadikan kita termasuk dari hamba-hamba Allāh yang sedikit tersebut.

Ingatlah bahwa kekayaan harta bukanlah segala-galanya. Sungguh kesehatan adalah kekayaan yang sangat bernilai dan sangat mahal, yang banyak diimpikan oleh orang-orang kaya harta yang terkapar di rumah sakit. Namun kita sering lupa dengan nikmat kesehatan, sebagaimana sabda Nabi ,

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

“Ada dua kenikmatan yang banyak orang tertipu di dalamnya yaitu kesehatan dan waktu luang.” (HR. Al-Bukhari no. 6.412)

Jika nikmat kesehatan belum bisa kita syukuri dengan baik, sementara mata kita sudah melirik kepada kenikmatan-kenikmatan harta yang dimiliki oleh tetanga-tetangga atau teman-teman kita, maka kapankah kita bisa bersyukur kalau begitu caranya?

Maka, di antara hal yang membuat kita senantiasa bersyukur adalah melihat ke bawah dalam masalah dunia, termasuk masalah harta. Misalnya kita merasa mempunyai kendaraan yang kurang bagus. Namun lihatlah, masih banyak orang di bawah kita yang kendaraannya lebih jelek daripada kendaraan kita. Dan bisa jadi, masih banyak orang yang hanya memiliki motor butut atau memiliki sepeda kayuh tua, atau bahkan masih banyak orang yang hanya bisa berjalan kaki ke mana-mana karena ia tidak memiliki kendaraan sama sekali.

Maka dalam hal dunia kita semestinya melihat ke bawah, jangan melihat ke atas! Karena kalau kita melihat ke atas, maka keinginan terhadap dunia tidak akan ada habisnya. Rasūlullāh  melarang untuk melihat ke atas dalam masalah dunia.

Keinginan terhadap dunia tidak akan pernah ada habisnya. Orang yang mencari dunia akan senantiasa haus akan dunia. Terkadang kita heran ketika melihat ada seorang yang sudah tua, umurnya sudah 60 tahun, 70 tahun, atau bahkan 80 tahun, namun masih sibuk tenggelam dalam urusan dunia.  Di usia senjanya ia masih memikirkan ini dan itu. Lalu kapan dia akan beristirahat? Kapan dia kan menikmati dunianya? Sementara dia terus mencari dunia dan demikian terus kehidupannya?

Mungkin kita heran, tapi dia sendiri tidak heran. Kenapa? Karena memang tidak ada batas terakhir dalam masalah kepuasan dunia. Jika seseorang telah mendapatkan sesuatu dari dunia, dia masih akan mencari yang lain lagi. Demikian seterusnya. Karena dunia itu ibarat air laut yang asin. Semakin ditelan, maka akan semakin membuat haus seseorang. Keinginan terhadap dunia baru akan berhenti jika seseorang telah meninggal dunia.

Nabi  bersabda,

لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا ، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ

“Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta maka dia akan mencari lembah yang ke-3 dan dia tidak akan berhenti kecuali kalau pasir sudah dimasukkan dalam mulutnya.” (HR. Bukhari no. 6436, dari shahābat Ibnu ‘Abbas)

Oleh karena itu, dalam masalah dunia, kita diperintahkan untuk melihat ke bawah agar kita senantiasa bersyukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Berbeda halnya dengan masalah akhirat. Dalam masalah akhirat, kita diperintahkan untuk melihat ke atas. Allāh mengajarkan kita untuk bersemangat dalam masalah akhirat. Hal ini ditunjukan oleh perintah Allāh kepada kita untuk senantiasa memohon di dalam shalat-shalat kita dengan mengatakan,

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ ، صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ

“Ya Allāh, tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat kepada mereka.”

Siapakah orang-orang yang diberi nikmat itu? Mereka adalah nabiyyīn wa shiddiqīn wasy syuhadā wash shālihīn. Jadi jalan lurus yang kita minta dalam setiap shalat kita itu tidak lain adalah jalannya para Nabi, para orang shidiq, para syuhada, dan orang-orang shalih.

Kita disuruh untuk melihat ke atas dalam masalah akhirat, yaitu dengan senantiasa meminta petunjuk ke jalan yang pernah ditempuh oleh orang-orang yang hebat seperti para Nabi, para shiddiqīn, para syuhada, para shālihīn.

Ayat lain yang menunjukkan bahwa kita diperintahkan untuk melihat ke atas dalam masalah akhirat adalah firman Allāh, 

وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

“Dan untuk yang demikian (yaitu kenikmatan-kenikmatan surga), maka hendaknya orang-orang yang berlomba, berlomba-lombalah.” (QS. Al-Muthaffifīn: 26)

Dalam masalah surga dan berbuat kebajikan maka Allah menyuruh kita berlomba-lomba. Sebagaimana firman Allāh,

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

“Berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 148)

Dalam ayat yang lain Allah menyuruh kita untuk cepat dan berpacu. Allah berfirman,

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ

“Berlomba-lombalah untuk meraih ampunan Allāh. Dan berlomba-lombalah untuk segera meraih surga yang luasnya seluas langit dan bumi.” (QS. Āli ‘Imrān: 133)

Dalam masalah kebaikan dan dalam masalah agama, seseorang hendaknya senantiasa melihat ke atas agar dia tidak cepat merasa puas dengan amal yang telah ia kerjakan dan agar dia tidak merasa ujub (merasa bangga).

Kesimpulannya, kita diperintahkan untuk qona’ah dalam masalah dunia dan dianjurkan untuk tidak cepat merasa puas dalam masalah akhirat.  Bukan sebaliknya, dalam masalah dunia kita melihat ke atas sehingga tidak pernah qona’ah  dan dalam masalah agama melihat ke bawah sehingga qona’ah dan merasa puas dengan kondisi agamanya meskipun berkualitas rendah.

Maka sangat tercela jika seseorang dalam masalah dunia tidak pernah puas, melihat ke atas terus, sudah punya mobil masih bernafsu kepada mobil yang mewah, iri dengan tetangganya, dengan teman-temannya, dan seterusnya. Sementara dalam masalah agama ia justru melihat ke bawah. Dia mengatakan, “Ah, alhamdulillāh saya sudah shalat, masih banyak orang yang tidak shalat.”

Benar, memang masih banyak orang yang tidak shalat, dan kita bersyukur kepada Allāh karena menjadi golongan orang yang mendirikan shalat, tetapi lihatlah ke atas, agar dirimu merasa penuh kekurangan, karena masih banyak orang-orang yang lebih hebat darimu sehingga engkau terpacu untuk mencari yang lebih dalam masalah agama.

Hendaknya kita berusaha mencapai kedudukan setinggi mungkin dalam masalah agama. Bahkan jika kita meminta surga,  mintalah surga yang paling tinggi, sebagaimana Nabi  bersabda,

فإِذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوهُ الْفِرْدَوْسَ، فَإِنَّهُ أَوْسَطُ الْجَنَّةِ، وَأَعْلَى الْجَنَّةِ

“Jika engkau minta surga maka mintalah surga Firdaus, surga yang paling tengah dan yang paling tinggi.” (HR. Al-Bukhari)

Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasūlullāh  mengajarkan kepada kita untuk memiliki himmah ‘āliyah (semangat yang tinggi) di dalam masalah agama dan agar kita tidak pernah merasa puas dengan apa yang telah kita kerjakan.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadikan kita orang-orang yang memandang ke bawah dalam masalah dunia dan menjadikan kita orang-orang yang memandang ke atas dalam masalah agama.

Peringatan

Sebagian ulama menyebutkan bahwa jika seseorang yang miskin memandang ke atas, yaitu kepada orang yang jauh lebih kaya darinya, dengan pandangan yang jernih, maka ia pasti akan mendapati bahwa dirinya ternyata memiliki nikmat yang tidak kalah besarnya dibandingkan dengan nikmat harta yang dimiliki oleh si kaya tersebut.  Bisa jadi ia mendapati bahwa si kaya dengan hartanya yang melimpah harus merasakan berbagai penderitaan yang membuat hidupnya tidak tenang, seperti sakit yang datang silih berganti, tekanan hidup yang tinggi, kekhawatiran akan kehilangan hartanya, dan lain-lain.

