Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (7) Adab-Adab Bermajelis

Posted by As Salam41

Hadits 5 : Adab-Adab Bermajelis

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : “لاَ يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوْا وَتَوَسَّعُوْا.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu Ta’ālā ‘anhumā beliau berkata: Rasūlullāh  bersabda: “Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Hāfizh Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Imām Bukhāri dan Imām Muslim.”

Hadits ini kembali menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam. Bahwasanya Islam mengajarkan berbagai macam adab, sampai kepada adab terhadap perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti adab bermajelis yang ternyata diatur dalam Islam.

Dalam hadits ini diajarkan dua adab kepada kita, yaitu sebagai berikut.

Adab pertama, yaitu adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majelis.

Berdasarkan hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa orang  yang datang terlambat hadir di suatu majelis hendaknya duduk di tempat yang ia dapatkan/tempat yang masih kosong dan dia harus rela mendapatkan tempat yang bagaimana pun keadaannya karena dia memang datang terlambat.

Jika seseorang datang terlambat, maka tempat duduk yang ia peroleh itulah yang harus ia terima. Tidak boleh baginya memaksakan diri untuk mendapatkan tempat yang  baik dengan melewati orang-orang yang terlebih dahulu datang atau dengan cara menyuruh orang lain berpindah dari tempat duduknya untuk ditempati.

Hal seperti itu dilarang di dalam Islam karena menunjukkan keangkuhan dan egoisme. Islam melarang sikap angkuh dan egois, Islam mengajarkan sikap tawādhū’ serta menghormati orang lain. Karena itu, kalau kita datang terlambat dan saudara-saudara kita telah lebih dahulu datang, maka kita tidak berhak untuk memintanya berpindah dari tempat yang ia tempati untuk kemudian kita tempati atau melangkahi mereka agar kita mendapatkan tempat yang sesuai dengan keinginan kita.

Karena itu, perbuatan seperti di atas sangat dicela di dalam islam meskipun dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Maka, bukanlah hal yang sopan dan beradab apabila seseorang -meskipun memiliki kedudukan, kehormatan, dan kekayaan- terlambat menghadiri shalat lima waktu, shalat Jumat, shalat Ied, atau menghadiri majelis lain kemudian mereka memaksakan diri untuk mendapatkan tempat terbaik dengan cara melompati pundak-pundak orang yang lebih dahulu hadir atau menyuruh mereka bergeser untuk diambil tempatnya. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap adab mulia yang diajarkan Islam dan bentuk jauhnya seseorang dari sikap  tawaddu’.

Adab kedua, berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk.

Berbeda dengan adab pertama yang harus dipegang oleh orang yang terlambat hadir dalam majelis, adab yang kedua ini hendaknya dipegang oleh mereka yang sudah terlebih dahulu hadir di majelis dan telah mengambil tempat duduk. Adab bagi mereka yang telah hadir terlebih dahulu berbeda dengan yang datang terlambat dan hal ini merupakan bentuk keseimbangan di dalam Islam sekaligus bentuk kemudahan bagi setiap yang hadir di majelis.  

Kalau bagi yang terlambat hadir di majelis dilarang untuk melompati pundak-pundak dan menyuruh pindah orang yang telah hadir terlebih dahulu  di majelis, sebaliknya bagi orang yang telah hadir terlebih dahulu di majelis dianjurkan untuk melapangkan majelis bagi mereka yang baru datang. Hal ini sesuai dengan firman Allāh dalam Al-Qurān. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah majelis kalian, maka renggangkanlah/lapangkanlah majelis kalian, niscaya Allāh akan beri kelapangan pada kalian.” (QS. Al-Mujādilah: 11)

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa jika orang-orang yang telah hadir di suatu majelis melihat saudaranya datang terlambat ke majelis, hendaknya ia segera melapangkan dan memberikan tempat kepadanya agar ia bisa duduk di dalam majelis tersebut bersama-sama dengan saudara-saudaranya yang lain yang telah lebih dahulu hadir di majelis tersebut.

Berdasarkan ayat ini pula diperintahkan kepada orang yang lebih dahulu hadir di suatu majelis, jika dikatakan kepadanya, “Yā ikhwān, tafassahū, tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat,” maka hendaklah ia memperhatikan permintaan saudaranya tersebut dan memenuhinya sebagaimana perintah Allāh tadi,

إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

“Jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah/renggangkanlah maka lakukanlah, maka niscaya Allāh akan berikan kelapangan pada kalian.”

