Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa implikasi dari budaya suap terhadap aqidah seorang muslim ?
Jawaban.
Suap dan perbuatan maksiat selainnya dapat melemahkan iman dan membuat Rabb Subhanahu wa Ta’ala murka serta menyebabkan syetan mampu memperdayai seorang hamba untuk kemudian menjerumuskannya ke jurang maksiat-maksiat yang lain.
Oleh karena itu, adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah untuk berhati-hati terhadap suap dan seluruh perbuatan maksiat. Di samping, harus mengembalikan suap tersebut kepada pemiliknya bila memang dapat dia lakukan. Jika tidak, maka dia sedekahkan senilainya mewakili pemiliknya kepada kaum fakir, disertai dengan taubat yang tulus, semoga saja Allah berkenan menerima taubatnya.
[Kitab Ad-Da’wah, Juz I ,hal 157 dari Fatwa Syaikh Ibn Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
IMPLIKASI RISYWAH (BUDAYA SUAP) DI TENGAH MAYSARAKAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana jadinya kondisi suatu masyarakat ketika budaya suap menyebar di tengah mereka.?
Jawaban.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa munculnya berbagai perbuatan maksiat akan menyebabkan keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih sayang diantara individu-individunya dan timbulnya kebencian, permusuhan serta tidak saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan. Di antara impikasi paling buruk dari merajalelanya budaya suap dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya di dalam lingkungan masyarakat adalah muculnya dan tersebarnya prilaku-prilaku nista, lenyapnya prilaku-prilaku utama (akhlaq yang baik) dan sebagian anggota masyarakat suka menganiaya sebagian yang lainnya. Hal ini sebagai akibat dari pelecehan terhadap hak-hak melalui perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan di dalam mu’amalat, kesaksian palsu dan jenis-jenis kezhaliman dan perbuatan melampui batas semisalnya.
Semua jenis-jenis ini adalah tindakan kejahatan yang paling buruk. Ia termasuk salah satu dari sebab-sebab mendapatkan kemurkaan Allah, timbulnya kebencian dan permusuhan antar sesama Muslim dan sebab-sebab terjadinya adzab menyeluruh lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihii wa sallam.
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوْا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ مِنْهُ
“Sesungguhnya bila manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak mengingkarinya, maka telah dekatklah Allah meratakan adzabNya terhadap mereka”. [1]
[Kitab Ad-Da’wah dari fatwa Syaikh Ibnu Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Hadits Riwayat Imam Ahmad (1,17,30,54) dengan sanad Shahih dari Abu Bakar As-Shidiq Radhiyallahu anhu, dan Abu Daud, kitab Al-Malahim (4338), At-Tirmidzi, kitab At-Tafsir (3057) dan Ibnu Majah, kitab Al-Fitan (4005) semisalnya
@Sumber : Almanhaj.or.id
Post a Comment