Bisa jadi orang yang hartanya melimpah hidupnya tidak tenang karena senantiasa memikirkan pekerjaannya dalam rangka mencari dan mempertahankan kekayaan.  Bisa jadi ia juga dipusingkan dengan bagaimana menyimpan dan membelanjakan hartanya, dan seabrek permasalahan lain yang tidak menimpa orang-orang yang miskin.  Bahkan bisa jadi si miskin dapat makan enak dengan sembarang makanan dan tidur pulas di sembarang tempat, sementara si kaya harus memilah-milah makanan dengan kadar tertentu demi menjaga kesehatannya dan sulit tidur karena permasalahan harta selalu memenuhi otak dan pikirannya. Maka, meskipun ia telah berbaring di ranjang yang empuk dan mahal, tetapi ia tidak kunjung bisa tidur nyenyak, sedangkan si miskin  yang berbaring di tikar lusuh dapat dengan nyaman tidur karena pikirannya terbebas dari beban-beban yang memenuhi kepalanya, jika si miskin adalah orang yang beriman dan berserah diri kepada Allah ta’ala.

Jakarta, 18-07-1438 H / 15-04-2017
Abu Abdil Muhsin Firanda

@sumber Firanda.com

Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (3) Enam Hak Sesama Muslim

BAB 1 ADAB

MUQADIMAH

Pembaca yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kitābul Jāmi’ adalah bagian dari kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām yang ditulis oleh Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh. Beliau  rahimahullāh meletakkan kitab ini di bagian akhir dari Buluughul Maraam min Adillatil Ahkaam.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Kitab Bulūghul Marām min Adillatil Ahkām adalah kitab yang mengumpulkan hadits-hadits Nabi  tentang fiqih, mulai dari Bab Thaharah, Bab Shalat, Bab Haji, Bab Zakat, Bab Jihad, dan seterusnya.

Namun, yang menakjubkan dari Al-Haafizh Ibnu Hajar adalah, beliau meletakkan Kitābul Jāmi’ di ujung Kitab Bulūghul Marām. Padahal, Kitābul Jāmi’ ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqih, tetapi lebih cenderung berhubungan dengan masalah adab dan akhlak, yaitu tentang akhlak yang baik yang harus dibiasakan, tentang akhlak yang buruk yang harus dijauhi, serta tentang dzikir dan do’a.

Wallaahu a’lam, seakan-akan Al-Haafizh Ibnu Hajar ingin mengingatkan kepada segenap pembaca kitab Bulughul Maram, bahwasanya jika seorang telah menguasai bab-bab ilmu, telah menguasai masalah-masalah fiqih, maka hendaknya dia beradab dan memiliki akhlak yang mulia. Karena bisa jadi ilmu yang luas dapat menjadikan pemiliknya terjerumus dalam kesombongan dan merendahkan orang lain. Sebagaimana harta yang banyak juga bisa menjerumuskan dalam kesombongan. Sebagaimana pula nasab yang tinggi, rumah yang mewah, postur tubuh yang sempurna, paras yang tampan dan cantik,  bisa menjerumuskan  pemiliknya ke dalam kesombongan.

Maka demikian pula ilmu yang banyak –jika tidak disertai dengan keikhlasan dalam menuntutnya dan mengamalkannya- juga berpotensi besar menjerumuskan seseorang dalam keangkuhan dan kesombongan. Bahkan tidak jarang kita jumpai sebagian penuntut ilmu pemula yang masih cetek ilmunya sudah mulai tumbuh bibit keangkuhan dan kesombongan yang ditunjukkan dalam ungkapan-ungkapan lisannya atau tulisan-tulisannya. Ilmu yang seharusnya menjadikan seseorang beradab dan berakhlak bisa menjadi senjata makan tuan yang menambahkan kesombongan apabila tidak dibarengi dengan niat yang benar dan tujuan yang tulus dalam menuntutnya.

Karenanya, di akhir kitab hadits-hadits fikih Bulūghul Marām yang disusunnya, Al-Haafizh Ibnu Hajar meletakkan sebuah kitab tentang adab dan akhlak yang beliau namai Kitābul Jāmi’.

Al-jaami’ dalam bahasa Arab artinya “yang mengumpulkan” atau “yang mencakup”. Dikatakan Kitābul Jāmi’ karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlak, yaitu sebagai berikut.

Bab Pertama – Baabul Adab.

Bab Kedua – Baabul Birr wash Shilah, yaitu bab tentang bagaimana berbuat baik dan bagaimana bersilaturahim.

Bab Ketiga – Baabul Zuhud wal Wara’, tentang zuhud dan sifat wara’.

Bab Keempat – Baabut Tarhiib min Masaawil Akhlaaq, bab tentang yang memperingatkan tentang akhlaq-akhlaq yang buruk.

Bab Kelima – Baabut Targhib min Makaarimul Akhlaaq, yaitu bab tentang motivasi untuk memiliki akhlak yang mulia.

Bab Keenam – Baabudz Dzikir wad Du’ā, yaitu bab tentang dzikir dan do’a.

Pada bab ini, Insya Allah akan dibahas bab pertama dari enam bab di atas, yaitu Baabul Adab (bab tentang adab).  Bab ini mencakup hadits-hadits yang menjelaskan tentang adab-adab di dalam Islam yang seorang muslim hendaknya berhias dengan akhlak (perangai-perangai) yang mulia tersebut.

Hadits 1
Hak Sesama Muslim

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قال رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم : حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

Dari Abu Hurairah , ia berkata, Rasūlullāh  bersabda, “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam:  (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka do‘akanlah ia dengan mengucapkan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka jenguklah dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya)

Pembaca yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Disebutkan di dalam hadis ini bahwa Rasūlullāh  bersabda, “Hak muslim terhadap muslim yang lain”.

Ungkapan ini bersifat umum, mencakup setiap individu muslim, baik muslim yang baik keislamannya, maupun muslim yang kurang baik dalam berislam. Baik muslim yang senantiasa menjauhi dosa-dosa maupun muslim yang banyak terjatuh pada dosa-dosa meskipun dosa besar, selama dosa besar tersebut bukan kekufuran yang mengeluarkannya dari Islam. Selama ia masih seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan haknya sebagai seorang muslim. Inilah hukum asalnya.

Akan tetapi hak yang merupakan hukum asal tersebut dapat gugur (dapat tidak dipenuhi) jika ada penghalang. Misalnya seorang muslim mengundang muslim lainnya untuk menghadiri acara walimah pernikahannya. Namun, karena di dalam acara walimah tersebut banyak ditemui hal-hal yang berbau maksiat, maka muslim yang diundang tersebut tidak memenuhi undangan itu. Hukum asal mendatangi undangan yang semula wajib sebagai bentuk pemenuhan hak terhadap sesama muslim menjadi gugur karena adanya kemaksiatan dalam acara tersebut.  Dengan demikian, tidak lagi wajib untuk memenuhi undangan seperti ini –sebagaimana akan datang penjelasannya-.

Sabda Nabi  “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam”. Bilangan enam yang disebutkan di sini bukan merupakan suatu pembatasan. Artinya, bilangan enam di sini disebutkan oleh Rasulullah   bukan untuk menafikan adanya hak-hak yang lain. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada hak-hak lain antara sesama muslim selain enam yang akan disebutkan.

Di kalangan ahlul ‘ilmi (ulama) dikenal istilah al-‘adad laysa lahu mafhuum. Maknanya, bilangan yang tidak ada mafhum mukhalafah-nya. Jadi, penyebutan bilangan enam dalam hadits  ini hanya sekedar menunjukkan perhatian Nabi  terhadap enam perkara tersebut dan bukan berarti tidak ada hak-hak yang lainnya.

Adapun yang dimaksud hak di sini adalah perkara yang laa yanbaghi tarkuhu, artinya, yang semestinya tidak ditinggalkan. Bisa jadi hak yang dimaksud adalah perkara yang wajib, bisa jadi  pula perkara mustahab yang sangat ditekankan sehingga mirip dengan perkara-perkara wajib yang ditekankan oleh syari’at (lihat Subulus Salaam 2/611).

Hak yang pertama, sabda Nabi

إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ

jika engkau bertemu seorang muslim maka berilah salam kepadanya.

Memberi salam merupakan salah satu di antara amalan yang sangat mulia.

Nabi  bersabda,

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang suatu perkara jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai?  Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)

Oleh karenanya, di antara afdhalul ‘amal (amalan yang paling mulia) menurut Nabi  yaitu memberi makan kepada fakir miskin, kemudian memberi salam kepada orang yang kita kenal dan orang yang tidak kita kenal.