Orang-orang yang terlebih dahulu hadir di suatu majelis, hendaknya berusaha memberikan tempat kepada saudaranya. Hal ini menunjukkan sikap saling cinta kasih di antara sesama muslim. Orang yang hadir terlebih dahulu di majelis ingin agar saudaranya juga dapat menghadiri majelis dan mendapatkan kebaikan sebagaimana ia juga ingin mendapatkan kebaikan dari majelis itu untuk dirinya sendiri. Dia juga tidak ingin menyakiti hati saudaranya dengan mempersulitnya menghadiri majelis. Karena itu dia memberikan kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut dengan melapangkan tempat untuknya. Demikianlah indahnya akhlak dan adab dalam bermajelis yang dituntunkan oleh Islam.

Para ulama menyebutkan bahwa majelis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majelis umum yang berkaitan dengan kebaikan. Dengan demikian termasuk di dalamnya adalah majelis dzikir, majelis ilmu, majelis pengajian, majelis shalat Jum’at, dan sejenisnya. Bahkan Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini berlaku umum termasuk tidak boleh mengambil posisi shaf orang lain. Jika di shaf pertama ada anak kecil, lalu ada orang dewasa yang terlambat datang maka tidak boleh bagi orang dewasa tersebut menyuruh anak kecil tersebut mundur untuk menggantikan posisinya. (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350)

Mungkin timbul suatu pertanyaan, bagaimana jika ada seorang ustadz atau orang yang dihormati hadir terlambat dalam majelis, kemudian muridnya atau orang-orang yang telah hadir merasa tidak enak dengan ustadz atau orang terhormat tersebut, kemudian ia berdiri dan mempersilakan ustadz atau orang terhormat tadi untuk duduk di tempatnya. Apakah yang harus dilakukan oleh si ustadz atau orang yang dihormati tersebut? Bolehkah ia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut?

Maka jawabannya adalah, Min bābil warā (kalau kita warā), maka hendaknya ia tidak mengambil tempat duduk yang ditawarkan tersebut meskipun ia tahu bahwa hal itu dilakukan oleh murid tersebut semata-mata untuk menghormatinya. Hal ini adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh shahābat Ibnu ‘Umar .

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيْهِ

“Ibnu Umar jika ada seseorang yang berdiri mempersilahkan tempat duduknya kepada beliau maka beliau tidak duduk di tempat tersebut” (HR Al-Bukhari di Al-Adab Al-Mufrod No. 1153)

Ibnu ‘Umar  jika datang terlambat di majelis, maka orang-orang berdiri dan meminta beliau agar duduk di posisi mereka karena rasa hormat mereka terhadap Ibnu ‘Umar .  Meskipun demikian, Ibnu ‘Umar tidak mau mengambil tempat duduk mereka. Hal ini disebabkan oleh sikap wara’ beliau. Beliau tidak ingin mengambil hak orang lain meskipun orang lain itu merelakannya karena menghormati beliau.  

Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Semua ini dilakukan oleh Ibnu Umar karena wara’ beliau. Beliau khawatir orang lain tersebut melakukannya karena malu atau karena tidak enak. Dan telah diketahui bersama bahwasanya jika ada seseorang yang memberikan hadiah kepadamu atau memberikan sesuatu kepadamu karena malu atau tidak enak maka janganlah engkau menerimanya, karena orang ini hukumnya seperti orang yang mukroh (yang terpaksa). Oleh karenanya para ulama rahimahumullah berkata haram bagimu menerima hadiah jika engkau mengetahui bahwasanya ia memberikan hadiah kepadamu karena malu atau tidak enak. Termasuk dalam hal ini, jika engkau melewati rumah seseorang dan penghuni rumahnya ada lalu ia berkata, “Silahkan mampir” dan engkau mengetahui bahwa ia mengatakan demikian karena malu dan tidak enak, maka janganlah engkau mampir di rumahnya, karena hukum penghuni rumah tersebut seperti orang yang mukroh/terpaksa” (Syarah Riyad as-Shalihin 4/350-351)

Demikianlah adab yang seharusnya kita terlambat datang di suatu majelis kemudian ada orang yang berdiri mempersilahkan kita mengambil posisinya, kita menolak karena kita tidak ingin mengambil hak orang lain.  Namun jika kita khawatir hal itu akan menyinggung perasaan orang yang menawarkan tempatnya tersebut atau kita ingin menyenangkan hatinya, maka tidak mengapa jika kita mengambil tempat duduk yang ia tawarkan kepada kita. Sedangkan jika orang tersebut menawarkan tempatnya kepada kita hanya sekedar karena ia merasa malu, maka tidak boleh kita mengambil haknya.

 

Jakarta, 14-10-1438 H / 08-07-2017
Abu Abdil Muhsin Firanda

@sumber Firanda.com

Related Post



Post a Comment