BEKERJA DI DUA TEMPAT
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhut Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan.
Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya hukumnya halal atau haram?
Jawaban
Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas resmi anda kecuali dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena bekerjanya anda di perusahaan yang anda sebutkan itu, dapat mempengaruhi kinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan, tapi tidak bergairah dalam melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan
[Fatawa lil Muwazhzhafin wal Ummal, Lajnah Da’imah, hal.54]
JANGAN MENERIMA UANG TAMBAHAN (TIPS)
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Saya bekerja di suatu perusahaan garansi dengan gaji bulanan yang telah ditentukan. Tapi ketika saya bertugas ke beberapa rumah untuk perawatan (service) sebagian peralatan, para pemiliknya memaksa memberi uang tambahan kepada saya. Saya menolaknya tapi mereka tetap memaksa. Apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
Yang lebih baik jangan menerimanya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus seorang petugas pengumpul shadaqah yang dikenal dengan nama Abdullah bin Al-Luthbiyah. Ketika ia kembali dengan membawa shadaqah, ia mengatakan : Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku.Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dan mengingkari hal tersebut, beliau mengatakan.
أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيْهِ أَوْ فِيْ بَيْتِ أُمِّهِ حَتَى يَنْظُرَ أَيُهدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ
“Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumahnya atau rumah ibunya sampai ia melihat, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Hibah (2597), Muslim kitab Al-Imarah (1832)]
Ungkapan “Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumah ibunya” menunjukkan faktor yang diperingatkan terhadap para petugas pelayanan umum agar tidak menerima apapun yang dihadiahkan kepada mereka. Jika anda tetap di rumah anda, tentu mereka tidak akan menghadiahkan apa-apa kepada anda. Yang lebih selamat dan lebih hati-hati adalah tidak menerima pemberian selain gaji anda. Wallahu a’lam
[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Ibnu Utsaimin, hal. 67-68]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
@Sumber: Almanhaj.or.id
Post a Comment