Dari Abdullah bin ‘Amr :

أَنَّ رَجُلا سَأَلَ النَّبِىَّ (صلى الله عليه وسلم) أَىُّ الإسْلامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عرَفْتَ، وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

Ada seseorang bertanya kepada Nabi “Islam manakah yang terbaik?”. Nabi berkata, “Memberi makan, dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal” (HR Al-Bukhari No. 6236)

Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di antara tanda-tanda hari kiamat adalah apabila seseorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenalnya saja.

Nabi  bersabda,

أَنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ تَسْلِيمَ الْخَاصَّةِ

“Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada pemberian salam kepada orang yang khusus (yang dikenal saja).” (HR. Ahmad no. 3.870 dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 647)

Salam merupakan amalan yang indah karena di dalamnya terdapat doa keselamatan kepada sesama muslim. Dengan membiasakan menyebarkan salam, maka akan timbul cinta di antara kaum muslimin. Dengan demikian, ukhuwah Islamiyah semakin kuat.

Setiap muslim berhak untuk mendapatkan ucapan salam meskipun muslim tersebut merupakan ahli maksiat, sebagaimana telah disinggung di depan. Bisa jadi, salam yang kita ucapkan dengan tulus ikhlas kepada muslim yang bermaksiat dapat membuka hatinya untuk segera berbuat kebaikan dan meninggalkan maksiat yang ia lakukan. 

Bayangkan jika seorang yang shalih di zaman kita ini melewati seorang muslim yang ahli maksiat, kemudian ia bermuka masam, berpaling, dan enggan mengucapkan salam. Bisa jadi si pelaku maksiat tersebut akan semakin jengkel dengan orang-orang shalih dan semakin membuatnya tidak tertarik untuk bersegera meninggalkan kemaksiatan dan melaksanakan kebaikan.

Perhatikan kisah menakjubkan yang disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abdullāh bin Salaam  berikut. Beliau  adalah salah seorang Yahudi yang masuk Islam kemudian menjadi sahabat. Beliau berkata,

لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ جِئْتُ فَلَمَّا تَبَيَّنْتُ وَجْهَهُ عَرَفْتُ أَنَّ وَجْهَهُ لَيْسَ بِوَجْهِ كَذَّابٍ. فَكَانَ أَوَّلُ مَا قَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلام»

“Tatkala Nabi  tiba di kota Madinah, akupun datang (melihatnya). Tatkala aku memperhatikan wajah beliau maka aku tahu bahwasanya wajah beliau bukanlah wajah seorang pendusta. Maka pertama yang beliau ucapkan, “Wahai manusia (wahai masyarakat), tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah silaturahim, dan sholat malamlah tatkala orang-orang sedang tidur, niscaya kalian masuk surga dengan penuh keselamatan.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Hakim, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 569)

Oleh karenanya, menyebarkan salam bukanlah perkara yang sepele, bahkan merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh Nabi  sejak di awal dakwah beliau di kota Madinah.

Al-Imam Malik meriwayatkan :

أَنَّ الطُّفَيْلَ بْنَ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَأْتِي عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَيَغْدُو مَعَهُ إِلَى السُّوقِ، قَالَ: فَإِذَا غَدَوْنَا إِلَى السُّوقِ، لَمْ يَمُرَّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَلَى سَقَاطٍ، وَلَا صَاحِبِ بِيعَةٍ، وَلَا مِسْكِينٍ، وَلَا أَحَد إِلَّا سَلَّمَ عَلَيْهِ، قَالَ الطُّفَيْلُ: فَجِئْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَوْمًا فَاسْتَتْبَعَنِي إِلَى السُّوقِ، فَقُلْتُ لَهُ: وَمَا تَصْنَعُ فِي السُّوقِ؟ وَأَنْتَ لَا تَقِفُ عَلَى الْبَيِّعِ، وَلَا تَسْأَلُ عَنِ السِّلَعِ، وَلَا تَسُومُ بِهَا، وَلَا تَجْلِسُ فِي مَجَالِسِ السُّوقِ؟ قَالَ: وَأَقُولُ اجْلِسْ بِنَا هَاهُنَا نَتَحَدَّثُ، قَالَ فَقَالَ لِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: «يَا أَبَا بَطْنٍ – وَكَانَ الطُّفَيْلُ ذَا بَطْنٍ – إِنَّمَا نَغْدُو مِنْ أَجْلِ السَّلَامِ، نُسَلِّمُ عَلَى مَنْ لَقِيَنَا»

Bahwasanya At-Thufail bin Ubayy bin Ka’ab mendatangi Abdullah bin Umar, lalu ia pergi bersama beliau ke pasar. At-Thufail berkata : Maka ketika kami berangkat ke pasar maka tidaklah Abdullah bin Umar melewati seorangpun yang menjual barang-barang yang jelek atau penjual apapun atau seorang miskin atau siapapun juga kecuali beliau memberi salam kepadanya.

At-Thufail berkata : Akupun mendatangi beliau pada suatu hari lalu beliau memintaku untuk mengikuti beliau ke pasar. Lalu aku berkata kepadanya, “Apa yang hendak engkau lakukan di pasar?, sementara engkau tidaklah berhenti di penjual, engkau tidak bertanya tentang harga barang, engkaupun tidak menawar harga barangnya, dan engkaupun tidak duduk di tempat-tempat duduk yang ada di pasar? Kita duduk aja di sini berbincang-bincang”. Maka Ibnu Umar berkata kepadaku, “Wahai Abu Bathn (panggilannya At-Thufail), kita hanyalah ke pasar karena (menyebarkan) salam, kita memberi salam kepada siapa saja yang kita temui” (Al-Muwattho’ 2/961)

Selanjutnya hak yang kedua dari 6 hak seorang muslim terhadap muslim lainnya.

Nabi  bersabda,

وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ

“Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”

Sebagian ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan maupun undangan ke rumahnya (sebagaimana pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan ulama Dzohiriyah).

Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan. Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan tidak sampai kepada hukum wajib.

Rasulullah  bersabda,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (acara pernikahan), yang hanya diundang orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka dia telah bermaksiat kepada Allāh dan Rasul-Nya ..” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)

Hadis di atas menunjukkan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib. Hanya saja, para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak diwajibkan untuk hadir.

Kemungkaran yang dimaksud misalnya dalam walimah tersebut ada ikhtilath (campur-baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu, kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias dengan seindah-indahnya dan bersolek dengan secantik-cantiknya. Belum lagi banyak di antara para wanita tersebut yang tidak memakai jilbab, terbuka auratnya, dan lain-lain. Maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak lagi wajib untuk menghadiri undangan walimah.

Jika kita tahu acara walimah akan  seperti itu, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau setelah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang mengundang.

Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa adanya khamr, bir, wine, dan sejenisnya,  maka acara walimah yang seperti itu tidak boleh dihadiri. Atau kita boleh menghadirinya dengan syarat mampu untuk mengingkari kemungkaran tersebut.

Contoh kemungkaran lain yang sering muncul dalam acara walimah misalnya pertunjukan dangdut atau sejenisnya. Di acara walimah, penyanyi dangdut yang diundang seringkali berjoget-joget sampai menampakkan aurat dan keindahan lekuk tubuhnya.Maka, model walimah seperti ini juga tidak wajib dihadiri.

Model walimah lain yang tidak wajib dihadiri adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, tidak mengundang orang-orang miskin  dan para tetangga di sekitarnya.Model walimah seperti ini termasuk syarruth tho’am (makanan yang terburuk) artinya makanan tersebut tidak ada berkahnya sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah , sehingga kita tidak wajib menghadirinya.

Nabi  bersabda,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan acara walimah dimana hanya diundang orang-orang kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 5.177 dan Muslim no. 1.432)

Karena walimah yang seperti ini biasanya dibumbui dengan keinginan bermegah-megahan dalam mengadakan acara, sehingga yang diundang hanyalah orang-orang kaya. Padahal yang lebih membutuhkan makanan, apalagi makanan yang lezat adalah orang-orang miskin. Sebagian orang miskin mungkin hanya bisa makan daging kambing setahun sekali, itupun kalau dapat jatah pembagian daging kurban. Adapun orang-orang kaya maka setiap hari mereka memakan makanan yang lezat seperti makanan walimah tersebut atau bahkan lebih enak dari makanan walimah tersebut.

Sebagian para ulama juga menyebutkan bahwa tidak wajib bagi kita untuk menghadiri walimah yang apabila untuk sampai ke acara  walimah tersebut diperlukan safar.  Meskipun demikian, yang perlu diingat  adalah, jika yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat dekat kita, seperti kakak, adik, paman, sepupu, dan semisalnya, maka sebaiknya kita berusaha menghadirinya. Meskipun dari sisi walimahnya kita tidak wajib hadir, tetapi dari sisi kekeluargaan hal itu dapat menghindarkan kita dari perselisihan keluarga yang dapat berakibat terputusnya silaturahim. Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.

Yang ketiga, Nabi  bersabda,

وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه

“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”

Seseorang disunnahkan untuk menasihati saudaranya. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhumaa berkata,

بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

“Saya membai’at Nabi  berjanji untuk menegakkan sholat, membayar zakat, dan memberi nasihat bagi setiap muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56)

Para ulama menyebutkan bahwa hukum menasihati seorang muslim apabila tanpa diminta adalah sunah. Tetapi jika seorang muslim datang meminta nasihat kepada kita, maka wajib hukumnya bagi kita untuk menasihatiya. Karenanya Nabi  bersabda,

وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه

“Jika dia minta nasihat kepadamu, maka nashihatilah dia.”

Terkadang seorang muslim yang sedang ditimpa suatu permasalahan datang kepada kita untuk minta nasihat. Maka kalau kita mampu untuk menasihati, hendaknya kita nasihati. Jangan kita pelit dengan nasihat! Kalau kita mampu menasihati dan mampu memberikan pengarahan, berikan arahan berdasarkan pengalaman kita, juga berdasarkan dalil-dalil yang sesuai.

An-Nawawi rahimahullah berkata :

وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَمَعْنَاهُ طَلَبَ مِنْكَ النَّصِيحَةَ فَعَلَيْكَ أَنْ تَنْصَحَهُ وَلَا تُدَاهِنَهُ وَلَا تَغُشَّهُ وَلَا تُمْسِكَ عَنْ بيان النصيحة

“Dan jika ia meminta nasihat kepadamu maka wajib atasmu untuk menasihatinya dan janganlah engkau berbasa-basi, jangan engkau menipu/memperdayai nya, dan janganlah engkau menahan penjelasan nasihat” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 14/143)

Misalnya, seseorang datang pada kita dengan mengatakan, “Akhi, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum? Antum kan mengenal orang tersebut.”

Sebagai orang yang mengenal pribadi orang yang ditanyakan, maka kita berusaha menjelaskan bagaimana kebaikan orang tersebut, bagaimana kekurangannya, bagaimana penilaian kita,  dan sebagainya, seakan-akan yang akan dilamar adalah putri kita sendiri.

Ini namanya benar-benar seorang naashih, seorang pemberi nasihat bagi saudara kita. Karena nasihat itu berarti kita ingin memberikan kebaikan atau yang terbaik bagi pihak yang diberi nasehat.

Yang keempat, Nabi  bersabda,

وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ

“Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan “alhamdulillah” maka jawablah dengan “yarhamukallah.”“

Pembahasan secara detail tentang permasalahan ini akan datang pada hadits-hadits berikutnya.

Yang kelima, Nabi  bersabda,

وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ

“Jika dia sakit maka jenguklah dia.”

Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, jika salah seorang muslim sakit, tidak semua muslim lainnya harus menjenguk. Akan tetapi jika sebagian muslim sudah menjenguknya, itu sudah mencukupi.

Menjenguk orang sakit memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi  bersabda,

مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ

“Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, maka ia senantiasa berada di jalan menuju surga (atau sedang memetik buah surga) hingga ia kembali.” (HR. Muslim no. 2.568)

Menjenguk saudara yang sakit tidak dibatasi hanya sekali saja. Bahkan jika saudara kita sakitnya lama, kita disunahkan untuk mengunjunginya berulang-ulang. Selama mengunjunginya kita dapat bercengkerama dengan saudara kita yang sakit tersebut,  menghiburnya, menghilangkan kesedihannya, menghilangkan kebosanannya, membawakan oleh-oleh, dan yang paling penting kita mendoakannya agar sakit yang diderita menggugurkan dosa-dosanya dan juga mendoakan agar ia segera diberi kesembuhan.

Meskipun orang yang sakit itu dalam keadaan tidak sadar, misalnya pingsan atau koma, kita tetap disunahkan untuk mengunjunginya. Jika tidak bisa menghiburnya, paling tidak kita bisa mendo’akannya meskipun dia tidak tahu. Allāh tahu kita sudah mengunjunginya. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, jika ada yang bercerita kepadanya bahwa saudaranya mengunjunginya, maka hal itu dapat menyenangkan hatinya. Hal itu dapat menunjukkan bahwa saudara-saudara seimannya tetap memperhatikannya sehingga dia tetap bersemangat dan tidak berburuk sangka. Demikian pula keluarganya, tentu akan terhibur jika kita menjenguknya.

Ketika menjenguk saudara yang sedang sakit, kita harus memperhatikan keadaannya. Jika dia tampak lelah dan membutuhkan banyak istirahat serta tidak ingin banyak mengobrol, hendaknya kita mempercepat kunjungan. Hendaknya  kita mendoakannya lalu segera pergi untuk memberikan kesempatan kepadanya beristirahat.

Yang keenam, Nabi  bersabda,

وَإِذاَ ماَتَ فاتْبَعْهُ

“Jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.”

Seorang muslim yang telah meninggal tetap dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, sampai-sampai orang yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala satu qirath dan orang yang mengikuti jenazahnya sampai mengkafankannya dan menguburkannya akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.

Nabi  bersabda,

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ

“Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menyolatkannya maka baginya pahala seukuran qiroth, dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qiroth.” Ditanyakan kepada Nabi , “Apa itu dua qiroth?” Nabi  berkata, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Al-Bukhari no. 1.325)

Dalam riwayat yang lain,

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهاَ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَها فله قيراطان… أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ

“Barangsiapa yang menyolatkan jenazah namun tidak mengantarnya maka baginya pahala qirot, jika ia ikut mengantarnya (hingga dikuburkan) maka baginya pahala dua qiroth … ukuran yang terkecil dari keduanya seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945)

Hadits ini juga menunjukkan keagungan syari’at Islam, di mana Islam memerintahkan seorang muslim untuk menghormati dan mencintai saudaranya meskipun saudaranya telah meninggal dunia.

Peringatan

Pernyataan Nabi  “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim” menunjukkan bahwa hak-hak tersebut pada asalnya tidak berlaku bagi seorang kafir (non muslim). Artinya, seorang kafir tidak berhak untuk diberi salam, tidak berhak untuk dipenuhi undangannya, tidak berhak untuk dikunjungi tatkala sakit, tidak berhak untuk diberi nasihat, tidak berhak untuk dilayati janazahnya. Ini hukum asalnya. Tentu saja ada penjelasannya secara terperinci pada masing-masing hak tersebut.

Adapun memulai salam terhadap non muslim maka Nabi  telah melarangnya, akan tetapi jika mereka memulai memberi salam maka kita menjawab salam mereka (sebagaimana akan datang penjelasannya).

Demikian pula menjenguk orang kafir yang sakit, maka tidak dianjurkan karena hal itu merupakan hak orang muslim.  Akan tetapi jika dalam kunjungan tersebut ada maslahat baik maslahat dunia maupun akhirat seperti maslahat dakwah maka tidak mengapa kita menjenguknya. Terutama apabila orang tersebut adalah tetangga atau kerabat karena kita telah diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga dan kerabat meskipun ia seorang non muslim. Nabi  juga pernah mengunjungi seorang Yahudi yang sedang sakit dalam rangka mendakwahinya.

Anas bin Malik  mengisahkan,

كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

Ada seorang pemuda Yahudi yang pernah melayani Nabi , dan ia pun sakit. Lalu Nabi  menjenguknya dan duduk di sisi kepalanya. Lalu Nabi  berkata kepadanya, “Masuklah Islam.” Pemuda tersebut lalu memandang kepada ayahnya yang sedang hadir di sisinya, maka sang ayah berkata, “Taatlah kepada Abul Qosim (yaitu Nabi ).” Maka Ia pun masuk Islam. Lalu Nabi  keluar dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 1.356)

Demikian juga Nabi  menjenguk pamannya Abu Thalib yang akan meninggal dunia, Nabi  menyerunya untuk masuk Islam dengan mengucapkan Laa ilaaha illalllahu, akan tetapi pamannya enggan mengucapkannya dan akhirnya meninggal dalam kondisi musyrik.

Demikian pula halnya jika ada orang musyrik atau kafir –bahkan meskipun kerabat dekat- jika meninggal dunia, maka kita tidak disyari’atkan untuk melayat janazahnya, karena sudah terlambat tidak bisa lagi kita dakwahi. Dan dengan melayatnya seakan-akan kita menghormati janazahnya dan memuliakannya serta menunjukan walaa’ (loyalitas) kita kepadanya, padahal hal ini adalah hak jenazah muslim.

Adapun janazah kafir maka akan menuju neraka jahannam dan tidak pantas untuk dihormati atau dimuliakan. Meskipun Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim kerabat non muslim akan tetapi melayat jenazah kafir merupakan bentuk walaa’ (loyalitas) kepada kafir yang akan menuju neraka jahannam, maka hal itu dilarang dalam Islam.

Ketika Abu Thalib, paman Nabi  yang sedemikian banyak jasanya dalam membela Islam, meninggal dalam kondisi musyrik, maka datanglah putranya, yaitu Ali bin Abi Thalib  berkata kepada Nabi,

إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ، فَقَالَ: ” انْطَلِقْ فَوَارِهِ، (وفي رواية : قال علي : لاَ أُوَارِيْهِ، إِنَّهُ مَاتَ مُشْرِكًا، فقال: اِذْهَبْ فَوَارِهِ) … فَانْطَلَقْتُ فَوَارَيْتُهُ

“Sesungguhnya paman Anda sorang tua yang sesat telah meninggal.” Nabi  berkata, “Pergilah dan kuburkanlah.” (Dalam riwayat lain: Ali berkata, “Aku tidak akan menguburkannya, sesungguhnya ia mati dalam kondisi musyrik.” Nabi  berkata, “Pergilah dan kuburkanlah!”) … Ali berkata, “Maka akupun pergi menguburkannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Sa’ad, dll, dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 161)

Dari hadits ini, para ulama berkesimpulan bahwa jenazah kafir tidak layak dilayati. Namun, jika tidak ada orang kafir lain yang menguburkannya maka seorang muslim boleh menguburkannya, sebagaimana Ali yang tadinya menolak menguburkan ayahnya namun Nabi  tetap menyuruhnya untuk menguburkan ayahnya. Sebagaimana juga Nabi  dan para sahabatnya menguburkan jenazah Abu Jahl dan pembesar-pembesar kuffaar Quraisy tatkala selesai perang Badr.

Namun jika tidak menghadiri jenazah kerabat kafir dikhawatirkan akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya seorang muslim melayat keluarga jenazah setelah pemakaman mayat demi meng-hindari kemudharatan sebagaimana pendapat sebagian ulama. Wallahu a’lam.

Demikian pula halnya menghadiri undangan pernikahan orang kafir, maka tidak wajib. Akan tetapi, dianjurkan jika memang ada kemaslahatan dakwah dalam menghadiri walimah tersebut  dengan syarat acara walimah tersebut kosong dari kemungkaran-kemungkaran (dan syarat ini tentu sangat sulit atau hampir tidak bisa dipenuhi dalam acara walimah pernikahan orang-orang kafir di zaman kita sekarang ini) dan juga kosong dari ritual-ritual keagamaan mereka.

Jakarta, 07-07-1438 H / 04-04-2017
Abu Abdil Muhsin Firanda

@sumber Firanda.com

Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (2) Keutamaan Akhlak Mulia

Terlalu banyak dalil yang menunjukkan akan keutamaan akhlak yang mulia. Diantaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang terbaik akhlaknya” (HR At-Tirmidzi no 1162)

إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّيْ مَجْلِسًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ أَخْلَاقًا

“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan yang paling dekat denganku tempatnya pada hari kiamat adalah yang terbaik akhlaknya diantara kalian” (HR At-Tirmidzi 2018)

Ternyata akhlak yang mulia merupakan tolak ukur utama dalam menilai tingkat keimanan seseorang. 

Berikut ini hadits-hadits shahih yang senada dan menguatkan hal ini.  

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap istriku”

خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُم لِصَاحِبِهِ وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ

“Sebaik-baik sahabat di sisi Allah, adalah yang terbaik bagi sahabatnya. Sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik bagi tetangganya”

خَيْرُ الْمُسْلِمِيْنَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Sebaik-baik muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya”

خَيْرُ النَّاسِ خَيْرُهُمْ قَضَاءً

“Sebaik-baik manusia adalah yang terbaik dalam melunasi hutangnya”

خَيْرُ النَّاسِ ذُو الْقَلْبِ الْمَحْمُوْمِ وَاللِّسَانِ الصَّادِقِ، قِيْلَ: مَا الْقَلْبُ الْمَحْمُوْمُ؟ قَالَ: هُوَ التَّقِيُّ النَّقِيُّ الَّذِي لاَ إِثْمَ فِيْهِ وَلا بَغْيَ وَلاَ حَسَدَ

“Sebaik-baik manusia adalah yang memliki hati yang tersapu (bersih) dan lisan yang jujur”. 

Ditanyakan kepada Nabi, apa maksud hati yang tersapu (bersih)?. Nabi menjawab : “Yaitu hati yang bertakwa dan bersih, tiada dosa padanya, tiada kezoliman dan tidak hasad”

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia”

خَيْرُكُمْ مَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ وَرَدَّ السَّلاَمَ

“Sebaik-baik kalian adalah yang memberi makanan dan menjawab salam”

خَيْرُ مَا أُعْطِيَ النَّاسَ خُلُقٌ حَسَنٌ

“Pemberian terbaik yang diberikan kepada manusia adalah akhlak yang baik”

Hadits-hadits di atas menunjukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkaitkan “muslim terbaik” dengan perilaku dan perangai akhlak yang mulia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :

إِنَّ الْعَبْدَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ القَائِمِ

“Sesungguhnya seorang hamba itu benar-benar mencapai derajat orang yang berpuasa dan sholat malam dengan sebab akhlaknya yang baik” (HR Abu Dawud no 4798)

Hadits ini menunjukkan bahwasanya bisa jadi seseorang kurang dalam amal ibadatnya seperti puasa dan sholat malam, akan tetapi dengan akhlaknya yang mulia ia bisa menyamai orang yang senantiasa puasa sunnah dan sholat malam. Bagaimana lagi jika ia rajin beribadah sekaligus dibarengi dengan akhlak yang mulia?

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda :

مَا مِنْ شَيْءٍ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ

“Tidak ada sesuatu yang lebih berat pada timbangan (kebajikan) seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlak yang mulia” (HR At-Tirmidzi)

Hadits ini mengisyaratkan kepada kita bahwa seseorang mukmin berusaha untuk melakukan amalan yang terbaik dengan timbangan yang terberat pada hari kiamat. Karena kita sadar bahwa umur dan kemampuan kita untuk beramal sholeh terbatas, maka Nabi mengarahkan kita untuk berakhlak yang mulia, karena akhlak mulia merupakan amal ibadah yang sangat berat timbangannya pada hari kiamat.

Dan diantara keutamaan akhlak yang terbaik sebagaimana perkataan Abdurrahman bin Nashir as-Si’diy :

وَإِنَّهُ فِي نَفْسِهِ عِبَادَةٌ عَظِيْمَةٌ تَتَنَاوَلُ مِنْ زَمَانِ الْعَبْدِ وَقْتًا طَوِيْلاً، وَهُوَ فِي رَاحَةٍ وَنَعِيْمٍ، مَعَ حُصُوْلِ الأَجْرِ الْعَظِيْمِ

“Dan sesungguhnya akhlak mulia itu sendiri pada dasarnya merupakan ibadah yang agung yang mencakup waktu yang panjang dari seorang hamba, sementara sang hamba dalam ketenteraman dan kebahagian, disertai memperoleh pahala yang besar” (risalah “Husnul Khuluq”)

Sungguh benar perkataan beliau, karena seorang hamba hampir terus menerus dalam kondisi berinteraksi dengan orang lain, jika ia berhias dengan akhlak yang mulia maka pahala akan terus menerus mengalir kepadanya. Di luar rumah ia bertemu dengan teman kerjanya, atau bosnya, di rumah ia bertemu dengan istrinya dan anak-anaknya, demikian juga bertemu dengan orang tuanya, di pasar ia bertemu dengan para penjual, dan seterusnya. Jika akhlak yang mulia telah terpatri dalam dirinya maka sungguh pahala terus akan mengalir kepadanya tatkala ia bermuamalah dengan orang-orang tersebut.

Demikian juga beliau mengingatkan bahwa akhlak yang mulia itu sendiri merupakan ibadah yang agung. Karena sebagian orang merasa sedang beribadah tatkala sholat, membaca al-Qur’an, tatkala sedang berpuasa, dan berdzikr, akan tetapi terkadang lupa bahwa berakhlak mulia ternyata merupakan ibadah yang agung.

Beliau juga mengingatkan bahwa orang yang berakhlak yang mulia senantiasa dalam kondisi tenteram dan bahagia. Karena orang yang berakhlak mulia hatinya bersih jauh dari kesengsaraan. Orang yang berakhalak mulia adalah orang yang mudah memaafkan, bukan pendendam, tidak temperamental, ringan tangan membantu orang lain, tidak pelit, tidak hasad, qona’ah, tidak suuzon, dll. Orang yang seperti ini adalah orang yang bahagia dalam kehidupannya. Sementara orang yang berakhlak buruk adalah orang yang sangat menderita batinnya, karena ia seorang yang pendendam, pemarah, pelit, suka suuzon, tukang hasad dan tukang hasud, dll. Ini adalah orang yang sangat menderita kehidupannya, orang yang sengsara, dan juga membuat orang-orang di dekatnya (seperti anak dan istrinya atau suaminya) ikut menderita dan sengsara. Berbeda dengan orang yang berakhlak yang mulia, ia bahagia dan membuat orang-orang disekitarnya juga ikut berbahagia.

Buku yang ada dihadapan anda ini adalah usaha kecil untuk menjelaskan hadits-hadits yang berkaitan dengan akhlak mulia dan adab-adab Islam. Dan buku ini sebenarnya adalah kumpulan transkrip “ceramah singkat” (yang berdurasi sekitar lima hingga sepuluh menit untuk setiap ceramah) yang penulis sampaikan sekitar setiap sepekan dua kali kepada anggota group whatsapp BIAS (Bimbingan Islam) tentang penjelasan Kitabul Jami’ dari Bulughul Maroom karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani rahimahullah.

Tentunya namanya “ceramah singkat” maka pembahasannya tidak bisa meluas dan melebar, dan penulis hanya menyampaikan poin-poin yang menurut penulis penting untuk disampaikan. Bagi penulis yang terpenting meskipun singkat akan tetapi berusaha untuk diamalkan dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena memang materi yang tercantum dalam buku ini kebanyakannya berkaitan dengan praktik-praktik dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Semoga buku ini bermanfaat bagi pembacanya dan terutama bagi penulisnya, dan semoga Allah mengampuni dosa-dosa penulis dan juga para pembaca, dan diangkat derajatnya oleh Allah pada hari kiamat kelak, aamiin ya Robbal ‘aalamiin.

Tidak lupa penulis menghaturkan banyak terima kasih dan “jazaahumullahu khoiron” kepada para ikhwan dan akhwat yang telah meluangkan waktu untuk mentranskrip “ceramah-ceramah singkat” tersebut dengan transkrip yang baik dan teliti. Semoga Allah membalas kebaikan mereka di dunia dan akhirat.

Saran dan kritik yang membangun selalu ditunggu oleh penulis, dan bisa ditujukan ke andirja.firanda@gmail.com

Insya Allah penulis akan terima dengan dada yang lapang. Sebagaimana perkataan sebagian salaf : 

رَحِمَ اللَّهُ مَنْ أَهْدَى إلَيَّ عُيُوبِي فِي سِرٍّ بَيْنِي وَبَيْنَهُ

“Semoga Allah merahmati orang yang menghadiahkan (menunjukkan) kepadaku kesalahan-kesalahanku secara rahasia antara aku dan dia” (Al-Aadaab Asy-Syar’iyah karya Ibnu Muflih 1/361)

Akhinya kita hanya panjatkan do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meraih akhlak yang mulia.

اللّهُمَّ اهْدِنَا لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِي لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ 

Ya Allah tunjukanlah kepada kami untuk berhias dengan akhlaq yang terbaik karena tidak ada yang dapat menunjukkan kami kepada hal itu, kecuali Engkau, dan jauhkanlah kami dari akhlaq yang buruk dan tidak ada yang dapat menjauhkan kami darinya kecuali Engkau.

Semoga kita bisa termasuk dalam orang-orang yang memperoleh janji Nabi dalam sabdanya :

« أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِى رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِى وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِى أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ »

Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi siapa yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di atas kebenaran, dan sebuah rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun hanya bercanda, dan sebuah rumah di tempat tertinggi di surga bagi siapa yang membaguskan akhlaqnya. (HR Abu Dawud No. 4802 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, No. 1464)

Bersambung…

 

Jakarta, 26-06-1438 H / 25-02-2017
Abu Abdil Muhsin Firanda

@sumber Firanda.com

Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (1) Muqoddimah

Muqoddimah

الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنِبْيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُ

Sebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan dengan ketakwaan hanyalah menjalankan dan menunaikan hak-hak Allah tanpa memperhatikan hak-hak hamba-hamba-Nya. Padahal agama mencakup ibadah kepada Allah ta’ala dan bermua’malah yang baik kepada makhluk Allah ta’ala.

Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa diatara hikmahnya seorang lelaki disyari’atkan sholat berjama’ah di mesjid, padahal bisa jadi jika ia sholat di rumah sendiri lebih mendatangkan keshyusu’an sebagaimana yang ia rasakan tatkala ia menjalankan sholat malam atau sholat sunnah di rumahnya, demikian juga sholat di berjamaah mesjid sangat memungkinkan untuk mengganggu konsentrasi seseorang, terlabih lagi jika orang yang di sebelahnya banyak gerak, atau memiliki bau yang kurang enak, atau karena suara imam yang kurang merdu, dan lain-lain, akan tetapi Allah tetap menysari’atkan seorang lelaki untuk sholat berjamaah di mesjid, tidak lain agar ia berinteraksi dan bermuamalah dengan sesama muslim.

Mereka yang menganggap penerapan ajaran agama hanya terbatas pada bagaimana hubungan dengan Allah ta’ala, tanpa memperhatikan bagaimana berakhlak mulia terhadap hamba-hamba-Nya, akhirnya benar-benar melalaikan penunaian hak-hak hamba-hamba Allah ta’ala. Suatu fenomena yang menyedihkan tatkala ada sebagian orang yang sangat bersemangat dalam menjalankan syi’ar-syi’ar ibadah serta  memperhatikan penampilan luar mereka yang sesuai dengan syari’at, bahkan menegakkan sunah-sunnah ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, tilawah Al-Qur’an, dan yang lainnya, namun mereka tidak memberikan perhatian yang besar pada sisi bermu’amalah dengan sesama manusia. Sebagian mereka terjangkiti sikap dengki, hasad, ujub (kagum dengan diri sendiri), merasa tinggi di hadapan yang lain, perbuatan zalim, permusuhan, pertikaian, saling menghardik, dusta, berolok-olok, tidak menepati janji, tidak membayar utang (meskipun sebenarnya ia mampu), tidak amanah, tenggelam dalam membicarakan aib-aib saudara-saudara mereka, tatabbu’ (mencari-cari) kesalahan-kesalahan saudara-saudara mereka, dan lain sebagainya. Hal ini tentu sangat kontradiksi dengan penampilan luar mereka yang menunjukkan adanya perhatian besar dari mereka untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Pada hakekatnya orang-orang seperti mereka ini telah menghancurkan apa yang telah mereka bangun, merusak amalan mereka, dan menggugurkan kebaikan-kebaikan mereka tanpa mereka sadari. Sebagian mereka bersusah payah di malam hari untuk shalat malam dan bertilawah Al-Qur’an, namun pada pagi harinya tidak satu kebaikan pun yang tersisa bagi mereka. Sebagian mereka telah bersusah payah mengumpulkan kebaikan-kebaikan mereka sebesar gunung dari shalat, puasa, sedekah, dzikir, dan lain sebagainya namun ternyata amalan-amalan mereka tersebut tidak sampai naik kepada Allah dikarenakan mereka telah melakukan sebagian amalan yang merupakan akhlak yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرْفَعُ لَهُمْ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مَتَصَارِمَانِ

Ada tiga golongan yang tidak diangkat sejengkalpun shalat mereka ke atas kepala mereka, (yaitu) seorang lelaki yang mengimami sebuah kaum dan mereka benci kepadanya, seorang wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan. (HR. Ibnu Majah I/311 No. 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabiih No. 1128)

Bisa jadi meskipun amalan-amalan mereka diterima, namun kemudian mereka menghancurkan kebaikan-kebaikan mereka tersebut dengan berbagai model dosa-dosa besar yang berkaitan dengan perbuatan zalim terhadap manusia yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَ

Dan sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal (shaleh) sebagaimana cuka yang merusak madu (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshath (I/259 No. 850), dan Al-Mu’jam Al-Kabiir (X/319 No. 10.777). Al-Haitsami  berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Isa bin Maimuun Al-Madani dan ia adalah perawi yang lemah.” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/24).  Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah No, 907)

Perhatikanlah hadits berikut :

قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارِ ((وعند أحمد: إِنَّ فُلاَنَةً يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا)) وَفِي لِسَانِهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيْرَانَهَا سَلِيْطَةً قَالَ لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ وَقِيْلَ لَهُ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ هِيَ فِي الْجَنَّةِ

Dari Abu Hurairah, “Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya si fulanah shalat malam dan berpuasa sunnah (Dalam riwayat Ahmad, “Sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya shalatnya, puasanya, dan sedekahnya.”) namun ia mengucapkan sesuatu yang mengganggu para tetangganya, lisannya tajam?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka”. Dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya si fulanah shalat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta bersedekah dengan beberapa potong susu kering, dan ia tidak memiliki kebaikan selain ini, namun ia tidak mengganggu seorangpun?” Rasulullah berkata, “Ia di surga”. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV183 No. 7.304), Ibnu Hibban (Al-Ihsan XIII/77 No. 5.764), dan Ahmad (II/440 No. 9.673), berkata Al-Haitsami, “Dan para perawinya tsiqah (tepercaya)” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/169) dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib No. 2560)

                Renungkanlah kondisi wanita yang kedua, amalannya hanya pas-pasan. Ia hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan baginya dan disertai dengan sedikit sedekah. Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganggu tetangganya dengan ucapannya, serta merta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwasanya, “Ia di surga”. Adapun wanita yang pertama, ia telah mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya. Meskipun ia begitu bersemangat untuk shalat malam dan memperbanyak puasa sunnah serta banyak bersedekah, namun semuanya itu tidak bermanfaat baginya. Amalannya jadi sia-sia, pahalanya terhapus, bahkan bukan cuma itu, ia pun berhak untuk masuk ke dalam neraka. Lantas bagaimana lagi dengan sebagian kita yang sangat sedikit ibadahnya, tidak pernah berpuasa sunnah, apalagi shalat malam, lalu lisan kita dipenuhi dengan beraneka ragam kemaksiatan?

Bersambung…

Jakarta, 21-06-1438 H / 20-02-2017 M
Abu Abdil Muhsin Firanda

@sumber Firanda.com

Untaian Keajaiban Akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (2) Nabi Tidak Pernah Menolak Orang yg Meminta Kepadanya

Kedua : Nabi tidak pernah menolak orang yang meminta kepadanya

Sebagian kita mungkin sangat dermawan, dan selalu memberi kepada orang yang membutuhkan bantuan. Akan tetapi bagaimanapun juga tidak akan sampai pada derajat “Senantiasa memberi jika diminta dan tidak pernah menolak”. Diantara keajaiban akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ia kalau diminta pasti memberi jika memang beliau punya. Dan sifat ini diketahui oleh para sahabat, oleh karenanya mereka menyatakan “أَنَّهُ لاَ يَرُدُّ سَائِلاً” (Nabi tidak pernah menolak orang yang meminta kepadanya).

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu beliau berkata :

جَاءَتِ امْرَأَةٌ بِبُرْدَةٍ… قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَسَجْتُ هَذِهِ بِيَدِي أَكْسُوكَهَا، فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْتَاجًا إِلَيْهَا، فَخَرَجَ إِلَيْنَا وَإِنَّهَا إِزَارُهُ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ القَوْمِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْسُنِيهَا. فَقَالَ: «نَعَمْ». فَجَلَسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي المَجْلِسِ، ثُمَّ رَجَعَ، فَطَوَاهَا ثُمَّ أَرْسَلَ بِهَا إِلَيْهِ، فَقَالَ لَهُ القَوْمُ: مَا أَحْسَنْتَ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ، لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لاَ يَرُدُّ سَائِلًا، فَقَالَ الرَّجُلُ: وَاللَّهِ مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ، قَالَ سَهْلٌ: فَكَانَتْ كَفَنَهُ

“Datang seorang wanita membawa sebuah burdah… lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menenun kain burdah ini dengan tanganku agar engkau memakainya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengambil kain burdah tersebut dalam kondisi memang membutuhkannya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui kami dengan menggunakan kain burdah tersebut sebagai sarung beliau. Maka ada seorang lelaki –diantara kaum yang hadir- berkata, “Wahai Rasulullah, berikanlah sarung itu kepadaku untuk aku pakai !”. Nabi berkata, “Iya“. Maka Nabi pun duduk di suatu tempat lalu kembali, lalu melipat kain burdah tersebut lalu ia kirimkan kepada orang yang meminta tadi. Maka orang-orangpun berkata kepadanya, “Bagus sikapmu…, engkau meminta kain tersebut kepada Nabi, padahal kau sudah tahu bahwa Nabi tidak pernah menolak orang yang meminta kepadanya?”. Maka orang itu berkata, “Demi Allah, aku tidaklah meminta kain tersebut kecuali agar kain tersebut menjadi kain kafanku jika aku meninggal”. Sahl berkata, “Maka kain tersebut akhirnya menjadi kafan orang itu” (HR Al-Bukhari no 2093)

Hadits ini menunjukkan bahwa sikap Nabi yang tidak pernah menolak orang yang meminta darinya -jika ia punya-, merupakan perkara yang telah diketahui oleh para sahabat.

Kalau kita perhatikan hadits ini maka sungguh sangat menakjubkan, Nabi baru saja mendapat hadiah kain baru, dan beliau lagi membutuhkan untuk memakai kain tersebut. Dan baru saja beliau memakainya langsung diminta oleh salah seorang sahabat. Dan Nabi langsung memberikannya, yaitu segera beliau melepas kain tersebut dari tubuhnya lalu melipatnya dan memberikan kepada sahabat yang meminta tersebut, padahal Nabi juga membutuhkan kain tersebut untuk beliau pakai karena kekurangan pakaian.

Nabi tatkala diminta langsung menjawab, “Iya“, tanpa ada keraguan, tanpa ada raut wajah yang menunjukkan kejengkelan, semuanya beliau berikan dengan senang hati. Hal ini tidak lain karena sikap dermawan beliau yang luar biasa.

Sahabat yang meminta tersebut juga tidak pantas untuk dicela, ia meminta kain tersebut tidak lain hanya untuk mencari keberkahan tubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena kain tersebut telah menyentuh tubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang penuh berkah.

Penulis tidak bisa bayangkan, jika seandaianya ada dai atau kiyai atau sebagian kita –yang kurang tawadhu’- diperlakukan demikian, maka kira-kira jawabannya :

“Kamu ini murid tidak tahu diri, sudah tahu saya miskin, saya juga butuh kain ini…, kamu yang seharusnya membelikan baju buat saya, sayakan gurumu !, bukan malah mengambil baju saya…”, dan perkataan yang semisal ini. Namun insya Allah masih banyak da’i dan kiyai yang tidak bersikap demikian karena meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Jubair bin Muth’im radhiallahu ‘anhu mengabarkan :

أَنَّهُ بَيْنَا هُوَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهُ النَّاسُ مُقْبِلًا مِنْ حُنَيْنٍ عَلِقَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَعْرَابُ يَسْأَلُونَهُ حَتَّى اضْطَرُّوهُ إِلَى سَمُرَةٍ فَخَطِفَتْ رِدَاءَهُ فَوَقَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَعْطُونِي رِدَائِي فَلَوْ كَانَ عَدَدُ هَذِهِ الْعِضَاهِ نَعَمًا لَقَسَمْتُهُ بَيْنَكُمْ ثُمَّ لَا تَجِدُونِي بَخِيلًا وَلَا كَذُوبًا وَلَا جَبَانًا

“Tatkala beliau bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ada sebagian sahabat yang datang dari Hunain, ada orang-orang Arab badui yang menempeli Nabi shallallahu ‘aaihi mereka meminta-minta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga akhirnya Nabi terpojok ke sebuah pohon Samuroh (yang berduri) hingga akhirnya selendang beliau tersangkut di duri pohon tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan berkata, “Berikan kepadaku selendangku, kalau seandainya aku memiliki unta sebanyak duri-duri ini maka aku akan membagikannya di antara kalian, kemudian kalian akan mendapatiku tidak pelit, tidak berdusta, dan tidak penakut” (HR Al-Bukhari no 3148)

Subhaanallah, Nabi dikerubungi oleh orang-orang Arab badui yang meminta-minta harta ghonimah kepada Nabi, hingga akhirnya Nabi terpojok dan kain selendang tersangkut di pohon…!!!. Meskipun demikian beliau sama sekali tidak marah, bahkan beliau minta udzur, bahwasanya beliau sedang tidak punya, kalau beliau punya onta sebanyak duri-duri pohon tersebut maka beliau pasti akan membagi-bagikannya tanpa pelit sama sekali, dan beliau tidak akan dusta.

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata :

مَا سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الإسْلامِ شَيْئًا إلا أعْطَاهُ. قَالَ: فَجَاءَه رَجُلٌ (وفي رواية : سأل النبي صلى الله عليه وسلم غنما بين جبلين) فَأعْطَاهُ غَنمًا بَيْنَ جَبَلَيْنِ، فَرَجَعَ إلَى قَوْمِهِ، فَقَالَ: يَاقَوْمِ، أسْلِمُوا، فَإِنَّ مُحَمَّدًا يُعْطِى عَطَاءً لا يَخْشَى الْفَاقَةَ

“Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diminta sesuatu –demi untuk masuk Islam- kecuali Rasulullah berikan. Maka datang seseorang (dalam riwayat yang lain : Orang ini meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kambing sepenuh lembah diantara dua gunung) maka Nabi memberikan kepadanya kambing sepenuh lembah, lalu iapun kembali kepada kaumnya dan berkata, “Wahai kaumku, masuklah kalian ke dalam Islam, sesungguhnya Muhammad memberi pemberian tanpa takut kemiskinan sama sekali” (HR Muslim no 2312)

Lihatlah Nabi bukan hanya memberikan kepada kaum muslimin, bahkan Nabi juga memberikan kepada non muslim dalam rangka untuk menarik hati mereka ke dalam Islam. Akhirnya orang yang meminta kambing sepenuh lembah itupun masuk Islam, bahkan iapun pulang ke kaumnya mendakwahi mereka dengan menjelaskan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Meskipun bisa saja mereka masuk Islam pertama kali karena harta, akan tetapi lama-kelamaan jika mereka telah mengenal keindahan Islam maka Islam lebih mereka cintai daripada harta.

Anas bin Malik berkata :

إنْ كَانَ الرَّجُلُ لَيُسْلِمُ مَا يُرِيدُ إلا الدُّنْيَا، فَمَا يُسْلِمُ حَتَّى يَكُونَ الإسْلامُ أحبَّ إلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا

“Sungguh seseorang masuk Islam tujuannya hanyalah untuk mendapat harta duniawi, maka tidaklah ia masuk Islam hingga akhirnya Islam lebih ia cintai daripada dunia dan seisinya” (HR Muslim no 2312)

Akhlak kedermawanan Nabi yang menakjubkan ini akhirnya menjadikan orang-orang masuk Islam, bahkan orang yang paling membenci Nabi shallalllahu ‘alaihi wasallam. Diantaranya adalah Shofwan bin Umayyah yang merupakan putra dari Umayyah bin Kholaf (tuannya Bilal yang telah menyiksa Bilal, yang tewas setelah perang Badar dibunuh oleh Bilal dan lainnya). Shofwan bin Umayyah salah satu pemimpin kaum musyrikin dalam perang Uhud karena ia hendak menuntut balas atas kematian bapaknya Ummah bin Kholaf. Dan terus hendak membunuh Nabi setelah itu dalam perang Khondak. Bahkan tatkala Nabi telah menaklukkan kota Mekah, iapun masih enggan masuk Islam karena kebenciannya kepada Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam dan api dendam yang masih berkobar di dadanya. Namun akhirnya iapun masuk Islam karena kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ibnu Syihaab berkata :

غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Mekah, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain, maka Allah memenangkan agamaNya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Sofwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta”

Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Sofwan bin Umayyah berkata :

وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ

“Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai” (HR Muslim no 2313)

Kita bisa praktekkan hal ini kepada orang yang membenci kita, kalau kita berikan sejumlah harta kepadanya tentu kebenciannya akan mulai luntur, jika kita berikan lagi maka akan terus luntur hingga akhirnya ia bisa balik mencintai kita. Apalagi kalau kita menghadiahkan kepadanya mobil gratis?, rumah gratis??!!.

          Kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bukan hanya terbatas pada harta belaka, bahkan beliau juga dermawan dengan kedudukan beliau, beliau mau memberi syafaat meskipun hanya kepada seorang budak. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata :

أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِي وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعبَّاسٍ يَا عَبَّاسُ أَلَا تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ رَاجَعْتِهِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِي قَالَ إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ قَالَتْ لَا حَاجَةَ لِي فِيهِ

“Suami Bariroh adalah seorang budak lelaki yang disebut Mughits. Seakan-akan aku melihatnya keliling mengikuti belakang Bariroh sementara air matanya mengalir membasahi jenggotnya (karena Barirah menjadi budak merdeka dan budak wanita yang dimerdekakan boleh memilih antara tetap menjadi istri suaminya yang statusnya masih budak atau berpisah darinya. Dan Bariroh memilih untuk berpisah, sementara sang suami tidak mau berpisah karena saking mencintai istrinya Bariroh-pen). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Wahai Ibnu Abbas, tidakkah kau takjub dengan kecintaan Mughits kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughits?”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Barirah (memberi syafaat untuk Mughits-pen), “Seandainya engkau kembali kepada Mughits?”. Maka Barirah berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan aku?”. Nabi berkata, “Aku hanya sekedar memberi syafaat (tidak memerintah)”. Maka Bariroh berkata, “Aku tidak butuh untuk kembali kepadanya” (HR Al-Bukhari no 5283)

Perhatikan Nabi tetap dermawan dengan kedudukannya untuk menolong Mughits meskipun tidak berhasil, akan tetapi yang menjadi perhatian kita adalah Nabi mau dermawan dengan kedudukannya demi membantu seorang budak.

          Demikian juga kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam doa beliau, beliau memiliki doa yang pasti dikabulkan akan tetapi beliau jadikan doa tersebut untuk umatnya sebagai syafaat bagi mereka pada hari kiamat kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :

لِكُلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ مُسْتَجَابَةٌ يَدْعُو بِهَا وَأُرِيدُ أَنْ أَخْتَبِئَ دَعْوَتِي شَفَاعَةً لِأُمَّتِي فِي الْآخِرَةِ

“Setiap Nabi memiliki doa yang dikabulkan yang ia berdoa dengannya. Dan aku ingin menyimpan doaku yang terkabulkan tersebut sebagai syafaat bagi umatku di akhirat” (HR Al-Bukhari no 6304 dan Muslim no 199)

Diantara perkara yang menunjukkan akan keajaiban kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kedermawanan murid-muridnya yaitu para sahabat, sungguh sejarah menunjukkan kedermawanan mereka yang menakjubkan. Seakan akan sejarah mereka adalah sebuah dongeng, padahal sebuah kenyataan. Namun kita tidaklah menjadi heran jika kita telah mengetahui bahwasanya guru mereka adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bagaimana kita bisa bayangkan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu yang bersedakah dengan seluruh hartanya??. Umar bin Al-Khottob radhiallahu ‘anhu yang bersedekah dengan setengah hartanya??

Kisah sahabat Anshori yang rela ia dan istrinya bahkan anak-anaknya tidur dalam kondisi kelaparan hanya karena demi bisa menjamu tamunya??!
Kalau seandainya kisah-kisah kedermawanan para sahabat ini tidak diriwayatkan dengan sanad yang shahih tentu kita akan yakin bahwa hal ini hanyalah dongeng belaka. Akan tetapi ternyata diriwayatkan dengan sanad yang shahih. Namun kita tidak perlu heran karena guru mereka adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Madinah, 21-02-1437 H / 03-12-2015 M
Abu Abdil Muhsin Firanda

@sumber Firanda.com